Artikel
Bagi Polri, Laporan Warga Penting untuk Bongkar TPPO

BILA mencurigai
sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga
dapat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor 021 721 8098.
Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan
dengan bukti-bukti yang kuat.
Melalui
laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana
perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi
pekerjaan dengan bayaran tinggi.
Modus
itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam,
Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon
pekerja asal Indonesia ke Malaysia. Pengiriman dilakukan secara ilegal.
Sindikat
tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran
dengan upah yang besar. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah
sampai di Malaysia. Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang
berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan
Johor Malaysia.
Para
tersangka, kata Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf, dikenakan Pasal 81
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia
juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Kami
tegaskan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar mengikuti prosedur
resmi sesuai aturan. Apalagi kasus PMI ilegal jadi atensi Kapolri untuk
ditindak tegas melalui jajarannya daerah. Intinya kita berkomitmen menindak
pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri,” ujar AKP Yusriadi dalam
artikel berjudul Polsek KKP Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke
Malaysia di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Tren penindakan human
trafficking menurun
Dari
data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, tren jumlah penindakan kepolisian pada human
trafficking menurun dari tahun ke tahun. Namun kepolisian terus melakukan
penindakan untuk memberanguskan TPPO.
Pemberantasan
human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani
masyarakat. Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan.
“Ke
depan kami berangkat dari potret Polri di mata masyarakat dan apa yang menjadi
harapan masyarakat terhadap Polri, tentunya bagaimana menampilkan Polri yang
tegas dan humanis,” tegas Kapolri dalam artikel berjudul Kapolri Jenderal
Polisi Listyo Sigit Prabowo Tampilkan Polri yang Tegas namun Tetap Humanis
di laman www.korlantas.polri.go.id.
Human
trafficking adalah
perbudakan modern
Perdagangan
orang merupakan perbudakan modern, merupakan tindak kejahatan yang
menguntungkan yang melanggar hak asasi menusia (HAM) sehingga mempengaruhi
individu, masyarakat, dan negara. Pencegahan dan penanganannya memerlukan
langkah-langkah konkret dan komprehensif. Setiap unsur negara wajib terlibat
dalam penanganannya, termasuk kepolisian dan pemangku kepentingan. Masyarakat,
dunia usaha, bahkan media pun wajib terlibat.
“Di
Indonesia, laki-laki, perempuan, dan anak-anak termasuk dalam korban
perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi seksual,” demikian yang tertulis
di laporan yang bertajuk Petunjuk Teknis Operasional Gugus Tugas Pencegahan
dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Laporan disusun International
Organization for Migran (IOM) Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudyaaan.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan warga berisiko menjadi korban TPPO. Satu di antaranya memperbaiki perekonomian dan tingkat pendidikan yang rendah.