Artikel
Belasan Kebakaran Terjadi di Oktober 2024
SI jago
merah ‘mengamuk’ di Jakarta. Setelah berkobar di gedung Mal Ciputra dan gedung
Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Cempaka Baru, api juga membakar kawasan pemukiman
padat penduduk di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Kebocoran gas dan
masalah kelistrikan menjadi dugaan awal penyebab kebakaran.
Jumat dini hari, 4 Oktober 2024, kebakaran melanda Mal Ciputra di Grogol, Jakarta Barat. Api menjalar di lantai 4, 5, dan 6 di bangunan tersebut. Belasan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian. Kejadian itu mengakibatkan kerugian hingga Rp5,6 miliar.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu siang, 6 Oktober 2024, api menghanguskan sejumlah ruangan di gedung SDN 01 Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Belasan unit mobil pemadam berhasil memadamkan api. Tak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian itu.
Api juga berkobar di kawasan pemukiman padat penduduk di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat siang 11 Oktober 2024. Seratus rumah kontrakan hangus terbakar. Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar. Dugaan awal, kebakaran disebabkan masalah kelistrikan. Namun, penyelidikan masih dilakukan pihak berwenang.
Sepuluh Polda melakukan penindakan terhadap bencana kebakaran yang meluas di wilayah hukum masing-masing. Sejak awal Oktober, Polri menangani 14 kejadian kebakaran yang meluas. Jumlah tersebut didapat dari aplikasi DORS SOPS Polri yang diakses pada Senin, 14 Oktober 2024.
Polda Jawa Barat tercatat sebagai satuan wilayah dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap bencana kebakaran yang meluas yaitu 3 kejadian. Salah satu kejadiannya terjadi di Kampung Lembur Kuring, Cianjur, Jawa Barat. Rabu siang, 9 Oktober 2024, dua toko terbakar. Terdengar bunyi ledakan dari salah satu toko yang terbakar.
Dugaan sementara api berasal dari korsleting listrik pada mesin pompa air. Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun barang-barang dalam toko hangus terbakar sehingga mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Polsek Cugenang melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran. “Tim Inafis masih bekerja melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi dikutip dari artikel berjudul Update Kebakaran: Damkar Cianjur Berhasil Padamkan Api yang Melalap 2 Toko Sembako, Ini Pengakuan Pemilik Sembako diunggah di laman www.pikiran-rakyat.com.
Data pada aplikasi DORS SOPS menyebutkan kebakaran paling banyak terjadi di daerah perumahan/pemukiman yaitu 78,57 persen dari jumlah total kejadian. Namun kebakaran juga terjadi di pertokoan, jalan pedesaan/kelurahan, dan pergudangan.
Kobaran api tak mengenal waktu. Kebakaran bisa terjadi kapanpun. Namun, kebakaran paling banyak dilaporkan terjadi di rentang waktu pukul 05.00 sampai 07.59 yaitu 5 kejadian.
Kebakaran yang terjadi tanpa disengaja tentu tidak bisa diprediksi. Dalam hitungan detik, ketidaksengajaan itu dapat menyebar tanpa terkendali. Dalam hitungan menit, rumah pun terbakar hangus. Bukan hanya satu, tapi dua, tiga, bahkan ratusan rumah jadi luluh lantak akibat api menjalar.
Kebakaran rumah membahayakan keselamatan manusia. Tak sedikit korban yang mengalami luka bakar hingga kematian. Kebakaran juga mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ada beberapa penyebab kebakaran yang perlu diantisipasi warga. Satu di antaranya petir. Setiap rumah sebaiknya dipasangkan alat penangkal petir. Sebab petir berpotensi menyambar rumah dan alirannya menjalar ke alat-alat elektronik.
“Kondisi ini bisa menjadi penyebab kebakaran yang umum terjadi di rumah,”
demikian dikutip dari artikel berjudul 11 Penyebab Kebakaran yang Umum
Terjadi, Sering Diremehkan diunggah di laman www.liputan6.com.
Ada juga penyebab lain seperti penggunaan kabel yang rusak atau tak layak. Pengecekan instalasi listrik di rumah perlu dilakukan secara rutin dan berkala. Sebab, kabel yang terkelupas berpotensi mengakibatkan korsleting listrik yang dapat memicu kebakaran rumah.
Sedangkan penyebab lain yaitu puntung rokok, tumpahan cairan yang mudah terbakar, colokan listrik yang tidak rapi, sambungan listrik yang berdekatan dengan kompor, dan kejadian di dapur.
Lantaran itu, warga perlu melakukan berbagai cara untuk mencegah kebakaran. Misalnya, jangan meninggalkan dapur tanpa pengawasan, jangan menggunakan daya listrik melebihi kapasitas, tidak merokok di dekat benda yang mudah terbakar, pastikan peralatan elektronik dimatikan sebelum bepergian, periksa instalasi listrik secara berkala, pasang smoke detector, dan siapkan alat pemadam api.
Bila rumah terbakar, warga harus memastikan diri untuk menyelamatkan diri dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian. Segera informasikan ke orang rumah dan sekitar terkait kebakaran. Cari lokasi yang aman untuk evakuasi. Segeralah hubungi pemadam kebakaran. Dan, jangan pernah mencoba kembali rumah yang terbakar hingga petugas memastikan kondisi benar-benar aman.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---