Artikel
Bila tak Membantu Korban, Pengendara Terlibat Kecelakaan Jadi Tersangka
MARISA Putri (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menabrak seorang perempuan di Pekanbaru, Riau. Polisi juga mendalami temuan narkoba dari hasil tes urine Marisa. Polisi lalu memburu pelaku yang memasok narkoba kepada Marisa.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai. Saat kejadian, tak banyak kendaraan yang melintas. Marisa memacu kendaraannya dari arah Jalan Jenderal Sudirman ke arah Mal SKA Pekanbaru.
Saat bersamaan, Renti Marningsih (46) melintas dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di depan Hotel Linda, mobil Marisa menghantam sepeda motor RM. Korban terpental. Sedangkan mobil Marisa terus melaju. Namun beberapa warga yang melintas segera mencegat mobil tersebut. Kejadian itu juga terekam kamera CCTV. Rekaman pun beredar di media sosial.
Sementara korban terluka parah. Warga membawa korban ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun, nyawa korban tak dapat diselamatkan.
“Kita sudah tetapkan MP (Marisa Putri) sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa dikutip dari artikel berjudul Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT hingga Tewas diunggah di laman www.humas.polri.go.id.
Kompol Alvin mengatakan saat itu, Marisa baru pulang dugem. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada Marisa. Hasil tes menunjukkan Marisa positif mengonsumsi sabu-sabu. Polisi pun bergerak memburu pelaku yang memasok narkoba kepada Marisa.
Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Marisa yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Lima Hari, Ribuan Pengendara Jadi Tersangka Lakalantas
Marisa Putri merupakan salah satu pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Menurut data yang diakses dari IRSMS Korlantas Polri pada Senin 5 Agustus 2024, dalam lima hari pertama di Agustus 2024, sebanyak 723 kecelakaan lalu lintas terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.125 pengendara ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Sedangkan 1.022 pengendara lain bebas dari jerat hukum sebagai tersangka. Sementara status 45 pengendara lain belum diketahui.
Menurut Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Bila terlibat kecelakaan, menurut Pasal 231 ayat 1, pengendara wajib menghentikan kendaraan yang kemudikan. Pengendara wajib memberikan pertolongan kepada korban luka maupun meninggal. Selain itu, pengendara wajib melaporkan kejadian kepada polisi dan memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Namun bila pengendara yang terlibat kecelakaan tak melakukan kewajiban tersebut, ia diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Ancaman itu berlaku bila kecelakaan mengakibatkan korban meninggal.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---