Artikel

Bukan hanya Satu, Pelanggar Lalu Lintas Dijerat Banyak Pasal

SEBANYAK 512.924 pengendara terekam melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Jumlah itu didapat dari rekaman kamera yang menjadi sistem tilang elektronik atau ETLE. Mirisnya, sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara ‘nakal’ termasuk dalam kategori ringan.

Satu pengendara tidak hanya melanggar satu pasal dalam berlalu lintas, bisa dua, bisa tiga, atau bahkan lebih. Sehingga Korlantas Polri mencatat 961.449 pelanggaran dilakukan dalam kurun waktu lima bulan, yaitu mulai Januari hingga Mei 2023.

Pelanggaran ringan paling sering dilakukan pengendara. Data di ETLE Korlantas Polri menunjukkan 502.568 pelanggaran ringan dilakukan di jalan raya. Jumlah tersebut mencapai 52,3 persen dari jumlah total seluruh pelanggaran.

“Yang dikategorikan ringan itu seperti (tidak mengenakan) seatbelt, (melanggar) garis marka, dan (melampaui) batas kecepatan,” ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip pada Jumat, 9 Juni 2023 dari artikel berjudul Aturan Tilang Berbasis Poin Berlaku di Jawa Tengah, SIM Bisa Dicabut diunggah di laman www.kompas.com.

Ada pula jenis pelanggaran lain yang termasuk kategori ringan dan tidak bisa dianggap sepele yaitu melanggar rambu lalu lintas, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas, dan bersepeda motor dengan membonceng lebih dari satu orang. Pengendara yang melanggar aturan-aturan tersebut dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pengendara Sepeda Motor Paling Banyak Melanggar

Catatan di Korlantas Polri menyebutkan pengendara sepeda motor paling banyak melanggar aturan lalu lintas. Sejak awal 2023, Polri menindak 344 ribu sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Seolah tak kapok, jumlah sepeda motor yang terlibat dalam pelanggaran terus meningkat sepanjang 2023.

Pada Januari, jumlah sepeda motor yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas sebanyak 49.299 kendaraan. Jumlah tersebut naik 48,85 persen di Februari 2023. Lalu pada Mei 2023, jumlah kendaraan bermasalah tersebut meningkat sebesar 92,06 persen dari April 2023.

 

Salah satu pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak mengenakan helm. UU tentang LLAJ menegaskan pengendara maupun penumpang yang tak mengenakan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Padahal helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Bila mengalami kecelakaan, helm dapat melindungi kepala pengendara maupun penumpang dari risiko benturan pada aspal pembatas jalan, pohon, bahkan dengan kendaraan lain.

Kaca pada helm juga melindungi wajah dari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara seperti angin, debu, dan kotoran. Gangguan itu bersifat kecil. Namun bila kehilangan konsentrasi, akibatnya akan fatal.

Selain itu helm dapat melindungi kepala dari paparan sinar matahari. Bila mencapai suhu tertentu, paparan sinar matahari dapat mengakibatkan sakit kepala. Helm juga melindungi kepala dari tetesan air hujan.


Sayangnya, tak semua pengendara sepeda motor memahami manfaat mengenakan helm. Misalnya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polres Metro Bekasi Kota menjaring 868 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan berkendara selama Mei 2023.

“Pelanggaran mayoritas itu enggak pakai helm, bonceng tiga, pengendara di bawah umur, knalpot bising, melawan arus, dan melanggar rambu putar balik,” ungkap KBO Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Lidya dikutip pada Jumat 9 Juni 2023 dari artikel berjudul 868 Pengendara Motor Kena Tilang Manual di Bekasi Selama 2023, Mayoritas tak Pakai Helm di laman www.kompas.com.

Polisi lalu memberikan teguran pada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, mereka pun dikenakan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---