Artikel
Belasan Ribu Truk dan Tronton Kecelakaan Lalu Lintas
PERISTIWA truk tronton di Tangerang, Banten, merupakan
satu dari belasan ribu kendaraan jenis berat yang mengalami kecelakaan lalu
lintas di 2024. Peristiwa di Tangerang itu mengakibatkan belasan kendaraan
rusak dan enam orang terluka. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi
pada Kamis, 31 Oktober 2024 tersebut.
Kejadian mengenaskan terjadi pada Kamis sore itu. Sebuah truk tronton berwarna hijau melaju dari arah Cipondoh menuju Banjar Wijaya, hingga bundaran Tugi Adipura. Truk melaju tanpa kendali. Truk menabrak belasan kendaraan yang menghalangi jalannya. Ada sepeda motor dan mobil.
Masyarakat beramai-ramai berusaha menghentikan laju truk. Hingga akhirnya, di Tugu Adipura, laju truk berhasil dihentikan massa. Pengemudi truk dihajar. Polisi lalu mengamankan pengemudi truk berinisial JFN itu. JFN mengalami luka dan menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Petugas juga melakukan tes urine. “Dari tes urine ini dinyatakan bahwa urine mengandung metamfetamin (narkoba),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari artikel berjudul Kronologi Truk dari Jawa Timur Berakhir Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang diunggah di laman www.detik.com.
Data Polri menunjukkan 118.452 kecelakaan lalu lintas terjadi sejak 1 Januari hingga 4 November 2024. Sebanyak 1.206.728 kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas sejak awal tahun. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Selasa, 5 November 2024.
Tabrak lari dilakukan karena takut
Ketakutan masyarakat berurusan dengan hukum kerap membuat pengendara terjebak kasus tabrak lari. Sebab, Undang Undang telah menetapkan pelanggaran dan ancaman hukuman bagi pengendara lalu lintas. Plus, amukan massa semakin membuat pengendara makin takut.
Sebenarnya, masyarakat bisa memilih jalan damai dengan melibatkan kepolisian sebagai penghubung. Sehingga peristiwa tabrak lari tak perlu terjadi.
Petugas di jalan justru lebih mengutamakan
arahan ke jalan damai bagi pihak yang terlibat kecelakaan, khususnya mengalami
kerugian materi seperti kerusakan kendaraan. Selain penghubung jalan damai,
polisi juga akan membantu proses turunnya asuransi Jasa Raharja dan BPJS untuk
berobat ke rumah sakit bagi para pihak yang terluka.
“Tak ada korban luka maupun meninggal, kami mendorong pelaku dan korban untuk berdamai, tidak langsung diancam penjara,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten IPTU Alif Akbar Lukman dikutip dari artikel berjudul Jangan Tabrak Lari, Pengendara Terlibat Kecelakaan Punya Opsi Berdamai diunggah di laman www.kompas.com.
Kecuali, lanjut IPTU Alif, ada pihak yang tak terima dengan jalan damai setelah mediasi. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---