Artikel
Bobol Sistem Investasi Kripto, HS Dijerat Pasal Berlapis
04 December 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
PERTUMBUHAN investasi aset kripto yang semakin pesat di Indonesia tidak hanya menarik minat para investor, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan digital. Salah satunya adalah HS, pria yang memanfaatkan celah pada sistem sebuah platform investasi kripto internasional hingga berhasil membobol mekanismenya dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Aksinya kini berujung jerat hukum berlapis dari sejumlah undang-undang.
Memanfaatkan Celah, Bikin Rugi Miliaran Rupiah
Selama bertahun-tahun mempelajari pola perdagangan kripto, HS menemukan kerentanan pada sistem input nominal jual-beli di Markets.com, platform milik perusahaan Finalto International Limited.
Setelah menemukan celah tersebut, ia melakukan serangkaian manipulasi:
- melakukan transaksi di luar mekanisme resmi,
- memanfaatkan celah atau bug pada sistem input nominal,
- membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang ia dapatkan dari internet,
- mengatur pergerakan transaksi agar tampak legal namun menghasilkan keuntungan besar secara cepat.
“Tersangka juga memanipulasi data dengan membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang ia dapat dari internet,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, Kamis 20 November 2025.
Akibat ulahnya, Finalto mengalami kerugian Rp6,6 miliar dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi mengikuti aliran dana digital yang ditelusuri dari aktivitas HS. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Bandung, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita:
- satu unit laptop
- satu unit handphone
- satu cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar)
- satu kartu ATM
- satu unit CPU
- satu unit ruko di Kabupaten Bandung
Jerat Hukum Berlapis
Atas seluruh perbuatannya, HS tidak hanya dikenai satu pasal, tetapi dijerat dengan ketentuan berlapis dari beberapa undang-undang. Penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang ITE, karena aksi HS berkaitan langsung dengan manipulasi sistem elektronik serta penggunaan data palsu pada platform digital. Ia juga dikenai pasal dalam KUHP atas tindakan penipuan, manipulasi, dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian finansial bagi pihak lain.
Tidak hanya itu, karena HS melakukan transaksi melalui jalur yang tidak sah dan memindahkan dana hasil kejahatan, penyidik turut menjeratnya dengan Undang-Undang Transfer Dana, yang mengatur mekanisme dan legalitas perpindahan dana dalam sistem keuangan. Lapisan hukum berikutnya datang dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena HS diduga menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan melalui berbagai akun dan aset kripto.
Secara keseluruhan, kombinasi pasal-pasal tersebut membuat HS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau aliran dana tambahan yang belum terungkap.
Namun HS bukan satu-satunya pelaku dalam kasus manipulasi data yang ditangani Polri. Sejak Januari hingga artikel ini ditulis pada Senin, 24 November 2025, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 20.272 terlapor kasus manipulasi data. Jumlah ini menunjukkan bahwa kejahatan serupa kini menjadi pola yang semakin meluas dan melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang.
Tiga kategori pekerjaan terlapor dengan jumlah paling banyak adalah:
- Karyawan swasta: 1.348 orang
- Mahasiswa: 401 orang
- Mengurus rumah tangga: 318 orang
Data ini menunjukkan fakta yang cukup mencengangkan. Pelaku tidak hanya berasal dari kelompok profesional yang bekerja di sektor swasta, tetapi juga dari kalangan mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, serta individu yang sehari-hari mengurus rumah tangga.
Temuan tersebut menegaskan bahwa manipulasi data kini dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang profesi maupun latar belakang, selama ada kesempatan dan celah keamanan yang bisa dieksploitasi.
Ribuan Kasus Manipulasi Data Tiap Bulan
Catatan Pusiknas menunjukkan bahwa kasus manipulasi data terus mengalami peningkatan signifikan. Mulai Januari hingga 24 November 2025, Polri menindak 16.337 laporan terkait kasus manipulasi data.
Pada Oktober 2025 saja, jumlah laporan mencapai 1.684 kasus, menjadikannya bulan dengan angka tertinggi sepanjang tahun. Lonjakan itu berlanjut pada November.
Hanya dalam rentang 1 hingga 24 November 2025, sudah tercatat 1.196 kasus, angka yang setara dengan 71,02 persen dari total kasus sepanjang Oktober, meskipun periode pelaporannya jauh lebih pendek. Temuan ini menggambarkan bahwa tren kejahatan manipulasi data semakin mengkhawatirkan dan cenderung terus bertambah dari bulan ke bulan.
Lima polda dengan penindakan terbanyak:
- Polda Metro Jaya : 9.051 kasus
- Polda Sumatra Utara : 2.052 kasus
- Polda Jawa Timur : 1.262 kasus
- Polda Sulawesi Selatan : 692 kasus
- Polda Lampung : 300 kasus
Temuan ini menunjukkan bahwa kasus manipulasi data tidak hanya terjadi di Jawa. Tiga dari lima polda tertinggi memang berada di Jawa, namun dua lainnya berasal dari Sumatra dan Sulawesi, indikasi bahwa ancaman siber kini merata di seluruh Indonesia.
Catatan Akhir
Kasus HS memperlihatkan betapa rentannya sistem digital apabila tidak memiliki standar keamanan yang memadai. Pada saat yang sama, masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati menggunakan data pribadi, menghindari pengunggahan identitas tanpa kebutuhan jelas, dan memverifikasi keamanan platform digital yang digunakan. Penegakan hukum menjadi penting tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi pengguna di Indonesia.
Tentang Pusiknas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---