Artikel
Berani Balapan Liar? Siap-siap Masuk Penjara
MENEROBOS lampu merah merupakan satu di antara pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara di Indonesia. Begitu pula dengan aksi balap liar yang cenderung mengabaikan lampu lalu lintas. Lantaran berpotensi mengakibatkan kecelakaan, pelaku balap liar akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Kami yakin penindakan secara hukum para pelaku balap liar dapat ditegakkan sehingga ketertiban lalu lintas di jalan raya dapat tercipta. Ini menjadi kewajiban kami untuk memastikan hukum di jalan dipatuhi,” tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dikutip dari artikel berjudul Kakorlantas Instruksikan Tindak Tegas Aksi Balap Liar di laman www.tempo.co.
Saat beraksi,
pelaku balap liar cenderung menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi. Para
pembalap saling menggeber gas untuk bersaing mencapai garis finish lebih
dulu. Lampu merah dianggap hambatan, atau mungkin tantangan.
Info yang dimuat di laman www.liputan6.com, perilaku menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang menempati urutan pertama. Sebagai pembanding, pengendara yang menerobos lampu merah karena terburu-buru atau tidak melihat lampu berganti warna, dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Sementara data yang didapat Pusiknas dari unggahan di akun Instagram milik NTMC Polri menunjukkan perilaku gagal menjaga jarak aman menjadi penyebab kecelakaan paling banyak, yaitu 26 persen. Tentu saja, dengan aksi balap liar yang saling memacu kecepatan, pelaku tidak dapat menjaga jarak aman.
Memacu kecepatan dianggap sensasi yang menantang bagi para pelaku. Namun aksi mereka yang berkebut-kebutan di jalan raya tentu meresahkan. Bunyi bising yang ditimbulkan dari knalpot dan mesin yang sudah dimodifikasi, ditambah deru gas yang memekakkan telinga, tentu sangat meresahkan pengguna jalan.
Umumnya, aksi balap liar disertai dengan taruhan. Petaruh aksi balap liar tidak menghasilkan uang sendiri. Tapi, mereka masih menggunakan uang dari orang tua.
Bila ada yang melanggar kesepakatan taruhan, tindak kekerasan atau tawuran pun terjadi. Tak jarang, kepolisian mendapatkan laporan tawuran bermula dari arena balap liar.
Kebut-kebutan atau balap liar merupakan masalah sosial yang selalu berulang. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu mengatakan bukan hanya di Indonesia, balapan liar juga terjadi di negara lain baik berkembang maupun maju.
“Karena balap
liar ini menawarkan sensasi yang luar biasa dibandingkan di sirkuit,” kata
Jusri dikutip dari artikel berjudul Balapan Liar di Jalan Sulit Hilang
karena Tawarkan Sensasi Berbeda di laman www.kompas.com.
Perilaku ceroboh
Selain memacu kecepatan, pelaku balap liar pun melakukan tindakan lain saat beraksi. Mereka saling menyalip dan berbelok tanpa berhati-hati. Mereka memacu kendaraan untuk saling mengejar mencapai garis finish akibatnya pengendara tak menjaga jarak aman antarkendaraan.
Dengan niat memenangkan balapan, mereka pun tak fokus saat memacu kendaraan. Yang terpenting bagi mereka, kendaraan yang ditunggangi mencapai garis finish terlebih dulu.
Kecerobohan
itu justru dapat memicu kecelakaan. Menurut data yang dihimpun Korlantas Polri
perilaku pengendara yang paling banyak memicu kecelakaan lalu lintas adalah
gagal menjaga jarak aman dan ceroboh terhadap lalu lintas dari depan. Data itu
didapat Pusiknas dari IRSMS periode 4 sampai 10 Juli 2022 yang diunggah di akun
Instagram NTMC polri.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri,
Valid dan Tepercaya ---