Artikel

Bukan Sekadar Hoaks: Waspada Impostor Content

28 September 2026

KEMAJUAN teknologi membuat wajah dan suara seseorang dapat ditiru dengan semakin mudah. Identitas pejabat, tokoh publik, hingga lembaga pemerintah pun dapat digunakan dalam konten yang sebenarnya tidak pernah mereka buat atau sampaikan.

 

Konten semacam ini dikenal sebagai impostor content. Bentuknya beragam, mulai dari video hasil manipulasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), penggunaan foto dan suara tanpa izin, hingga tautan palsu yang mengatasnamakan program resmi pemerintah.

 

Masalahnya, impostor content tidak berhenti pada informasi yang menyesatkan. Ketika identitas pihak yang dipercaya digunakan untuk memperdaya masyarakat agar menyerahkan data pribadi, mengakses tautan tertentu, atau memberikan uang, konten tersebut dapat menjadi bagian dari modus penipuan.

 



Catut Nama Pejabat

Sepanjang September 2026, sejumlah impostor content ditemukan di media sosial. Polda Jawa Barat melalui kanal cek faktanya mengklarifikasi beberapa konten yang menggunakan identitas pejabat, program pemerintah, maupun lembaga resmi untuk meyakinkan masyarakat.

 

Beberapa di antaranya yaitu:

  • Pendaftaran bantuan dana Presiden. Pada 7 September, beredar video yang mencatut Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Abdullah Azwar Anas. Ketiganya seolah-olah menyampaikan informasi mengenai pendaftaran bantuan dana Presiden. Polda Jabar mengidentifikasinya sebagai penipuan.
  • Bantuan pemerintah untuk masyarakat usia 40–70 tahun. Pada 8 September, beredar video yang menggunakan sosok Presiden Prabowo Subianto dan mengklaim adanya program bantuan bagi masyarakat berusia 40–70 tahun. Konten tersebut juga mengarahkan masyarakat untuk menghubungi nomor tertentu. Polda Jabar mengategorikannya sebagai impostor content.

 

“Faktanya, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan video disertai kontak bantuan pemerintah untuk rakyat umur 40-70 tahun itu merupakan konten tiruan,” demikian tertulis pada berita berjudul [PENIPUAN] Bantuan Pemerintah untuk Rakyat Umur 4-70 Tahun di laman Tribratanews Polda Jawa Barat.

 

  • Tautan pendaftaran bansos digital. Pada 15 September, beredar informasi pendaftaran bansos digital melalui sebuah tautan. Tautan tersebut mengarahkan pengguna ke formulir yang meminta sejumlah data pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Jabar menyatakan informasi tersebut bukan kanal resmi pemerintah dan mengategorikannya sebagai impostor content.
  • Video promosi investasi mencatut Chairul Tanjung. Pada September, beredar video yang seolah-olah menampilkan Chairul Tanjung mempromosikan sebuah platform investasi dengan iming-iming keuntungan. Video tersebut diketahui menggunakan manipulasi wajah dan meniru suara. Konten tersebut kemudian diklarifikasi sebagai video palsu.

 

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa impostor content dapat menggunakan berbagai cara. Ada yang memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi wajah dan suara, tetapi ada pula yang cukup menggunakan foto, nama, jabatan, atau identitas lembaga yang dipercaya masyarakat. Tujuannya sama-sama membangun kesan seolah informasi tersebut berasal dari pihak yang sebenarnya.

 

Termasuk Pidana Penipuan

Impostor content tidak otomatis merupakan tindak pidana hanya karena berisi informasi palsu. Namun, ketika konten tersebut dibuat dengan menggunakan nama, identitas, atau kedudukan palsu untuk memperdaya seseorang dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, perbuatannya dapat masuk dalam tindak pidana penipuan.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur penipuan terhadap orang yang digerakkan melalui penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

 

Dalam konteks impostor content, unsur-unsur tersebut dapat terlihat, misalnya ketika:

  • Identitas pihak lain dicatut menggunakan identitas pihak lain, seperti pejabat, tokoh publik, atau lembaga pemerintah, agar korban percaya bahwa informasi tersebut berasal dari pihak yang sah.
  • Konten dibuat dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, termasuk manipulasi wajah, suara, maupun penyajian informasi palsu yang dibuat seolah-olah resmi.
  • Korban digerakkan untuk menyerahkan sesuatu, misalnya uang atau barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
  • Pelaku memiliki maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari tindakan tersebut.

 

Jika unsur penipuan dalam Pasal 492 terpenuhi, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

 

Dengan demikian, penggunaan AI dalam impostor content bukan sekadar persoalan teknologi. Ketika teknologi tersebut digunakan untuk mencatut identitas, membangun kepercayaan palsu, lalu memperdaya korban demi memperoleh keuntungan, perbuatannya dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.

 


 

Lebih dari 3.000 Kasus Penipuan Dilaporkan Tiap Bulan

Impostor content perlu mendapat perhatian karena muncul di tengah tingginya laporan penipuan yang diterima kepolisian. Data Pusiknas Bareskrim Polri dari aplikasi EMP mencatat 33.163 kasus penipuan atau perbuatan curang dilaporkan kepada Polri sejak Januari hingga 22 September 2026. Data tersebut diakses pada Selasa, 22 September 2026.

 

Laporan penipuan datang dari seluruh wilayah Polda. Lima Polda dengan jumlah laporan terbanyak yaitu:

  • Polda Metro Jaya: 10.948 kasus
  • Polda Sumatra Utara: 2.868 kasus
  • Polda Jawa Timur: 2.593 kasus
  • Polda Jawa Barat: 2.354 kasus
  • Polda Sulawesi Selatan: 2.239 kasus

 

Jika dilihat berdasarkan waktu pelaporan, jumlah kasus penipuan tercatat lebih dari 3.000 kasus hampir setiap bulan. Bahkan pada Juli 2026, laporan mencapai 4.035 kasus, menjadi angka tertinggi dalam periode tersebut.

 

Tren laporan penipuan tercatat sebagai berikut:

  • Januari: 3.711 kasus
  • Februari: 3.716 kasus
  • Maret: 3.180 kasus
  • April: 3.855 kasus
  • Mei: 3.742 kasus
  • Juni: 3.974 kasus
  • Juli: 4.035 kasus
  • Agustus: 3.956 kasus
  • 1–22 September: 2.994 kasus

 

Angka September masih dapat bertambah karena pencatatan laporan masih berjalan. Data tersebut menunjukkan bahwa penipuan tetap menjadi salah satu bentuk kejahatan yang banyak dilaporkan masyarakat, termasuk penipuan yang memanfaatkan ruang digital.

 

Di tengah tingginya laporan tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa tampilan yang meyakinkan belum tentu menjamin kebenaran sebuah informasi. Terlebih ketika pelaku menggunakan identitas orang atau lembaga yang dipercaya untuk membangun keyakinan korban.

 

Karena itu, mengenali ciri-ciri impostor content dan mengetahui langkah yang tepat sebelum mempercayai atau mengikuti sebuah informasi menjadi penting.

 

Agar Tidak Menjadi Korban Impostor Content

Kemunculan impostor content membuat masyarakat perlu lebih waspada ketika menerima informasi di media sosial. Jangan hanya melihat siapa yang tampil dalam video atau foto, tetapi pastikan informasi tersebut benar-benar berasal dari sumber yang resmi.

 

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari menjadi korban antara lain:

  • Jangan mudah percaya pada wajah dan suara. Teknologi AI dapat digunakan untuk memanipulasi wajah maupun suara seseorang sehingga tampak seolah-olah benar-benar memberikan pernyataan.
  • Periksa sumber informasi. Pastikan informasi mengenai bantuan, program pemerintah, lowongan, investasi, atau layanan tertentu berasal dari akun dan situs resmi lembaga yang bersangkutan.
  • Jangan asal mengeklik tautan. Tautan yang disebarkan melalui pesan atau unggahan media sosial dapat mengarahkan pengguna ke situs atau formulir palsu yang dibuat untuk mengambil data pribadi.
  • Manfaatkan fasilitas dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan kebenaran sebuah informasi melalui website www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks.
  • Jangan memberikan data pribadi. Hindari memberikan NIK, nomor rekening, PIN, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi lainnya hanya karena diminta melalui tautan atau akun yang belum terverifikasi.
  • Lakukan verifikasi sebelum bertindak. Jika informasi mengatasnamakan pejabat, tokoh publik, atau instansi pemerintah, cari informasi pembanding melalui kanal resmi atau sumber terpercaya.
  • Laporkan konten mencurigakan. Jika menemukan konten yang diduga mencatut identitas seseorang atau lembaga untuk menyesatkan masyarakat, gunakan fitur pelaporan pada platform dan, bila terdapat indikasi tindak pidana, laporkan kepada pihak berwenang.

 

Pada akhirnya, jangan menjadikan tampilan yang meyakinkan sebagai satu-satunya dasar untuk mempercayai sebuah informasi. Berhenti sejenak, periksa sumbernya, dan pastikan kebenarannya sebelum mengikuti instruksi yang diberikan.

 

Catatan Akhir

Impostor content menunjukkan bahwa penipuan di ruang digital dapat dikemas dengan cara yang semakin meyakinkan. Wajah yang dikenal, suara yang familiar, dan nama lembaga resmi dapat digunakan untuk membangun kepercayaan sebelum korban diarahkan melakukan sesuatu yang menguntungkan pelaku.

 

Karena itu, kewaspadaan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan diri di ruang digital. Jangan mudah percaya hanya karena sebuah konten terlihat resmi atau disampaikan oleh sosok yang dikenal. Periksa sumbernya, verifikasi informasinya, dan jangan terburu-buru mengikuti instruksi yang diberikan.

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). 

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---