Artikel
Banyak Korban Pornografi Berusia Pelajar dan Mahasiswa
POLDA Metro Jaya menangani
16 pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban pornografi serta eksploitasi
seksual di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dua di antaranya terungkap pada
September 2023, saat Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial FEA, 24,
yang berperan sebagai muncikari.
Kedua korban
berinisial SM, 14 dan DO, 15. FEA mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks
komersil (PSK). SM mengaku menerima tawaran pekerjaan dari FEA untuk membantu
keuangan neneknya. SM tinggal bersama neneknya. SM mengaku mendapat janji
penghasilan sebesar Rp6 juta. Sementara DO mengaku diiming-imingi uang sebesar
Rp1 juta. Keduanya masih sekolah.
“Untuk korban anak,
awal mula masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan,” ujar
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
dikutip dari artikel berjudul Polisi Berhasil Tangkap Muncikari dan
Amankan 21 Anak Korban Eksploitasi diunggah di laman www.tribratanewspolri.go.id
pada 24 September 2023.
Pelaku dijerat dengan
UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau
Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan
atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun jumlah total
korban pornografi dan eksploitasi seksual yang diungkap Polda Metro Jaya yaitu
37 orang. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada
Selasa, 26 September 2023. Data itu untuk periode Januari sampai 25 September
2023.
Jumlah pelajar dan
mahasiswa yang menjadi korban perkara tersebut paling banyak bila dibandingkan
dengan kategori lain. Sejak awal tahun, jumlah pelajar dan mahasiswa mencapai
43,24 persen dari jumlah total korban. Sedangkan kategori lain yaitu TNI/Polri,
karyawan swasta, lainnya, dan tidak bekerja.
Data pada EMP
menunjukkan Polda Metro Jaya menindak 51 perkara pornografi dan eksploitasi
seksual sejak awal tahun. Jumlah penindakan paling banyak dilakukan pada Maret
2023 yaitu 14 perkara.
Sementara jumlah orang
yang dilaporkan terkait perkara tersebut yaitu sebanyak 42 orang. Terlapor
berjenis kelamin laki-laki paling mendominasi.
Hindarkan Anak dari
Paparan Video Porno
Beberapa bulan lalu,
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Polisi
menduga rumah tersebut memproduksi video porno. Polisi lalu menangkap lima
orang yang berperan sebagai pemeran hingga produser.
“Kelima tersangka ini
dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film
itu ditransmisikan ke tiga website,” ujar Direktorat Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Safri Simanjuntak dalam artikel berjudul Polisi
Bongkar Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Sutradara Ditangkap diunggah
di www.detiknews.com.
Polisi menelusuri
video porno yang diunggah di tiga website itu. Masing-masing film
berdurasi mulai dari satu hingga 1,5 jam. Hingga konferensi pers yang digelar
pada 11 September 2023, Kombes Pol Adi mengatakan sebanyak 10 ribu pengguna
bergabung dan berlangganan website tersebut.
Kelima pelaku
menggeluti bisnis gelap itu sejak 2022. Kelimanya mengaku mendapat keuntungan
hingga Rp500 juta. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka
dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4
ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo
Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Konten atau video pornografi tak hanya berakibat pada orang dewasa. Anak-anak juga dapat terpapar ancaman video pornografi. Terlebih, anak-anak di masa kini sangat mudah untuk mendapatkan akses tersebut dari jejaring internet di ponsel.
Psikolog asal Jawa Tengah, Hening Widyastuti, mengatakan anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten pornografi. Dampak paling buruk dari paparan itu yaitu anak-anak melakukan pelecehan seksual atau pergaulan bebas.
Hening mengatakan ada
empat pihak yang berperan melindungi anak-anak dari pornografi. Yaitu keluarga
inti, pihak sekolah, swasta, dan pemerintah. Keluarga, utamanya orang tua,
perlu mendampingi anak-anak saat menonton konten melalui jejaring internet. Orang
tua perlu mengajak anak untuk berkomunikasi terkait tontotan tersebut.
“Orang tua perlu lebih
welcome untuk berdialog dan sharing bersama anak-anak, Orang tua
lebih proaktif mendekati anak-anak,” ujar Hening dikutip dari artikel berjudul Bagaimana
Mencegah Agar Anak tak Terpapar Konten Pornografi? Ini Pedomannya
diunggah di www.kompas.com.
Bersikap terbuka juga
perlu dilakukan pihak sekolah. Sehingga anak-anak didik dapat berdiskusi
tentang berbagai tema apapun. Sementara pihak swasta sebaiknya membuat banyak
pilihan tayangan sehat dan positif yang layak ditonton anak, seperti olahraga,
ilmu pengetahuan, dan seni budaya.
Perlindungan untuk
anak-anak ini penting. Sebab, pornografi berdampak buruk bagi anak-anak.
Terlebih bila anak-anak telah kecanduan menonton konten pornografi. Lantaran
kecanduan, anak-anak penasaran dan akhirnya terdorong untuk melakukan hal
serupa.
Sebagai informasi,
sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri
serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal
Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim
Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang
pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka
mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim
Polri, Valid dan Tepercaya ---