Artikel
Butuh Keberanian untuk Laporkan KDRT

BERULANG kali muncul pendapat yang menyebutkan kasus kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) bagaikan fenomena gunung es. Kasus yang muncul di permukaan tak
sebanyak kasus yang tidak dilaporkan ke kepolisian serta Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, KDRT ditindak dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang penghapusan KDRT (PKDRT). Kepolisian menjadi lembaga yang menindak
kasus KDRT secara hukum sesuai UU PKDRT. Penindakan tersebut berkolaborasi
dengan Kemen PPPA, termasuk upaya pencegahannya.
Data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan kepolisian menindak
5.271 kasus KDRT sejak awal tahun. Kekerasan meliputi fisik, seksual,
penelantaran, hingga bentuk kekerasan lain.
Sementara Kemen PPPA menangani 19.150 kasus KDRT mulai 1 Januari sampai 11
Oktober 2022. Kasus-kasus tersebut dilayani dalam bentuk pengaduan,
pendampingan kesehatan, penegakan hukum, hingga pendampingan tokoh agama.
Butuh keberanian besar untuk melapor
Asisten
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Valentina Gintings mengingatkan
bahwa KDRT bukanlah aib. Bila ada perempuan dalam sebuah keluarga, atau
anak-anak, yang menjadi korban KDRT, sebaiknya segera melapor ke polisi atau
Kemen PPPA. Keluarga pun baiknya memberikan dukungan dan bantuan secara moril
kepada korban.
Kekerasan
itu berupa perbuatan tak menyenangkan yang dialami orang dalam sebuah lingkup
rumah tangga. Perbuatan itu menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.
“Kebanyakan
kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini, tren
kasus dan angka laporan KDRT meningkat drastis. Bisa dikatakan kenaikan angka
laporan itu berarti masyarakat sudah bisa lebih aware dan berani speak
up,” ujar Valentina dikutip dari artikel berjudul KDRT Bukanlah Aib,
Kementerian PPPA Jamin Perlindungan Privasi Korban di laman www.jawapos.com.
Valentina
mengakui masih banyak korban yang tak mau melaporkan KDRT. Sebab, mereka takut
mendapat ancaman. Terlebih, adanya anggapan yang menyebutkan KDRT sebagai aib
keluarga yang tak perlu diketahui orang lain.
“Melaporkan
kasus KDRT itu tak mudah. Butuh keberanian yang besar. Tapi, tidak perlu takut
karena siapa saja yang berani melapor, perlindungan hak privasinya terjamin,”
terang Valentina.