Artikel

Berantas Premanisme, Kapolda: Kami Hadir 24 Jam

16 May 2025

SEJAK awal tahun 2025, Polri menindak 2.028 kasus terkait aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar aksi premanisme berlokasi di jalan umum yaitu 33,87 persen dari jumlah total penindakan terhadap kasus premanisme.


Selain jalan umum, Polri pun menindak aksi premanisme di beberapa lokasi lain seperti rumah, pusat perdagangan, perkantoran, dan pasar. Aksi premanisme paling banyak berkaitan dengan penggunaan senjata tajam. Masyarakat harus waspada sebab sebagian besar pelaku premanisme menyasar jiwa atau nyawa korban.

 

Tak ada tempat untuk preman di masyarakat

Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus premanisme. Sejak Januari hingga 14 Mei 2025, Polda Metro Jaya menindak 271 kasus yang berkaitan dengan aksi premanisme. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 14 Mei 2025.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan tak ada tempat untuk aksi premanisme di masyarakat. Lantaran itu, Kapolda menginstruksikan anggotanya tegas memberantas premanisme dan polisi harus hadir di tengah masyarakat.

 

“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar, pemalakan, intimidasi, ancaman, atau pemaksaan dalam bentuk apapun, jangan ragu untuk melapor. Kami hadir 24 jam di lapangan,” tegas Kapolda dikutip dari artikel berjudul Berantas Premanisme, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini diunggah di laman www.poskota.co.id.

 



Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 mulai 9 Mei 2025. Polda menerjunkan 734 personel ke jalan raya. Salah satu tugas Operasi Berantas Jaya adalah melakukan penindakan tegas terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi berlangsung hingga 23 Mei 2025.

 

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi yaitu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengamankan 22 pelaku aksi premanisme. Puluhan orang itu melakukan pungutan liar dan mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat. Mereka memungut sejumlah uang secara ilegal kepada pedagang kaki lima dan pengelola parkir.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---