Artikel
Beras Oplosan, ‘Ancaman’ di Meja Makan
07 August 2025

TAK makan nasi, rasanya belum makan. Tapi bagaimana jika nasi yang disajikan di meja makan justru mengandung zat yang merusak tubuh dengan perlahan?
Nasi menjadi sajian utama di meja makan masyarakat Indonesia. Meski tinggal di luar negeri, banyak orang Indonesia tetap setia menyajikan nasi di meja makan. Tentu saja, sajian ini biasanya dilengkapi dengan aneka lauk, sayuran, buah, juga susu dengan kandungan bermanfaat masing-masing. ‘Empat sehat lima sempurna’. Demikian slogan yang identik dengan sajian khas masyarakat Indonesia.
Kebiasaan inilah yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Mereka mengoplos beras premium dengan kualitas rendah, bahkan menambahkan bahan kimia agar tampak seperti beras berkualitas tinggi.
Klorin, salah satu zat yang digunakan pada beras oplosan. Pelaku menggunakan klorin untuk menghilangkan warna kusam pada beras. Padahal klorin dapat memicu kanker dan merusak organ vital bila dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Klorin bersifat karsinogenik dan sangat berbahaya bila dikonsumsi dalam jangka panjang,” ungkap Sri Raharjo, Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada, seperti dikutip dari artikel berjudul Ini Bahaya Beras Oplosan untuk Kesehatan Menurut Pakar diunggah di laman www.lifestyle.bisnis.com.
Cara menghindari beras oplosan
Langkah pertama adalah mengamati kemasan. Produk resmi menggunakan plastik tebal, warna cerah, logo, kode produksi, dan label resmi. Untuk beras SPHP, logo Bulog tercetak jelas. Berat bersihnya pun sesuai dengan keterangan di kemasan. Bila ada selisih, patut dicurigai.
Waspadai kemasan tipis, robek, atau tidak tersegel rapi. Beberapa pelaku bahkan menggunakan ulang kemasan merek terkenal untuk mengemas beras oplosan.
Jika sudah telanjur membeli, amati warna dan bentuk butiran beras. Beras asli memiliki warna seragam, cerah, dan minim butiran patah. Sebaliknya, beras oplosan biasanya berwarna kusam dan tak merata, serta banyak butiran patah. Setelah dimasak, nasi dari beras oplosan cenderung lebih lembek dan ukuran butirnya tak seragam.
“Jika menemukan nasi dengan warna, bau, tekstur, atau bentuk berbeda dari biasanya, patut dicurigai adanya kerusakan mutu atau benda asing,” jelas Tadjuddin Bantacut, pakar teknologi industri pertanian dari Institut Pertanian Bogor, dikutip dari artikel berjudul Ciri-ciri Beras Premium Oplosan, Bisa Dikenali secara Kasat Mata diunggah di laman www.bisnis.com.
Ancaman Nyata bagi Konsumen
Polri menjerat pelaku pengoplos beras dengan pasal berlapis. Satu di antaranya yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan ini, pelaku usaha dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan memproduksi barang atau jasa yang tampak seolah telah memenuhi standar dan menyembunyikan cacat pada produk.
Bila melanggar ketentuan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Bila ada korban luka, cacat, maupun kematian, Polri akan memberlakukan ketentuan pidana lebih berat.
Kasus kejahatan yang menyasar perlindungan konsumen di Indonesia justru menunjukkan tren mengkhawatirkan. Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, sejak Januari 2023 hingga 5 Agustus 2025, ada 935 kasus yang ditangani terkait kejahatan terhadap perlindungan konsumen.
Bahkan pada paruh pertama 2025, jumlahnya mencapai 205 kasus. Jumlah itu tertinggi dalam dua setengah tahun terakhir. Lalu pada 1 Juli hingga 5 Agustus 2025 saja, ada 51 kasus baru yang ditangani Polri. Data tersebut didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Selasa 5 Agustus 2025.
Selama Januari 2023 hingga awal Agustus 2025, sebanyak 335 orang dilaporkan terkait kasus ini. Polda Metro Jaya menempati urutan pertama dengan 76 terlapor. Kemudian Polda Jawa Timur di urutan kedua dengan 48 terlapor, dan Bareskrim Polri di urutan ketiga dengan 19 terlapor.
Data ini menjadi peringatan serius bagi konsumen. Bahwa, kejahatan terhadap perlindungan konsumen terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Polanya berulang. Pelakunya beragam, dan ancaman nyata bagi masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).