Artikel

Bercanda atau Emosi, Sebut Orang Lain dengan ‘Anjing’ Dapat Di-penjara 4 Bulan

10 July 2025

SEBUAH utas di media sosial menarik perhatian pengguna lini masa. Utas tersebut mengingatkan bahwa menyebut seseorang dengan kata ‘anjing’ dapat berujung pidana. Bila sebutan itu mengandung konteks hinaan dan dilakukan di muka umum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 4 bulan kurungan penjara.

 

Utas tersebut viral dalam beberapa hari terakhir. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pun angkat  bicara mengenai utas tersebut. Menurut Fickar, menggunakan kata ‘anjing’ terhadap orang lain adalah tindakan yang tak pantas, baik itu konteks bercanda atau emosi. Kata tersebut berkonotasi merendahkan martabat seseorang. Di mata hukum, konotasi itu mengandung unsur penghinaan.

 

“Hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam kemarahan. Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” ujar Fickar dikutip dari artikel berjudul Ucapan ‘Anjing’ ke Teman Bisa Dipidana 4 Bulan 2 Minggu, Ini Penjelasan Hukumnya diunggah di laman www.pikiran-rakyat.com.




Dalam KUHP, ujar Fickar, menyebut orang dengan istilah binatang merupakan salah satu bentuk penghinaan ringan. Apalagi, bila sebutan itu disampaikan di muka umum. Sebutan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat dan kehormatan.

 

Bila tak terima, orang yang disebut dengan istilah binatang itu dapat melapor ke polisi. Fickar menegaskan negara wajib memberikan perlindungan hukum pada orang yang merasa dirugikan akibat sebutan tersebut. Lantaran itu, Fickar mengingatkan warga untuk lebih bijak menjaga ucapannya agar tak berurusan dengan hukum.

 

Sementara itu, Polri menerima 536 laporan terkait penghinaan sejak Januari sampai 8 Juli 2025. Sebagian besar penghinaan bermotif salah paham yaitu 23,88 persen dari jumlah total laporan. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 8 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

 

Data Pusiknas menunjukkan Polda Sumatra Utara paling banyak menerima laporan terkait penghinaan, yaitu 142 kasus. Adapun jumlah perkara paling banyak ditindak yaitu pada Maret 2025, sebanyak 94 kasus.



 

Data Pusiknas menunjukkan 21 kasus penghinaan terjadi dalam sepekan pertama di bulan Juli 2025. Bila dirata-ratakan, maka Polri menerima paling banyak tiga laporan penghinaan. Sebanyak 36 orang dilaporkan ke polisi terkait kasus penghinaan. Sedangkan jumlah orang yang melapor sebagai korban penghinaan yaitu 23 orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---