Artikel
Beli BBM Bersubsidi dengan Jeriken Terancam Dihukum Penjara
22 September 2022

WARGA yang membeli
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko
berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan
dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Modus
itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan. Modus itu
diungkap Polda Jawa Tengah dalam gelar perkara pada awal Senin, 5 September
2022. Dalam artikel berjudul Polda
Jateng Tetapkan 60 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolda
Irjen Ahmad Luthfi mengatakan anggotanya mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM
bersubsidi dalam sebulan terakhir. Selain 60 tersangka, Polda Jateng pun
menyita barang bukti berupa 81,9 ton solar; 3,2 ton pertalite; serta puluhan
kendaraan bermotor.
“Modusnya
yaitu menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan
memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Kapolda dikutip dari laman www.antaranews.com.
Pengungkapan
kasus di Kudus dan Cilacap termasuk menonjol. Di Kudus, lanjut Kapolda, sebuah
perusahaan terlibat sebagai pembeli. Dua orang dari perusahaan itu berperan
sebagai pengecer dan penampung BBM.
Lain
lagi di Cilacap. Pelaku mengoplos pertalite dengan bahan kimia tertentu. Lalu,
pelaku menjualnya sebagai BBM jenis pertamax.
Alasan para tersangka yaitu mendapatkan keuntungan. Bila pelaku membeli pertalite di SPBU dengan harga Rp7.650 (harga sebelum Presiden RI Joko Widodo menentukan harga baru pertalite pada Sabtu 3 September 2022), pelaku mengoplos bahan bakar tersebut dan menjualnya sebagai pertamax dengan harga ecer kurang lebih Rp15 ribu. Dengan demikian, pelaku berpotensi mendapat untung kurang lebih Rp7.350 dari harga beli di SPBU.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Polda Jateng terbanyak tindak kejahatan terhadap migas
Dalam
data Robinopsnal Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah melakukan penindakan paling
banyak terkait kejahatan terhadap minyak dan gas bumi (migas). Data dari
Januari sampai 7 September 2022, Polri menindak 507 kejahatan terkait migas.
Polda Jateng menindak 10,45 persen dari total penindakan atau 53 kasus.
Dalam sepekan pertama di September 2022, jumlah penindakan di wilayah hukum Polda Jateng sebanyak 19 kasus. Jumlah tersebut mencapai 63,33 persen dari jumlah total penindakan di Agustus 2022.
Para tersangka terancam pidana penjara
Para
tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam
dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat
hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar
minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---