Artikel

Belasan Ribu Orang Tewas di Jalan Raya

KECELAKAAN lalu lintas merenggut nyawa 15.465 orang sejak awal tahun hingga 21 Agustus 2023. Kecelakaan melibatkan ratusan ribu kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, angkutan penumpang, hingga angkutan barang. Bahkan kendaraan non bermotor pun berisiko mengalami kecelakaan seperti sepeda, delman, hingga becak.

 

Salah satu kecelakaan fatal terjadi pada 7 Mei 2023 di objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Sebuah bus pariwisata yang mengangkut peziarah dari Tangerang Selatan, Banten, meluncur masuk ke jurang. Dua penumpang tewas dan puluhan lainnya luka.

 

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan kecelakaan terjadi akibat kelalaian. Kernet menyalakan mesin bus yang sedang diparkir dengan ban yang diganjal.

 

“Namun ganjalan bus lepas dan bus berjalan sendiri kurang lebih 30 meter dan akhirnya masuk jurang,” kata Kombes Agus dikutip dari artikel berjudul Kronologi Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci, Sopir Tidak Ada dan Kernet Bus Nyalakan Mesin diunggah di www.kompas.com pada 7 Mei 2023.

 

Kecelakaan bus juga terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat, tepatnya pada 5 Juni 2023. Bus mengangkut 58 penumpang asal Serang. Kecelakaan bermula bus melaju saat menurun, menikung, dan menabrak pohon di sebelah kiri,

 

Semua penumpang selamat. Hanya sopir, kernet, dan dua penumpang mengalami luka ringan. Dugaan sementara bus mengalami rem blong dan sopir tak mengenal medan.

 

Ada pula kecelakaan bus pariwisata dengan sepeda motor di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta pada 20 Agustus 2023. Pengendara sepeda motor yang masih berusia sekitar 19 tahun meninggal di lokasi kejadian.

 

Ribuan kecelakaan terjadi tiap bulan

Belasan ribu kecelakaan lalu lintas terjadi tiap bulan di seluruh Indonesia. Data dari IRSMS Korlantas Polri menunjukkan kecelakaan paling banyak terjadi pada Mei 2023 yaitu 12.788 kejadian. Pada Mei 2023, korban luka ringan sebanyak 15.319 orang, luka berat sebanyak 1.191 orang, dan 2.391 orang meninggal. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB.




 

Menurut data IRSMS, kecelakaan paling banyak terjadi akibat faktor kesalahan manusia atau human error. Dari 91.591 kecelakaan lalu lintas, sebanyak 94,5 persen di antaranya, terjadi akibat human error. Kondisi kendaraan, jalan, dan alam juga menjadi penyebab namun jumlahnya tidak signifikan.

 

Yang mencengangkan adalah kecelakaan justru paling sering terjadi pada jalan dengan kondisi lurus yaitu 86,6 persen. Itu menunjukkan kewaspadaan pengendara justru berkurang pada saat melintasi jalan lurus. Sementara kewaspadaan pengendara pada saat melintasi tikungan, perempatan atau pertigaan, dan jembatan lebih meningkat.



 

Ada beberapa perilaku yang dilakukan pengemudi saat berkendara, baik itu sengaja maupun tak sengaja. Bila tah berhati-hati, perilaku itu justru mengakibatkan kecelakaaan. Keselamatan diri sendiri dan pengendara lain pun terancam. Perilaku itu berupa kecerobohan saat berkendara.

 

Lantaran itu, Korlantas Polri terus menerus mengingatkan pengendara untuk berhati-hati saat berkendara. Misalnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memerhatikan batas kecepatan, memakai helm berlogo SNI, memakai sabuk pengaman, dan tidak berboncengan lebih dari 1 orang untuk sepeda motor.

 

Fenomena sepeda listrik

Belakangan, sepeda listrik menjadi tren atau fenomena yang sedang digemari warga. Mulai dari orang dewasa hingga  anak kecil menggemarinya. Bukan hanya di lingkungan perumahan, sepeda listrik juga melintas di jalan raya.

 

Padahal, sepeda listrik tidak diperuntukkan di jalan raya. Salah satu alasannya, sepeda listrik tidak dilengkapi dengan atribut layaknya kendaraan yang melintas di jalan raya seperti lampu depan, lampu rem, dan lampu sein. Selain itu, ukuran sepeda listrik yang kecil membuat pengemudi mobil tak dapat melihatnya dengan jelas.

 

Polisi bahkan berulang kali mengingatkan bahwa berkendara sepeda listrik tidak baik untuk di jalan raya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho meminta Masyarakat tak menggunakan sepeda listrik sebagai kendaraan di jalan raya. Terlebih, anak-anak pun menggunakan sepeda listrik di jalan yang ramai akan kendaraan.

 

“Jalan raya itu memang bukan kapasitas sepeda listrik. Karena mobilitas kendaraan besar (bermotor) roda dua,sampai roda empat itu cukup tinggi,” ungkap Kapolres dikutip dari artikel berjudul Kapolres Metro Tangerang: Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya untuk Hindari Kecelakaan diunggah di www.tribunnews.com pada 21 Agustus 2023.

 

Selain itu, kata Kapolres, penggunaan sepeda listrik justru berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Lantaran itu, Kapolres akan mengajak stakeholder untuk membuat penegasan larangan khusus penggunaan sepeda listrik di kalangan anak-anak di jalan raya.

 



Data IRSMS Korlantas Polri menunjukkan, sejak awal tahun, sebanyak 107 sepeda listrik kecelakaan di jalan raya di seluruh Indonesia. Data mengenai kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dilaporkan ke Korlantas Polri mulai Juni 2023 yaitu sebanyak 9 kendaraan. Jumlah tersebut meningkat pada Juli 2023 yaitu 59 sepeda listrik. Sedangkan pada tiga pekan di Agustus 2023, Polri mencatat 39 sepeda listrik terlibat kecelakaan.

 

Penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Aturan tersebut mewajibkan pengendara sepeda listrik mengenakan helm. Pengendara sepeda listrik pun tidak boleh mengangkut penumpang bila tidak ada kursi penumpangnya. Pengendara sepeda motor harus berusia minimal 12 tahun. Dan, paling penting, Permenhub mengatur beberapa kawasan yang boleh dilintasi sepeda listrik. Yang pasti, jalan raya bukan untuk sepeda listrik.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---