Artikel

Bahaya Judi: Suami Dibakar, Istri Ditahan

BRIPTU FN meradang setelah mengetahui suaminya, Briptu RDW, menggunakan uang kebutuhan rumah tangga untuk bermain judi. Keduanya bertengkar. Lalu dengan rasa marah, FN menyiramkan bensin ke tubuh RDW. Siapa sangka, api yang berkobar tak jauh dari RDW malah menyambar tubuh pria tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi 8 Juni 2024 di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur. Pagi yang tenang berubah menjadi keributan di rumah FN dan RDW. Pertengkaran pasangan suami istri itu terhenti saat api membakar RDW.

 



FN berusaha memadamkan api. FN juga sempat membawa suaminya ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Namun nyawanya tak tertolong. RDW tewas dengan luka bakar 96 persen. Sementara FN ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.

 

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih trauma yang mendalam,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto dikutip dari artikel berjudul 5 Fakta Terkait Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas, Terungkap Motifnya diunggah di laman www.liputan6.com.

 

Saat ini, ujar Kombes Dirmanto, FN mengalami trauma. Sementara dari hasil gelar perkara sementara, penyidik menerapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada FN.

 

Judi di Jawa Timur Menurun?

Selama 10 hari pertama di Juni 2024, ada 51 kasus judi yang ditindak kepolisian, baik judi online maupun konvensional. Ada 13 Polda yang melaporkan penindakan sejak 1 hingga 10 Juni 2024. Polda Jawa Timur yang melakukan penindakan paling banyak yaitu 24 kasus. Jumlah tersebut meresahkan karena hampir sebagian dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia atau sebesar 47,05 persen.




Data dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 11 Juni 2024 menunjukkan jumlah kasus judi di wilayah hukum Polda Jawa Timur menurun. Pada sepuluh hari pertama di Mei 2024, Polda Jawa Timur menindak 46 kasus judi. Jumlah tersebut terus menurun hingga sepuluh hari pertama di Juni 2024 yaitu 24 kasus.

 

Meski mengalami tren menurun, Polda Jawa Timur tetap berusaha memberanguskan perjudian di wilayah hukum tersebut. Sebab, selama periode tersebut, persentase penindakan terhadap kasus judi di Jawa Timur masih mendominasi jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---