Artikel

Butuh Keberanian untuk Laporkan KDRT

BERULANG kali muncul pendapat yang menyebutkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagaikan fenomena gunung es. Kasus yang muncul di permukaan tak sebanyak kasus yang tidak dilaporkan ke kepolisian serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

 


 

Di Indonesia, KDRT ditindak dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (PKDRT). Kepolisian menjadi lembaga yang menindak kasus KDRT secara hukum sesuai UU PKDRT. Penindakan tersebut berkolaborasi dengan Kemen PPPA, termasuk upaya pencegahannya.

 

Data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan kepolisian menindak 5.271 kasus KDRT sejak awal tahun. Kekerasan meliputi fisik, seksual, penelantaran, hingga bentuk kekerasan lain.

 

Sementara Kemen PPPA menangani 19.150 kasus KDRT mulai 1 Januari sampai 11 Oktober 2022. Kasus-kasus tersebut dilayani dalam bentuk pengaduan, pendampingan kesehatan, penegakan hukum, hingga pendampingan tokoh agama.

 

 


 

Butuh keberanian besar untuk melapor

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Valentina Gintings mengingatkan bahwa KDRT bukanlah aib. Bila ada perempuan dalam sebuah keluarga, atau anak-anak, yang menjadi korban KDRT, sebaiknya segera melapor ke polisi atau Kemen PPPA. Keluarga pun baiknya memberikan dukungan dan bantuan secara moril kepada korban.

 

Kekerasan itu berupa perbuatan tak menyenangkan yang dialami orang dalam sebuah lingkup rumah tangga. Perbuatan itu menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.

 

“Kebanyakan kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini, tren kasus dan angka laporan KDRT meningkat drastis. Bisa dikatakan kenaikan angka laporan itu berarti masyarakat sudah bisa lebih aware dan berani speak up,” ujar Valentina dikutip dari artikel berjudul KDRT Bukanlah Aib, Kementerian PPPA Jamin Perlindungan Privasi Korban di laman www.jawapos.com.

 

Valentina mengakui masih banyak korban yang tak mau melaporkan KDRT. Sebab, mereka takut mendapat ancaman. Terlebih, adanya anggapan yang menyebutkan KDRT sebagai aib keluarga yang tak perlu diketahui orang lain.

 

“Melaporkan kasus KDRT itu tak mudah. Butuh keberanian yang besar. Tapi, tidak perlu takut karena siapa saja yang berani melapor, perlindungan hak privasinya terjamin,” terang Valentina.