Artikel

Berantas Penyakit Masyarakat Jelang Libur Akhir Tahun

POLRI melakukan berbagai cara untuk mengamankan masa libur akhir tahun. Selain penyakit masyarakat, polisi juga memfokuskan pengamanan di lalu lintas serta mengantisipasi aksi terorisme. Bukan hanya masa libur, pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada umat Kristen untuk merayakan Hari Natal 2022 dan kegembiraan di masa pergantian tahun.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar di seluruh wilayah di Indonesia sejak akhir November 2022. Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggaran terkait penyakit masyarakat di antaranya penjualan dan konsumsi minuman keras di tempat yang tidak seharusnya, tindakan asusila, perjudian, hingga premanisme.

Selain itu, Polri pun mempersiapkan Operasi Lilin 2022. Masa pelaksanaannya selama 10 hari mulai dari dua hari sebelum Natal (H-2).  “Operasi ini akan dipimpin oleh Kakorlantas Polri,” ungkap Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi dikutip dari artikel berjudul Operasi Lilin 2022, Polri Fokus Kelancaran Lalu Lintas yang diunggah di laman www.polri.go.id pada Selasa,  13 Desember 2022.


 

Perayaan Hari Natal jatuh pada Minggu 25 Desember 2022. Sementara Tahun Baru jatuh pada Sabtu 31 Desember 2022. Di saat bersamaan, kegiatan belajar mengajar di sekolah dimulai pada 17 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023, sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dikutip dari artikel berjudul Jelang Nataru, Polri Antisipasi Aksi Terorisme diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id pada Selasa 13 Desember 2022, antisipasi terorisme dilakukan di hampir semua tempat. Fokusnya yaitu di tempat ibadah, objek wisata, kantor-kantor pemerintahan, dan pusat perbelanjaan.

“Kami masih menunggu rencana pengamanan dan rencana operasi dari Asisten Operasi Polri,” ujar Kombes Nurul Azizah.

Pantau Penyakit Masyarakat

Selain itu, Polri pun terus menindak tindak pidana ringan (tipiring) terkait penyakit masyarakat (pekat) di seluruh Indonesia. Satu di antaranya, Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Senin,  12 Desember 2022, Polres Sikka menggelar Operasi Pekat di beberapa tempat.

 


 

Operasi Pekat juga dilakukan di Kota Pekanbaru, Riau. Hingga artikel ini ditulis, Kamis 15 Desember 2022, Polda Riau bersama tim gabungan masih menggelar Operasi Pekat Lancang Kuning 2022. Penyalahgunaan narkoba dan konsumsi serta penjualan miras menjadi beberapa target dari operasi tersebut. “Kegiatan ini dilaksanakan guna memelihara serta meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat untuk tercapainya harkamtibmas yang kondusif serta melakukan Gakkum terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras tanpa izin,” ujar Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Landang Lirama dikutip dari artikel berjudul Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 Polda Riau Sasar Tempat Hiburan Malam diunggah di laman www.humas.polri.go.id pada 15 Desember 2022.

Polresta Bandung pun menggelar Operasi Pekat Lodaya 2022 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi mengamankan beberapa anak berusia belasan tahun tengah minum minuman beralkohol di sebuah lahan kosong di Kampung Cilulumpang pada 10 Desember 2022. Selain peredaran miras, polisi menertibkan gelandangan dan pengemis, genk motor, dan mengantisipasi tindak pencurian.

Sejak awal 2022, polisi menindak 8.768 tindakan yang dianggap sebagai tindak pidana ringan. Penindakan paling banyak dilakukan pada September 2022 yaitu 1.408 kasus. Sedangkan periode 1 sampai 12 Desember 2022, Polri menindak 185 pelanggaran.


Tipiring bisa terjadi di mana saja. Bahkan menurut aplikasi DORS, tipiring bisa terjadi di perbankan, hutan bakau, SPBU, hingga tempat ibadah. Namun, perumahan atau pemukiman menjadi lokasi tipiring dengan jumlah kasus terbanyak di 2022 yaitu 36,55 persen dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---