Artikel
Bijak Unggah Konten agar Bebas dari Jerat UU ITE
(Jakarta, 4 Januari 2022)
POLDA Jawa Barat menetapkan BS sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pria berinisial TR yang mengunggah video terkait informasi itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Kombes Arief dikutip dari laman www.antaranews.com, Selasa 4 Januari 2022.
Kombes Arief mengatakan penetapan tersangka terkait dengan video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. BS ditahan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atay Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Pelaku terancam ditahan maksimal enam tahun penjara
Warganet perlu berhati-hati saat mengunggah konten informasi baik berupa video maupun tulisan di media sosial, situs berbagi video, atau blog. Warganet juga harus berhati-hati saat berbagi informasi maupun mengunggah kembali informasi tersebut.
Di awal 2022, yang baru berjalan empat hari, data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak tiga kasus terkait kejahatan penyebaran berita bohong baik secara daring maupun luring. Penyebaran berita bohong yang menyesatkan mengakibatkan kerugian.
Sepanjang 2021, data menunjukkan Polri menindak 32 kejahatan terkait berita bohong. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan 2020 yaitu 122 kasus.
Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut UU ITE, utamanya di Pasal 45 A, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hati-hati saat unggah konten
Sebelum mengunggah konten atau menyebarluaskan informasi, warganet baiknya memahami aturan-aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konten maupun informasi itu bisa dalam bentuk video, tulisan, maupun audio.
Sering kali warganet mendapatkan informasi ‘menarik’ di aplikasi percakapan, media sosial, situs berbagi video, maupun situs pencari informasi. Informasi yang ‘menarik’ biasanya disebarkan pula. Namun warganet sebaiknya berhati-hati. Bila informasi itu ternyata bohong atau bermasalah, warganet yang menyebarkannya terancam dihukum di penjara atau denda.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---