Artikel
Bila Anggota Keluarga Kecanduan Narkoba
06 September 2022

TAHUKAH Anda, anak usia 15 tahun di Indonesia ternyata rentan
menyalahgunakan narkoba. Pada 2019, survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan sebanyak 2,3 juta pelajar
dan mahasiswa pernah mengonsumsi narkotika.
Menjaga anak-anak dari penyalahgunaan narkoba menambah pekerjaan
rumah orang tua. Orang tua perlu menambah pengetahuan dan kewaspadaan terhadap narkoba.
Orang tua pun perlu tahu bahwa bila ada anak yang kecanduan narkoba, mereka
dapat direhabilitasi tanpa diproses secara pidana.
Umumnya, masa remaja merupakan masa individu mencari jati diri.
Remaja ingin bersosialisasi dalam pergaulan dan memiliki rasa ingin tahu yang
besar. Mereka berpotensi bergaul dengan
siapapun tanpa melihat baik dan buruk.
Inilah yang perlu orang tua khawatirkan. Bila mendapatkan teman
dan pergaulan yang buruk, anak-anak bisa saja terkena bujuk rayu. Hal itu
dimanfaatkan pengedar narkoba yang mengklaim obat-obatan terlarang dapat
mengatasi stres dan bersenang-senang.
Anak-anak di Indonesia, termasuk remaja, berhak mendapatkan
perlindungan, khususnya dari pengaruh deskriptif dari bahaya narkoba dan zat
adiktif. Hak anak ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009. Anak yang
menyalahgunakan narkoba cenderung mengalami perubahan sikap, perangai,
kepribadian, sering bolos sekolah, kedisiplinan menurun, mudah marah, malas,
hingga tak mempedulikan kesehatan.
Anak yang menyalahgunakan narkoba mengalami kerusakan pada organ
tubuh. Ia kehilangan konsentrasi dan minat belajar sehingga kesempatannya
belajar pun suram. Anak bermasalah itu berpotensi terjerat hukum dan pidana.
Paling parah yaitu anak berisiko meninggal akibat overdosis.
Sebelum itu terjadi, orang tua perlu melakukan tindakan preventif.
Satu di antaranya memberikan pendidikan agama sejak dini, menjalin hubungan
yang harmonis antara orang tua dan anak. Orang tua perlu memberikan pengetahuan
sejak anak-anak tentang narkotika dan dampak negatifnya.
Tidak perlu khawatir, pecandu cukup
direhabilitasi
Lalu, apa yang harus warga lakukan bila
anggota keluarga kedapatan menyalahgunakan narkoba?
Tidak semua kasus narkoba dijerat dengan
pidana hukum. Dalam beberapa kasus, pelaku penyalahgunaan narkoba justru
mendapat perlindungan negara. Pelaku dibawa ke pusat rehabilitasi untuk mendapatkan
penindakan secara medis dan psikologis.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat
lebih 11 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengakses
layanan di sepanjang 2021. Rehabilitasi merupakan program pemulihan bagi
pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. BNN memiliki program dan layanan
rehabilitasi. Usai menjalani rehabilitasi, peserta program pun bisa mendapatkan
pendampingan dan pemulihan.
BNN menilai rehabilitasi merupakan
satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu untuk mendapatkan masa
depan yang lebih baik. Sebab pecandu merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
“Fasilitas layanan rehabilitasi milik BNN
adalah satu-satunya di Indonesia yang memberikan layanan komprehensif, mulai
dari layanan rehabilitasi dengan pendekatan medis, sosial, dan
pascarehabilitasi dalam satu atap,” ujar Kepala BNN Petrus Reinhard Golose
dikutip dari artikel berjudul BNN Catat 11.290 Pecandu Narkoba Akses Layanan
Rehabilitasi Sepanjang 2021 di laman www.merdeka.com.
“Proses pemulihan pecandu narkoba
diarahkan ke enam loka atau balai besar rehabilitasi milik BNN,” ungkap Kepala
BNN dalam artikel di laman www.bnn.go.id.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---