Artikel
Bunuh Diri, Gangguan Masyarakat dengan Jumlah Kasus Terbanyak ke-4
BUNUH diri ternyata gangguan ketertiban dalam
masyarakat dengan jumlah kasus terbanyak keempat di 2024. Sejak awal tahun,
jumlah kasus bunuh diri yang ditangani Polri mencapai 849 kejadian.
Permasalahan ekonomi menjadi alasan paling banyak berkaitan dengan kasus bunuh
diri.
Data itu didapat dari aplikasi DORS SOPS Polri periode Januari sampai 19 Agustus 2024. Data itu diakses pada Senin 19 Agustus 2024. Data menunjukkan ada 21 gangguan ketertiban dalam masyarakat yang ditangani Polri dengan jumlah sebanyak 8.393 kasus.
Gangguan ketertiban dalam masyarakat terbanyak yaitu penemuan mayat dengan 3.184 kasus. Sementara kebakaran menjadi gangguan paling banyak kedua yaitu 1.781 kasus. Sedangkan gangguan terbanyak ketiga yaitu orang hilang dengan 1.019 kasus. Lalu di posisi keempat yaitu bunuh diri dengan jumlah 849 kasus.
Ada 8 alasan pelaku melakukan bunuh diri yang masuk dalam laporan kepolisian. Dari seluruh kasus, ada 137 kasus bunuh diri yang alasannya tak diketahui. Adapun masalah perekonomian menjadi alasan paling banyak berkaitan dengan kasus bunuh diri, yaitu 31,91 persen dari jumlah total kasus bunuh diri di 2024.
Perumahan atau pemukiman menjadi lokasi kasus bunuh diri dengan jumlah kejadian paling banyak yaitu 643 kasus. Tempat lain yang menjadi lokasi bunuh diri dengan jumlah banyak yaitu perkebunan, ladang, dan perairan laut. Sementara jumlah lokasi bunuh diri yang laporannya masuk ke polisi yaitu 34 lokasi.
Data juga menunjukkan 852 orang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri selama 2024. Pelaku bunuh diri paling banyak berusia 26 sampai 45 tahun yaitu 263 kasus. Mirisnya, jumlah pelaku bunuh diri berusia kurang dari 17 tahun lebih banyak daripada pelaku berusia 17 sampai 25 tahun.
Pelaku bunuh diri paling banyak berlatar belakang pendidikan lulusan SMA atau sederajat yaitu 137 orang atau 16,07 persen. Namun 67,84 persen latar belakang pendidikan pelaku bunuh diri tak diketahui.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---