Artikel
Blokir dan Laporkan Situs Judi Online
21 November 2024
KAPOLRI Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo
memastikan pemberantasan judi online terus dilakukan secara menyeluruh.
Polri mengejar para bandar, melacak aset, dan menindak oknum yang terlibat
dalam kasus judi online.
“Judi online sudah jelas, harus ditindak tegas,” ujar Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri Pastikan Pengejaran Bandar Judi Online Tengah Dilakukan diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Perkembangan teknologi membuat semua orang dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi, termasuk judi online. Kemudahan ini menimbulkan kekhawatiran karena judi online berdampak fatal bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
Selain melaporkan kegiatan perjudian online ke Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi), masyarakat dapat melakukan blokir terhadap situs maupun aplikasi judi online di laptop dan ponsel.
Data di kepolisian menunjukkan Polri menindak 1.004 kasus judi daring maupun luring dalam 20 hari di November 2024. Data itu didapat dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 20 November 2024 pukul 11.00 WIB.
Kemunculan iklan yang muncul pada ponsel maupun laptop saat berselancar tentu sangat meresahkan. Meski iklan-iklan tersebut dapat diblokir, kesadaran dan edukasi tentang bahaya judi online tentu harus ditanamkan. Sebab pemain yang sudah candu pada judi online dapat mengalami kerugian finansial dan masalah sosial. Bahkan pemainnya dapat mengalami gangguan jiwa.
Kesadaran dan edukasi dibutuhkan. Pemerintah melalui Komdigi pun terus melacak dan memblokir situs serta aplikasi judi online. Namun pengelola situs judi online memiliki banyak cara untuk lolos dari pelacakan.
Salah satunya yaitu S (29) yang membuat sekaligus mengelola 35 situs judi online. Ia memiliki cara agar situs judi online-nya tak diblokir Komdigi. Pelaku menggunakan sistem Private Blog Net (PBN). Pelaku menggunakan PBN agar situs judi online-nya tak muncul di mesin pencarian Google sehingga lolos dari pantauan pemerintah.
“Dia pakai PBN itu. Dia itu bisa thrashing Google, jadi lolos dari Google dengan dia membeli aplikasi tertentu. Setelah itu dia kirim ke PBN. PBN itu mengubah link itu sehingga lolos dari pemblokiran Kominfo (sekarang Komdigi),” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikutip dari artikel berjudul Siasat Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Lolos Blokir Komdigi diunggah di laman www.detik.com.
Polisi telah menangkap S. S pernah bekerja di Filipina. Berbekal pengalamannya, S membuat situs judi online dan mengelola keamanan link situs yang ia buat itu. Kapolresta Bogor Kota mengatakan pelaku berada dalam jaringan tertentu.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---