Artikel
Berantas Narkoba di Tahun Terakhir Presiden Joko Widodo
DARI Januari 2024, Polri menindak 36.451 kasus
narkoba. Seluruh Polda di Indonesia melakukan penindakan terhadap kasus
narkoba. Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk
memberanguskan narkoba dari Bumi Pertiwi. Pada 20 Oktober 2024, ‘perang’ Joko
Widodo berakhir bersamaan dengan tampuk kepemimpinannya sebagai Presiden
berakhir. Namun komando melawan narkoba dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto.
Minggu pagi, 20 Oktober 2024, Joko Widodo menjadi saksi pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Sumpah jabatan diucapkan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Jakarta. Sejak itu pula, tampuk kepemimpinan Presiden beralih dari Joko Widodo kepada Prabowo.
Semasa masih menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo berkoordinasi dengan kabinetnya untuk memimpin negara dan pemerintahan. Termasuk, melawan narkoba. Joko Widodo semakin menabuh genderang perang dengan membentuk Satuan Tugas (satgas) Narkoba. Polri menyambut instruksi itu dengan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P3N).
“Pembentukan satgas P3N di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” ujar Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, pemimpin Satgas, dikutip dari artikel berjudul Jalankan Arahan Presiden, Satgas Narkoba Bentukan Kapolri Tangkap 17.707 Tersangka diunggah di laman www.detik.com.
Di tahun 2024, tepatnya lebih dari sembilan bulan, Polri melakukan penindakan terhadap 36.451 kasus narkoba sejak Januari hingga 20 Oktober 2024. Polri melakukan penindakan terhadap 34.926 tersangka kasus narkoba dengan berbagai peran.
Data itu didapat dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 29 Oktober 2024. Data E-MP menunjukkan penindakan dilakukan di seluruh Polda dan Bareskrim Polri.
Data menunjukkan jumlah tersangka paling banyak ditindak yaitu pada Mei 2024 dengan 4.911 orang. Jumlah tersebut naik sebesar 80,55 persen dari jumlah tersangka di April 2024. Sementara pada Juni 2024, jumlah tersangka turun hingga 25,94 persen dari jumlah tersangka di Mei 2024.
Adapun jumlah tersangka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 yaitu 1.577 orang. Jumlah tersebut mencapai 51,26 persen dari jumlah tersangka di September 2024. Namun apakah jumlah tersangka di Oktober akan lebih banyak atau lebih sedikit dari September 2024? Data itu belum dapat dipastikan karena hari di Oktober 2024 masih berjalan.
Polda Metro Jaya menjadi satuan wilayah yang melakukan penindakan paling banyak terhadap tersangka kasus narkoba. Hingga 20 Oktober 2024, Polda Metro Jaya menindak 4.950 kasus narkoba. Barang bukti yang disita terdiri dari heroin, kokain, ekstasi, sabu, dan ganja.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---