Artikel

Polisi Jerat Pesta Gay Berkedok Family Gathering dengan Kasus Pornografi

30 June 2025

POLISI menggerebek sebuah pesta bertajuk family gathering di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi membongkar kegiatan itu sebagai kedok tempat berkumpulnya puluhan orang yang terlibat dalam hubungan terlarang sesama jenis atau gay. Polisi menjerat penyelenggara dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul.

 

Penggerebekan dilakukan di sebuah vila pada Minggu 22 Januari 2025. Peserta kegiatan berkumpul karena mendapat undangan yang disebar melalui media sosial. Usia peserta termuda yaitu 21 tahun, dan yang paling tua yaitu 50 tahun. Kegiatan itu diisi dengan penampilan pentas, pertunjukan menari, hingga menyanyi.

 



“Peserta mendaftar dan dipungut biaya sebesar Rp200 ribu per orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikutip dari artikel berjudul 4 Fakta Miris Pesta Gay di Puncak, Banyak Reaktif HIV-Sifilis diunggah di laman www.detik.com.

 

AKP Teguh mengatakan memeriksa empat orang yang menjadi panitia pesta tersebut. Hingga artikel ini ditulis, Kamis 26 Juni 2025, belum ada informasi mengenai tersangka dalam pesta terlarang itu. Namun polisi berkomitmen menjerat pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.

 

Sejak Januari 2025, Polri melakukan penindakan terhadap 1.231 kasus pencabulan dan kejahatan tentang pornografi. Paling banyak, yaitu penindakan terhadap kasus cabul, dengan 943 kasus. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 26 Juni 2025.

 

Sebanyak 31 satuan kerja tingkat provinsi atau polda melakukan penindakan terhadap kasus pencabulan dan kejahatan pornografi. Polda Sumatra Utara merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap dua kasus tersebut sejak awal tahun, yaitu 126 perkara. Sedangkan Polda Banten merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan paling sedikit yaitu 2 kasus.

 



Data Pusiknas menunjukkan tren fluktuatif terhadap penindakan kasus cabul dan kejahatan pornografi. Penindakan dengan jumlah paling banyak yaitu pada Februari dan Mei 2025, sebanyak 234 kasus. Jumlah penindakan pada Mei 2025 lebih banyak 3,5 persen dari jumlah penindakan pada April 2025. Sementara jumlah penindakan pada 1 sampai 25 Juni 2025 mencapai 68,8 persen dari jumlah penindakan sebulan penuh di Mei 2025.

 

Baca: Waspada! Konten Pornografi Lebih BanyakDisebar di Media Sosial


Pesta gay yang dibongkar polisi di Bogor merupakan salah satu bentuk kampanye terang0terangan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Berdasarkan Pancasila sila ke-1, Indonesia merupakan negara beragama. Hubungan sesama jenis kelamin, biseksual, dan transgender dilarang dalam agama. Lantaran itu, keberadaan kelompok LGBT ditolak masyarakat Indonesia karena bertentangan dengan agama dan dapat merusak moral anak bangsa.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---