Artikel
Bagi Polri, Laporan Warga Penting untuk Bongkar TPPO
BILA mencurigai
sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga
dapat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor 021 721 8098.
Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan
dengan bukti-bukti yang kuat.
Melalui
laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana
perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi
pekerjaan dengan bayaran tinggi.
Modus
itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam,
Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon
pekerja asal Indonesia ke Malaysia. Pengiriman dilakukan secara ilegal.
Sindikat
tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran
dengan upah yang besar. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah
sampai di Malaysia. Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang
berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan
Johor Malaysia.
Para
tersangka, kata Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf, dikenakan Pasal 81
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia
juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Kami
tegaskan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar mengikuti prosedur
resmi sesuai aturan. Apalagi kasus PMI ilegal jadi atensi Kapolri untuk
ditindak tegas melalui jajarannya daerah. Intinya kita berkomitmen menindak
pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri,” ujar AKP Yusriadi dalam
artikel berjudul Polsek KKP Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke
Malaysia di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Tren penindakan human
trafficking menurun
Dari
data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, tren jumlah penindakan kepolisian pada human
trafficking menurun dari tahun ke tahun. Namun kepolisian terus melakukan
penindakan untuk memberanguskan TPPO.
Pemberantasan
human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani
masyarakat. Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan.
“Ke
depan kami berangkat dari potret Polri di mata masyarakat dan apa yang menjadi
harapan masyarakat terhadap Polri, tentunya bagaimana menampilkan Polri yang
tegas dan humanis,” tegas Kapolri dalam artikel berjudul Kapolri Jenderal
Polisi Listyo Sigit Prabowo Tampilkan Polri yang Tegas namun Tetap Humanis
di laman www.korlantas.polri.go.id.
Human
trafficking adalah
perbudakan modern
Perdagangan
orang merupakan perbudakan modern, merupakan tindak kejahatan yang
menguntungkan yang melanggar hak asasi menusia (HAM) sehingga mempengaruhi
individu, masyarakat, dan negara. Pencegahan dan penanganannya memerlukan
langkah-langkah konkret dan komprehensif. Setiap unsur negara wajib terlibat
dalam penanganannya, termasuk kepolisian dan pemangku kepentingan. Masyarakat,
dunia usaha, bahkan media pun wajib terlibat.
“Di
Indonesia, laki-laki, perempuan, dan anak-anak termasuk dalam korban
perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi seksual,” demikian yang tertulis
di laporan yang bertajuk Petunjuk Teknis Operasional Gugus Tugas Pencegahan
dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Laporan disusun International
Organization for Migran (IOM) Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudyaaan.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan warga berisiko menjadi korban TPPO. Satu di antaranya memperbaiki perekonomian dan tingkat pendidikan yang rendah.
Penindakan
terhadap pelaku TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO. Tersangka diancam
pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam
pidana denda paling banyak Rp600 juta.
Indonesia sangat berkomitmen berantas isu perdagangan orang
Isu perdagangan orang atau human trafficking merupakan tantangan
global di tengah ancaman krisis energi dan pangan. Indonesia beserta negara
lain pun perlu memperkuat solidaritas dan kapasitas agar memberantas kejahatan
tersebut, agar dunia menjadi lebih damai, stabil, dan makmur.
Komitmen Indonesia untuk memerangi human trafficking
sangat nyata. Buktinya, Indonesia kembali mempersatukan beberapa negara dalam
Bali Process di tahun ini. Pertemuan kedua Bali Process ini bertujuan membahas isu-isu
perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan kejahatan lain.
“Jadi, saya tegaskan lagi, Indonesia sangat berkomitmen untuk isu-isu terkait perdagangan manusia atau lintas batas negara terkait manusia,” ujar Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dikutip dari artikel berjudul Perdagangan Orang di RI Masuk Laporan AS, Kemenlu: Laporannya Tanpa Parameter Jelas di laman www.kompas.com.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri
berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri,
Valid dan Tepercaya ---