Artikel

Bila Anggota Keluarga Kecanduan Narkoba

TAHUKAH Anda, anak usia 15 tahun di Indonesia ternyata rentan menyalahgunakan narkoba. Pada 2019, survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan sebanyak 2,3 juta pelajar dan mahasiswa pernah mengonsumsi narkotika.

 

Menjaga anak-anak dari penyalahgunaan narkoba menambah pekerjaan rumah orang tua. Orang tua perlu menambah pengetahuan dan kewaspadaan terhadap narkoba. Orang tua pun perlu tahu bahwa bila ada anak yang kecanduan narkoba, mereka dapat direhabilitasi tanpa diproses secara pidana.

 

Umumnya, masa remaja merupakan masa individu mencari jati diri. Remaja ingin bersosialisasi dalam pergaulan dan memiliki rasa ingin tahu yang besar.  Mereka berpotensi bergaul dengan siapapun tanpa melihat baik dan buruk.


Inilah yang perlu orang tua khawatirkan. Bila mendapatkan teman dan pergaulan yang buruk, anak-anak bisa saja terkena bujuk rayu. Hal itu dimanfaatkan pengedar narkoba yang mengklaim obat-obatan terlarang dapat mengatasi stres dan bersenang-senang.

 


Anak-anak di Indonesia, termasuk remaja, berhak mendapatkan perlindungan, khususnya dari pengaruh deskriptif dari bahaya narkoba dan zat adiktif. Hak anak ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009. Anak yang menyalahgunakan narkoba cenderung mengalami perubahan sikap, perangai, kepribadian, sering bolos sekolah, kedisiplinan menurun, mudah marah, malas, hingga tak mempedulikan kesehatan.

 

Anak yang menyalahgunakan narkoba mengalami kerusakan pada organ tubuh. Ia kehilangan konsentrasi dan minat belajar sehingga kesempatannya belajar pun suram. Anak bermasalah itu berpotensi terjerat hukum dan pidana. Paling parah yaitu anak berisiko meninggal akibat overdosis.

Sebelum itu terjadi, orang tua perlu melakukan tindakan preventif. Satu di antaranya memberikan pendidikan agama sejak dini, menjalin hubungan yang harmonis antara orang tua dan anak. Orang tua perlu memberikan pengetahuan sejak anak-anak tentang narkotika dan dampak negatifnya.

 


 

Tidak perlu khawatir, pecandu cukup direhabilitasi

Lalu, apa yang harus warga lakukan bila anggota keluarga kedapatan menyalahgunakan narkoba?

Tidak semua kasus narkoba dijerat dengan pidana hukum. Dalam beberapa kasus, pelaku penyalahgunaan narkoba justru mendapat perlindungan negara. Pelaku dibawa ke pusat rehabilitasi untuk mendapatkan penindakan secara medis dan psikologis.

 


 

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat lebih 11 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengakses layanan di sepanjang 2021. Rehabilitasi merupakan program pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. BNN memiliki program dan layanan rehabilitasi. Usai menjalani rehabilitasi, peserta program pun bisa mendapatkan pendampingan dan pemulihan.

 

BNN menilai rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik. Sebab pecandu merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

 

“Fasilitas layanan rehabilitasi milik BNN adalah satu-satunya di Indonesia yang memberikan layanan komprehensif, mulai dari layanan rehabilitasi dengan pendekatan medis, sosial, dan pascarehabilitasi dalam satu atap,” ujar Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dikutip dari artikel berjudul BNN Catat 11.290 Pecandu Narkoba Akses Layanan Rehabilitasi Sepanjang 2021 di laman www.merdeka.com.

 

“Proses pemulihan pecandu narkoba diarahkan ke enam loka atau balai besar rehabilitasi milik BNN,” ungkap Kepala BNN dalam artikel di laman www.bnn.go.id.

 

 


 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---