Artikel

Bahaya Judi Online: Jadi Miskin hingga Terjerat Hukum

KEMAJUAN teknologi tak selalu memberikan efek positif bagi penggunanya. Salah satu produk dari kemajuan teknologi adalah judi online. Mirisnya, kecanduan judi online memicu dampak negatif bagi pemainnya, bahkan keluarganya. Dampak negatif bagi finansial, psikologis, sosiologis, dan hukum pidana.

Psikologis teknis Tri Iswardani mengatakan ekonomi menjadi faktor utama masyarakat bermain judi online. Kebutuhan ekonomi yang meningkat membuat seseorang menggunakan cara instan untuk mendapatkan uang, dan akhirnya terjerumus ke judi online.



 

Tapi, itu bukanlah satu-satunya faktor seseorang candu judi. Pengalaman pernah menang judi memicu pelepasan dopamine, neurotransmitter di otak yang berhubungan dengan rasa senang. “Rasa senang ini membuat seseorang terdorong untuk selalu mencobanya lagi. Biasanya kan gitu, dibikin menang dulu di awal, baru kecanduan,” ujar Tri dikutip dari artikel berjudul Dampak Psikologis Judi Online, Ciri-ciri Kecanduan, hingga Peluang Sembuh diunggah di laman www.detik.com pada Minggu, 16 Juni 2024.

 

Bila sudah kecanduan, seseorang sulit melepaskan diri dari perilaku itu. Ia bahkan tak mengakui dirinya kecanduan dan akhirnya bablas. Tri mengatakan, umumnya, orang terdekat atau keluarga yang menyadari gelagat tersebut. Salah satu gelagat yang muncul adalah pelaku judi online tertutup pada lingkungan sekitarnya, terutama soal finansial. Pelaku menghabiskan waktu lama menggunakan gadgetnya.

 

“Tiba-tiba dia punya utang, makin lama makin nambah. Dari awalnya Rp300 ribu sampai bisa jutaan rupiah. Dia akhirnya lari ke pinjaman online,” lanjut Tri.

 

 

 

Tapi, sebelum terlambat, pihak keluarga dapat melakukan banyak cara untuk menghentikan kecanduan itu. Keluarga dapat meminta bantuan tenaga profesional seperti psikolog.

 

Salah satu cara memulai seseorang melepaskan diri dari judi online adalah dengan mengajaknya berkomunikasi dan mengubah perilakunya. Sebab, dukungan dari lingkungan terdekat memiliki peran penting untuk mengatasi kecanduan ini.

 

Judi Bikin Miskin

Kemiskinan merupakan salah satu dampak yang muncul akibat bermain judi, baik itu online maupun offline. Tragisnya, kelompok masyarakat yang terjerumus ke judi adalah kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan berpenghasilan rendah. Jadi, sudahlah miskin, mereka bermain judi ya makin miskin.





Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 2,1 juta warga miskin di Indonesia bermain judi online. Taruhannya pun terbilang rendah, yaitu Rp100 ribu ke bawah. Mereka berasal dari kalangan buruh, petani, ibu rumah tangga, bahkan mahasiswa. Namun tak menutup kemungkinan, judi juga menyeret pemain judi dari kalangan berpenghasilan menengah. Salah satunya yaitu seorang anggota polisi, Briptu RWD, yang tewas terbakar oleh istrinya yang marah lantaran suaminya itu gemar bermain judi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, di Mojokerto, Jawa Timur.

 

PPATK mengungkapkan, sejak 2017 sampai 2022, ada 156 juta transaksi judi online senilai Rp190 triliun. Uang itu  seharusnya berputar di masyarakat tapi malah masuk ke kocek bandar judi.

 

“Sampai pertengahan 2023, sudah terakumulasi hingga Rp200 triliun,” ungkap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dikutip dari artikel 2,1 Juta Warga Miskin Kecanduan Judi Online, Ratusan Triliun Rupiah Mengalir ke Negara Tetangga diunggah di laman www.kompas.com pada 13 Oktober 2023.

 

Lantaran berakibat kemiskinan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan masyarakat yang terjerat judi online menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah mencatat mereka ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga mereka dapat menerima bantuan sosial.

 

“Kemudian mereka mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ungkap Muhadjir dikutip dari artikel berjudul DPR: Korban Judi Online Bisa Terima Bansos Jika Terdaftar dalam DTKS diunggah di www.katadata.co.id pada 18 Juni 2024.

 

Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terjerat judi online masih harus dikaji. Sebab, wacana itu mendapat respons yang berbeda dari kalangan lain. Banyak yang menolak. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo menegaskan tak ada bantuan sosial dari pemerintah untuk pelaku judi online.

 

“Enggak ada, enggak ada,” tegas Presiden menjawab pertanyaan mengenai wacana pemberian bantuan sosial itu, dikutip dari artikel berjudul Jokowi Tegaskan tidak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online diunggah di laman www.tempo.co pada 19 Juni 2024.

 

Namun, bila mengetahui dampak dari kecanduan judi online, alangkah lebih baik menjauhi perilaku itu dari pada menerima bantuan sosial kan?

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---