Artikel

Cara Melindungi Diri tanpa Harus Bawa Senjata Tajam

APAKAH boleh membawa senjata tajam di Indonesia? Apakah ada masalah dengan hukum bila membawa senjata tajam untuk perlindungan diri? Bila terancam hukuman, apakah ada cara untuk melindungi diri tanpa harus membawa senjata tajam?

Beberapa waktu lalu, seorang warga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan. Murtede dianggap telah menewaskan dua pemuda di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah.

Murtede mengaku ia justru menjadi korban begal. Sebelum kejadian, Murtede mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Ganti. Dua sepeda motor mendekati dan menyerangnya. Mereka membacok Murtede. Murtede berteriak minta tolong.

“Tapi tidak ada satu pun warga yang ada,” ujar Murtede dikutip dari artikel yang berjudul Kisah Murtede, Warga Loteng yang Nekat Melawan Empat Begal Sekaligus yang diunggah di laman www.lombokpost.jawapos.com pada Kamis 14 April 2022.

Pelaku begal berusaha mengambil sepeda motor M. M berusaha menyelamatkan diri dan melawan dengan menggunakan pisau. “Saat kejadian saya bawa pisau dapur,” lanjut Murtede.

Murtede melumpuhkan dua pelaku begal dengan pisau tersebut. Ada yang terkena tusukan di dada dan ada pula di punggung. Dua pemuda itu pun tumbang. Sedangkan dua lainnya kabur.

Polres Lombok Tengah menetapkan Murtede sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Murtede dikenakan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Namun Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidikan terhadap Murtede dihentikan. “Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formiil,” ujar Kapolda dikutip dari artikel berjudul Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku di Lombok Tengah Distop, Pelaku Dibebaskan yang diunggah di laman www.radarsurabaya.jawapos.com pada Minggu 17 April 2022.


Ada aturannya

Kasus Murtede merupakan satu dari sekian banyak kejadian serupa di Indonesia. Murtede sempat berstatus sebagai tersangka terkait kejahatan menghilangkan nyawa orang karena Murtede dianggap sengaja membawa senjata tajam. Walaupun akhirnya, kasus itu dihentikan, kejadian tersebut sedianya membawa pelajaran bagi warga lain. Bahwa, membawa senjata tajam dapat berurusan dengan polisi.

Membawa senjata tajam pun tampaknya menjadi kebiasaan bagi masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menegaskan siapapun yang membawa senjata tajam tanpa izin terancam pidana hingga 10 tahun.

“Saya mengimbau kepada warga masyarakat Kota Kendari berkaitan dengan membawa senjata tajam, agar kebiasaan dan budaya tersebut dihilangkan, karena dilarang oleh Undang Undang,” kata Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dikutip dari artikel berjudul Polres Kendari Tegaskan Membawa Senjata Tajam tak Dibenarkan UU diunggah di laman www.antaranews.com pada Senin, 30 Mei 2022.

Membawa senjata tajam, ungkap Kapolres Kendari, dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Pidananya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.


Indonesia memiliki aturan membawa senjata tajam. Senjata tajam merupakan senjata yang digunakan untuk menikam atau menusuk yang dapat mencelakakan, bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

Sedianya benda tajam digunakan sesuai pemanfaatannya seperti pekerjaan pertanian, perkebunan, atau rumah tangga. Atau, benda tersebut mendapat izin sebagai barang pusaka atau kuno.

Melindungi diri dari ancaman kejahatan harus dilakukan setiap warga sebagai bentuk kewaspadaan. Namun, itu bukan berarti warga harus membawa senjata tajam ke manapun. Ada beberapa alat yang dapat digunakan untuk melindungi diri.

Alat berupa semprotan bisa semprotan merica (pepper spray) dan parfum. Alat ini dianggap ampuh untuk membela diri. Warga dapat membawanya dengan praktis di dalam tas maupun saku. Bila berhadapan dengan orang jahat, warga dapat menyemprotkannya langsung ke mata.

Cairan merica atau alkohol pada parfum dapat membuat mata terasa pedih. Itu dapat menghambat aksi kejahatan sehingga korban memiliki waktu untuk menyelamatkan diri dan melapor ke polisi terdekat.

Selain itu, warga juga dapat menggunakan alat kejut elektronik atau stun gun untuk melindungi diri. Cara kerja alat ini yaitu menghasilkan voltase tinggi dari sumber berarus lemah, biasanya dari baterai. Umumnya, stun gun berukuran sebesar lampu senter. Perangkat ini mendapat tenaga dari baterai.

Meski berukuran kecil, arus listrik dari stun gun dapat melumpuhkan mekanisme otot secara sementara. Orang yang tersengat akan kesulitan bergerak. Orang tersebut akan merasakan sakit dan lumpuh untuk sementara waktu.


Cara paling efektif menggunakan stun gun adalah dengan mengarahkannya ke area sensitif tubuh lawan. Sebab efeknya akan lebih menyakitkan. Bila diarahkan ke jantung, efek yang ditimbulkan dapat lebih membahayakan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---