Artikel

Bukan hanya Satu, Pelanggar Lalu Lintas Dijerat Banyak Pasal

SEBANYAK 512.924 pengendara terekam melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Jumlah itu didapat dari rekaman kamera yang menjadi sistem tilang elektronik atau ETLE. Mirisnya, sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara ‘nakal’ termasuk dalam kategori ringan.

Satu pengendara tidak hanya melanggar satu pasal dalam berlalu lintas, bisa dua, bisa tiga, atau bahkan lebih. Sehingga Korlantas Polri mencatat 961.449 pelanggaran dilakukan dalam kurun waktu lima bulan, yaitu mulai Januari hingga Mei 2023.

Pelanggaran ringan paling sering dilakukan pengendara. Data di ETLE Korlantas Polri menunjukkan 502.568 pelanggaran ringan dilakukan di jalan raya. Jumlah tersebut mencapai 52,3 persen dari jumlah total seluruh pelanggaran.

“Yang dikategorikan ringan itu seperti (tidak mengenakan) seatbelt, (melanggar) garis marka, dan (melampaui) batas kecepatan,” ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip pada Jumat, 9 Juni 2023 dari artikel berjudul Aturan Tilang Berbasis Poin Berlaku di Jawa Tengah, SIM Bisa Dicabut diunggah di laman www.kompas.com.

Ada pula jenis pelanggaran lain yang termasuk kategori ringan dan tidak bisa dianggap sepele yaitu melanggar rambu lalu lintas, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas, dan bersepeda motor dengan membonceng lebih dari satu orang. Pengendara yang melanggar aturan-aturan tersebut dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pengendara Sepeda Motor Paling Banyak Melanggar

Catatan di Korlantas Polri menyebutkan pengendara sepeda motor paling banyak melanggar aturan lalu lintas. Sejak awal 2023, Polri menindak 344 ribu sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Seolah tak kapok, jumlah sepeda motor yang terlibat dalam pelanggaran terus meningkat sepanjang 2023.

Pada Januari, jumlah sepeda motor yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas sebanyak 49.299 kendaraan. Jumlah tersebut naik 48,85 persen di Februari 2023. Lalu pada Mei 2023, jumlah kendaraan bermasalah tersebut meningkat sebesar 92,06 persen dari April 2023.