Artikel

Beli BBM Bersubsidi dengan Jeriken Terancam Dihukum Penjara

WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Modus itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan. Modus itu diungkap Polda Jawa Tengah dalam gelar perkara pada awal Senin, 5 September 2022.  Dalam artikel berjudul Polda Jateng Tetapkan 60 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolda Irjen Ahmad Luthfi mengatakan anggotanya mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam sebulan terakhir. Selain 60 tersangka, Polda Jateng pun menyita barang bukti berupa 81,9 ton solar; 3,2 ton pertalite; serta puluhan kendaraan bermotor.

“Modusnya yaitu menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Kapolda dikutip dari laman www.antaranews.com.

Pengungkapan kasus di Kudus dan Cilacap termasuk menonjol. Di Kudus, lanjut Kapolda, sebuah perusahaan terlibat sebagai pembeli. Dua orang dari perusahaan itu berperan sebagai pengecer dan penampung BBM.

Lain lagi di Cilacap. Pelaku mengoplos pertalite dengan bahan kimia tertentu. Lalu, pelaku menjualnya sebagai BBM jenis pertamax.

Alasan para tersangka yaitu mendapatkan keuntungan. Bila pelaku membeli pertalite di SPBU dengan harga Rp7.650 (harga sebelum Presiden RI Joko Widodo menentukan harga baru pertalite pada Sabtu     3 September 2022), pelaku mengoplos bahan bakar tersebut dan menjualnya sebagai pertamax dengan harga ecer kurang lebih Rp15 ribu. Dengan demikian, pelaku berpotensi mendapat untung kurang lebih Rp7.350 dari harga beli di SPBU.



Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9        UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polda Jateng terbanyak tindak kejahatan terhadap migas

Dalam data Robinopsnal Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah melakukan penindakan paling banyak terkait kejahatan terhadap minyak dan gas bumi (migas). Data dari Januari sampai 7 September 2022, Polri menindak 507 kejahatan terkait migas. Polda Jateng menindak 10,45 persen dari total penindakan atau 53 kasus.

 

Dalam sepekan pertama di September 2022, jumlah penindakan di wilayah hukum Polda Jateng sebanyak 19 kasus. Jumlah tersebut mencapai 63,33 persen dari jumlah total penindakan di Agustus 2022.

Para tersangka terancam pidana penjara

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---