Artikel

Banjir di Bali: Peringatan Tanggap Darurat, Warga dan Pemerintah Diminta Waspada

12 September 2025

STATUS tanggap darurat bencana diterapkan sejak banjir menerjang enam kabupaten dan kota di Bali. Status itu menjadi peringatan bagi pemangku kebijakan dan masyarakat untuk siap siaga menghadapi bencana alam. Bukan hanya di Bali, peringatan itu juga berlaku untuk semua pemerintah provinsi di Indonesia.

 

Hujan deras mengguyur wilayah Bali sejak Selasa 9 September 2025. Banjir pun merendam enam kabupaten dan kota yaitu Denpasar, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, serta Tabanan. Sembilan orang dilaporkan tewas. Sementara enam warga masih hilang.

 



“Banjir mengakibatkan banyaknya kerusakan bangunan dan korban jiwa maupun materiil,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dikutip dari Detik dengan artikel berjudul Fakta-fakta Banjir Bali: 9 Orang Tewas, Status Tanggap Darurat Bencana.

 

Salah satu korban dilaporkan hilang saat ia dan suaminya melintas jembatan di dekat Pasar Pengosari, Badung. Mereka terjebak di dalam mobil saat banjir meluap. Sang suami selamat dari kejadian itu. Sedangkan korban terjebak di dalam mobil. Jasadnya ditemukan terdampak dua kilometer dari titik ia dilaporkan hilang.

 

Seorang ibu hamil juga menjadi korban tewas di Jembrana. Tak ada luka pada tubuh korban karena ia tenggelam saat banjir menerjang.

 

Di Jembrana, seorang pria ditemukan tewas mengambang. Warga di sekitar lokasi kejadian menduga korban meninggal karena tersetrum kabel listrik yang putus saat menggeser pagar rumahnya yang terendam banjir.

 

Waspada Banjir

Peristiwa banjir yang melanda Bali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum bencana terjadi. Banjir tidak hanya merusak properti, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, kesiapsiagaan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko.

 

Masyarakat dianjurkan selalu memantau informasi cuaca dan peringatan dari BMKG atau pemerintah daerah. Menyiapkan jalur evakuasi, stok kebutuhan darurat, dan komunikasi darurat dengan keluarga bisa menjadi langkah preventif yang sangat membantu.

 

Selain itu, pemilik rumah dan pengelola lingkungan disarankan memperhatikan sistem drainase, menjaga kebersihan selokan, dan mengantisipasi potensi penyumbatan air hujan. Koordinasi antarwarga juga penting untuk membantu kelompok yang lebih rentan, seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

 

Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, masyarakat tidak hanya bisa menurunkan risiko kerugian materiil, tetapi juga menyelamatkan nyawa saat bencana datang. Waspada dan siap siaga adalah kunci menghadapi musim hujan yang ekstrem.

 

Puncak Kejadian di Sore dan Malam

Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa banjir sepanjang 2025 paling banyak dilaporkan terjadi pada sore hingga malam hari, khususnya di area pemukiman warga. Tren ini menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat pulang beraktivitas atau menjelang malam.

 



Berdasarkan lokasi bencana, banjir paling sering terjadi di area perumahan atau pemukiman warga. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 134 banjir terjadi di area perumahan.

 

Polda Jawa Tengah menjadi satuan kerja tingkat provinsi yang paling banyak melakukan penindakan terhadap bencana banjir, dengan menangani 53 kejadian sejak awal tahun. Polda Bali berada di urutan keenam dengan menangani 9 bencana banjir.

 

Bersiap Siaga untuk Menekan Risiko

Pusiknas menekankan bahwa kesiapsiagaan individu dan komunitas sangat penting untuk menekan risiko korban jiwa dan kerugian materiil. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur keselamatan, mengidentifikasi titik rawan banjir di lingkungan masing-masing, serta membangun koordinasi dengan pihak berwenang dan tetangga. Pesan ini menjadi pengingat bahwa mitigasi bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga warga secara kolektif.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---