Artikel

Bareskrim Polri Tangani ‘Pengantin Pesanan’ Modus Perdagangan Manusia

28 July 2025

BANYAK cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan manusia. Namun rata-rata, modus itu berjalan mulus karena korban merasa susah mencari pekerjaan di Indonesia. Sehingga mereka termakan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji cukup besar. Siapa sangka, mereka malah terjebak dan menjadi korban perdagangan orang.

 

“Alasannya begitu semua, hampir seluruhnya. Ini menjadi salah satu tantangan,” ujar Kanit 2 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, AKBP Berry dikutip dari artikel berjudul Modus-modus Perdagangan Orang Saat Ini, Pengantin Pesanan hingga Jual Bayi diunggah di laman www.kompas.com.

 

AKBP Berry menyebutkan salah satu modus yang kini ramai ditangani. Yaitu pengantin pesanan. Sebuah bentuk baru dari sebuah pernikahan yang berujung eksploitasi. Dulu, istilahnya adalah kawin kontrak.

 

Sistemnya terstruktur. Berry mencontohkan seorang warga asing meminta dicarikan istri dari Indonesia. Warga asing itu kemudian menyediakan uang mahar puluhan juta rupiah. Lalu ‘agen-agen’ pun bergerak mencarikan pasangan untuk si ‘pencari istri’. Rata-rata, perempuan yang dijadikan istri adalah berusia di bawah umur.

 


 

“Ini yang lagi ramai dan tengah kita tangani,” ujar AKBP Berry.

 

Lalu, pengantin pesanan kemudian bawa ke luar negeri. Ia mendapatkan janji hidup lebih sejahtera bersama pria asing. Nyatanya, pernikahan palsu itu menjadi pintu penipuan dan perbudakan. Bukannya berperan layaknya seorang istri, pengantin pesanan dipaksa masuk ke dunia prostitusi dan pekerjaan ilegal lain.

 

Ada pula yang dipaksa tinggal di rumah suami, bekerja tanpa henti dan beban berlebihan layaknya pembantu. Hanya saja, korban tak mendapat upah. Bahkan, ia tak bisa menghubungi keluarga di Indonesia.

 

Modus yang sedang viral saat ini adalah perdagangan bayi. Tak main-main, sindikatnya masuk dalam jaringan internasional. AKBP Berry menyebutkan, berita terkini, yaitu kasus perdagangan bayi yang kini ditangani Polda Jawa Barat.

 

Hingga artikel ini ditulis, Jumat 25 Juli 2025, Polda Jawa Barat telah menangkap belasan tersangka perdagangan bayi. Dua tersangka masih dalam perburuan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Negara yang menjadi tujuan penjualan bayi yaitu Singapura. Pelaku juga memperdagangkan bayi lengkap dengan dokumen-dokumen palsu.

 

“Dari keterangan para tersangka, ada 24 bayi diduga menjadi korban. Sejauh ini kami mengamankan satu bayi di Tangerang dan lima di Pontianak,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dikutip dari artikel berjudul Sindikat Perdagangan Bayi di Jabar, 24 Bayi Jadi Korban dan 18 Sudah Dijual ke Singapura diunggah di laman www.okezone.com.

 

Polda Jabar pun bekerja sama dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan 18 bayi yang sudah dijual di Singapura. Selain itu, pengembangan kasus pun dilakukan untuk memburu pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yaitu minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.



 

Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan 427 orang Indonesia menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking sejak Januari sampai 25 Juli 2025. Data itu didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Jumat 25 Juli 2025.

 

Data korban menunjukkan hampir tiap bulan, Polri menangani korban human trafficking hingga 50 orang bahkan lebih. Pada Januari dan Juni, Polri menangani 75 korban, paling banyak sejak awal tahun. Sementara jumlah korban perdagangan manusia paling sedikit yaitu pada April 2025, dengan 24 orang.

 

Adapun jumlah korban pada 1 sampai 25 Juli yaitu 52 orang. Jumlah tersebut mencapai 70,27 persen dari jumlah korban pada Juni 2025.

 

Perempuan paling banyak menjadi korban perdagangan orang. Yaitu 74,6 persen dari jumlah total korban perdagangan manusia, atau 300 orang. Namun laki-laki pun bisa menjadi korban.

 

Polda Jawa Timur paling banyak menangani korban perdagangan manusia. Sejak awal tahun, Polda Jawa Timur menangani 54 korban.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---