Artikel

Berantas Narkoba: Dari Jalanan hingga Lapas

10 October 2025

DATA Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa narkotika menjadi jenis kejahatan paling banyak di Indonesia. Sejak 1 sampai 13 Oktober 2025, Polri menindak 1.609 kasus narkoba, atau 11,58 persen dari seluruh tindak pidana kejahatan.

 

Bila dibandingkan dengan periode 1 sampai 13 September 2025, terjadi penurunan angka kasus narkoba, dari 1.842 perkara menjadi 1.609 perkara. Meski angka kasus menurun, perang melawan narkoba belum bisa longgar.

 

Polri, pemerintah, dan masyarakat terus berjibaku memberantas narkoba. Terlebih lagi, jaringan narkoba terus mencari celah untuk mengedarkan barang haram tersebut, bahkan di rumah tahanan.

 



Berantas hingga ke Akarnya

Seluruh polda melakukan penindakan terhadap narkoba. Ada tiga polda dengan jumlah penindakan paling tinggi:

1.     Polda Metro Jaya (247 kasus)

2.     Polda Sumatra Utara (215 kasus)

3.     Polda Jawa Timur (160 kasus).

 

Selama 13 hari pertama di Oktober 2025, Polri menindak 2.374 orang yang menjadi terlapor dalam kasus narkoba. Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Pusiknas mencatat 10 latar belakang pekerjaan terlapor dengan jumlah terbanyak:

 

1.     Karyawan swasta              : 1.009 orang

2.     Mahasiswa                       : 286 orang    

3.     Buruh                                : 229 orang

4.     Tani                                   : 136 orang

5.     Mengurus rumah tangga  : 68 orang

6.     Pedagang                          : 32 orang

7.     Sopir                                 : 28 orang

8.     Nelayan                            : 25 orang

9.     Polri                                  : 19 orang

10.  PNS                                    : 11 orang

Data Pusiknas menunjukkan narkoba tak hanya menyasar masyarakat awam. Jaringan narkoba juga melirik aparat penegak hukum, aparat sipil negara, bahkan mahasiswa. Bahaya narkoba sudah begitu sering digaungkan. Namun, masih saja ada yang terjerat penyalahgunaan dan terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

 

Jaringan Meluas: Dari Jalanan hingga Balik Jeruji

Sebagai ujung tombak penegakan hukum terkait narkoba, Polri terus melakukan upaya untuk memberantas narkoba. Sepanjang Oktober 2025, pengungkapan kasus menunjukkan jaringan narkoba makin luas.

 

Berikut beberapa kasus yang diungkap:

·       Bekasi, Jawa Barat: Polisi menemukan 4,1 kg ganja kering siap edar di rumah tersangka MSG.

·       Nunukan, Kalimantan Utara: Empat anggota Polri ditangkap karena terlibat jaringan narkoba.

·       Musi Rawas, Sumatera Selatan: Sebuah pondok di area kebun dijadikan tempat pesta narkoba.

·       Langkat, Sumatera Utara: Pelaku menyembunyikan sabu di lipatan celana panjangnya.

·       Lubuklinggau, Sumatera Selatan: Pelajar SMA ditangkap karena mengedarkan sabu.

·       Sumbawa, NTB: Dua perempuan dan satu pria diamankan bersama dua paket sabu.

 

Di tengah upaya itu, muncul informasi yang menyebutkan seorang aktor yang menghuni Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, diduga terlibat peredaran narkoba  jenis sabu di balik jeruji besi. AZ, nama tahanan tersebut. Ia menghuni hotel prodeo sejak dua tahun lalu atas kasus kepemilikan narkoba.

 

AZ tak sendiri. Ada tersangka lain yaitu berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka saling berkomunikasi menggunakan ponsel dengan aplikasi Zangi.

 



Bersinergi Memberantas Narkoba

Peredaran narkoba di rumah tahanan bagaikan puncak gunung es. Di bagian bawah, masih banyak jaringan narkoba yang belum terungkap dan muncul ke permukaan. Keberadaan mereka tentu menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia.

 

Pusiknas mencatat setiap satuan kerja kepolisian di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan terhadap kasus narkoba. Namun, pemberantasan bukan sekadar pekerjaan rumah bagi aparat.

 

Masyarakat justru memiliki peran besar dalam pemberantasan narkoba. Caranya yaitu mendeteksi lokasi yang mencurigakan, melaporkan kegiatan mencurigakan, dan melakukan pencegahan dengan cara memberikan sosialisasi antinarkoba di lingkungan masing-masing, baik di tingkat lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat tinggal.

 

Catatan Akhir: Perang belum Usai

Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus narkoba bukanlah akhir dari perang melawan narkoba. Ancamannya masih sangat nyata.

 

Peredaran dari dalam rutan hingga jalanan menjadi peringatan bahwa perang melawan narkoba harus makin ditegakkan. Kolaborasi aparat, lembaga, dan masyarakat menjadi harapan sekaligus senjata melawan jaringan pengedar narkoba.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---