Artikel
Awas, Copet Bawa Silet Incar Tas Pengunjung Jakarta Fair
26 June 2025

SEORANG perempuan mengaku menjadi korban aksi copet saat ia tengah menikmati momen berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 atau Jakarta Fair. Korban menunjukkan sayatan pada tas putihnya yang diduga disobek oleh pelaku dengan silet.
“Untungnya di dalam cuma ada kosmetik dan dompet. Alhamdulillah aman,” ujar seorang pria teman korban, dikutip dari artikel berjudul Hati-hati, Copet Berkeliaran di PRJ, Sobek Tas Pengunjung Pakai Silet diunggah di laman www.kompas.com.
Meski aksi pelaku gagal, namun pengunjung PRJ tetap harus berhati-hati. Bukan hanya barang yang hilang, pelaku juga membawa senjata tajam. Alih-alih mencopet barang berharga dari dalam tas korban, senjata tajam berupa silet itu dapat melukai atau bahkan mengancam keselamatan pengunjung.
PRJ berlangsung sejak 19 Juni 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Artinya sudah empat hari event tahunan itu digelar pada 2025 kali ini. Namun hingga artikel ini ditulis, Senin 23 Juni 2025, belum ada laporan ke polisi soal aksi copet yang mengincar pengunjung PRJ.
Meski demikian, keramaian pengunjung menjadi sasaran empuk bagi pelaku copet. Kondisi area yang padat, berdesak-desakan, dan juga pengunjung dalam kondisi lengah menjadi incaran para pencopet. Penyelenggara dan kepolisian setempat tentu sudah mengantisipasi aksi para pencopet. Namun tak ada salahnya pengunjung juga mawas diri agar aman dan nyaman saat berkunjung ke PRJ.
Lantaran itu, pengunjung tidak lengah dengan kondisi di sekitar. Jangan biarkan tas terbuka saat melakukan pembayaran. Sangkutkan tas di bagian depan tubuh sehingga si empunya dapat leluasa memerhatikan barang bawaan. Bila terjadi desak-desakan, pengunjung dapat memeluk tas agar menghindari pencopetan.
Pengunjung sebaiknya bawa uang tunai secukupnya. Berhati-hatilah saat mengeluarkan dompet dari dalam tas. Utamakan pembayaran atau transaksi dengan non tunai atau cashless.
Suasana di PRJ memang ideal untuk dijadikan latar belakang untuk berfoto bersama teman-teman. Bila ingin merekam keramaian atau memotret suasana dalam PRJ, lakukan di spot yang aman dan tidak berdesak-desakan. Pengunjung dapat melakukannya di pinggir booth tenant atau lorong hall.
Empat hari, Polda Tangani 44 Kasus Pencurian
Pencopetan termasuk dalam kasus pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sejak PRJ berlangsung mulai 19 Juni hingga 23 Juni 2025, Polda Metro Jaya menangani 44 laporan kasus pencurian biasa. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 23 Juni 2025.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---