Artikel
Berani Balapan Liar? Siap-siap Masuk Penjara

MENEROBOS lampu merah merupakan satu di antara pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara di Indonesia. Begitu pula dengan aksi balap liar yang cenderung mengabaikan lampu lalu lintas. Lantaran berpotensi mengakibatkan kecelakaan, pelaku balap liar akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Kami yakin penindakan secara hukum para pelaku balap liar dapat ditegakkan sehingga ketertiban lalu lintas di jalan raya dapat tercipta. Ini menjadi kewajiban kami untuk memastikan hukum di jalan dipatuhi,” tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dikutip dari artikel berjudul Kakorlantas Instruksikan Tindak Tegas Aksi Balap Liar di laman www.tempo.co.
Saat beraksi,
pelaku balap liar cenderung menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi. Para
pembalap saling menggeber gas untuk bersaing mencapai garis finish lebih
dulu. Lampu merah dianggap hambatan, atau mungkin tantangan.