Artikel

Bagi Polri, Laporan Warga Penting untuk Bongkar TPPO


BILA mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor 021 721 8098. Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan dengan bukti-bukti yang kuat.

Melalui laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi pekerjaan dengan bayaran tinggi.

Modus itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon pekerja asal Indonesia ke Malaysia. Pengiriman dilakukan secara ilegal.

Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran dengan upah yang besar. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah sampai di Malaysia. Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia.

 

Para tersangka, kata Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf, dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tegaskan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar mengikuti prosedur resmi sesuai aturan. Apalagi kasus PMI ilegal jadi atensi Kapolri untuk ditindak tegas melalui jajarannya daerah. Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri,” ujar AKP Yusriadi dalam artikel berjudul Polsek KKP Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Tren penindakan human trafficking menurun

 

Dari data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, tren jumlah penindakan kepolisian pada human trafficking menurun dari tahun ke tahun. Namun kepolisian terus melakukan penindakan untuk memberanguskan TPPO.

Pemberantasan human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani masyarakat. Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan.

“Ke depan kami berangkat dari potret Polri di mata masyarakat dan apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap Polri, tentunya bagaimana menampilkan Polri yang tegas dan humanis,” tegas Kapolri dalam artikel berjudul Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tampilkan Polri yang Tegas namun Tetap Humanis di laman www.korlantas.polri.go.id.

 

Human trafficking adalah perbudakan modern

Perdagangan orang merupakan perbudakan modern, merupakan tindak kejahatan yang menguntungkan yang melanggar hak asasi menusia (HAM) sehingga mempengaruhi individu, masyarakat, dan negara. Pencegahan dan penanganannya memerlukan langkah-langkah konkret dan komprehensif. Setiap unsur negara wajib terlibat dalam penanganannya, termasuk kepolisian dan pemangku kepentingan. Masyarakat, dunia usaha, bahkan media pun wajib terlibat.

“Di Indonesia, laki-laki, perempuan, dan anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi seksual,” demikian yang tertulis di laporan yang bertajuk Petunjuk Teknis Operasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Laporan disusun International Organization for Migran (IOM) Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaaan.

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan warga berisiko menjadi korban TPPO. Satu di antaranya memperbaiki perekonomian dan tingkat pendidikan yang rendah.

 

 

Penindakan terhadap pelaku TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO. Tersangka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp600 juta.

 

Indonesia sangat berkomitmen berantas isu perdagangan orang

Isu perdagangan orang atau human trafficking merupakan tantangan global di tengah ancaman krisis energi dan pangan. Indonesia beserta negara lain pun perlu memperkuat solidaritas dan kapasitas agar memberantas kejahatan tersebut, agar dunia menjadi lebih damai, stabil, dan makmur.

Komitmen Indonesia untuk memerangi human trafficking sangat nyata. Buktinya, Indonesia kembali mempersatukan beberapa negara dalam Bali Process di tahun ini. Pertemuan kedua Bali Process ini bertujuan membahas isu-isu perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan kejahatan lain.

“Jadi, saya tegaskan lagi, Indonesia sangat berkomitmen untuk isu-isu terkait perdagangan manusia atau lintas batas negara terkait manusia,” ujar Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dikutip dari artikel berjudul Perdagangan Orang di RI Masuk Laporan AS, Kemenlu: Laporannya Tanpa Parameter Jelas di laman www.kompas.com.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---