Artikel

Banyak Korban Pornografi Berusia Pelajar dan Mahasiswa

POLDA Metro Jaya menangani 16 pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban pornografi serta eksploitasi seksual di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dua di antaranya terungkap pada September 2023, saat Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial FEA, 24, yang berperan sebagai muncikari.

Kedua korban berinisial SM, 14 dan DO, 15. FEA mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks komersil (PSK). SM mengaku menerima tawaran pekerjaan dari FEA untuk membantu keuangan neneknya. SM tinggal bersama neneknya. SM mengaku mendapat janji penghasilan sebesar Rp6 juta. Sementara DO mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp1 juta. Keduanya masih sekolah.

“Untuk korban anak, awal mula masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari artikel berjudul Polisi Berhasil Tangkap Muncikari dan Amankan 21 Anak Korban Eksploitasi diunggah di laman www.tribratanewspolri.go.id pada 24 September 2023.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun jumlah total korban pornografi dan eksploitasi seksual yang diungkap Polda Metro Jaya yaitu 37 orang. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 26 September 2023. Data itu untuk periode Januari sampai 25 September 2023.

Jumlah pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban perkara tersebut paling banyak bila dibandingkan dengan kategori lain. Sejak awal tahun, jumlah pelajar dan mahasiswa mencapai 43,24 persen dari jumlah total korban. Sedangkan kategori lain yaitu TNI/Polri, karyawan swasta, lainnya, dan tidak bekerja.

 

Data pada EMP menunjukkan Polda Metro Jaya menindak 51 perkara pornografi dan eksploitasi seksual sejak awal tahun. Jumlah penindakan paling banyak dilakukan pada Maret 2023 yaitu 14 perkara.

Sementara jumlah orang yang dilaporkan terkait perkara tersebut yaitu sebanyak 42 orang. Terlapor berjenis kelamin laki-laki paling mendominasi.

 

Hindarkan Anak dari Paparan Video Porno

Beberapa bulan lalu, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Polisi menduga rumah tersebut memproduksi video porno. Polisi lalu menangkap lima orang yang berperan sebagai pemeran hingga produser.

“Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” ujar Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Safri Simanjuntak dalam artikel berjudul Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Sutradara Ditangkap diunggah di www.detiknews.com.

Polisi menelusuri video porno yang diunggah di tiga website itu. Masing-masing film berdurasi mulai dari satu hingga 1,5 jam. Hingga konferensi pers yang digelar pada 11 September 2023, Kombes Pol Adi mengatakan sebanyak 10 ribu pengguna bergabung dan berlangganan website tersebut.

Kelima pelaku menggeluti bisnis gelap itu sejak 2022. Kelimanya mengaku mendapat keuntungan hingga Rp500 juta. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Konten atau video pornografi tak hanya berakibat pada orang dewasa. Anak-anak juga dapat terpapar ancaman video pornografi. Terlebih, anak-anak di masa kini sangat mudah untuk mendapatkan akses tersebut dari jejaring internet di ponsel.


Psikolog asal Jawa Tengah, Hening Widyastuti, mengatakan anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten pornografi. Dampak paling buruk dari paparan itu yaitu anak-anak melakukan pelecehan seksual atau pergaulan bebas.

Hening mengatakan ada empat pihak yang berperan melindungi anak-anak dari pornografi. Yaitu keluarga inti, pihak sekolah, swasta, dan pemerintah. Keluarga, utamanya orang tua, perlu mendampingi anak-anak saat menonton konten melalui jejaring internet. Orang tua perlu mengajak anak untuk berkomunikasi terkait tontotan tersebut.

“Orang tua perlu lebih welcome untuk berdialog dan sharing bersama anak-anak, Orang tua lebih proaktif mendekati anak-anak,” ujar Hening dikutip dari artikel berjudul Bagaimana Mencegah Agar Anak tak Terpapar Konten Pornografi? Ini Pedomannya diunggah di www.kompas.com.

Bersikap terbuka juga perlu dilakukan pihak sekolah. Sehingga anak-anak didik dapat berdiskusi tentang berbagai tema apapun. Sementara pihak swasta sebaiknya membuat banyak pilihan tayangan sehat dan positif yang layak ditonton anak, seperti olahraga, ilmu pengetahuan, dan seni budaya.

Perlindungan untuk anak-anak ini penting. Sebab, pornografi berdampak buruk bagi anak-anak. Terlebih bila anak-anak telah kecanduan menonton konten pornografi. Lantaran kecanduan, anak-anak penasaran dan akhirnya terdorong untuk melakukan hal serupa.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---