Artikel
Dalang Kerusuhan di Kampus Unisba – Unpas Bandung Diburu Polisi
08 September 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
POLDA Jawa Barat memburu aktor intelektual di balik kerusuhan berujung anarkis di area sekitar dua kampus di Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi mendeteksi jejak digital hingga kemungkinan aliran dana untuk mengungkap pelaku.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mempersilakan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Polisi siap melakukan pengawalan selama aksi berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Namun bila ada yang melanggar hukum, polisi akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih, perbuatan anarkis yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Penindakan tegas itu ditujukan kepada siapapun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa terkecuali. “Tentunya penindakan dilakukan secara terukur, tetap berpedoman pada Undang Undang dan peraturan Kapolri,” ujar Irjen Pol Rudi dikutip dari artikel berjudul Polda Jabar Memburu Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Unisba-Unpas diunggah di laman JPNN.
Kerusuhan terjadi di area sekitar kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan, pada Senin tengah malam, 1 September 2025. Sekelompok orang membuat ricuh di area kampus usai aksi demo menuntut kinerja anggota DPR RI dan pemerintah.
Kelompok Hitam Pengadu Domba
Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Harits Nu'man angkat bicara mengenai peristiwa itu. Harits menekankan kelompok itu bukan mahasiswa. Mereka adalah kelompok tak dikenal. Mereka mengenakan pakaian serba hitam.
Lantaran itu, Harits meminta mahasiswa dan masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa yang terjadi di Unisba maupun Unpas. Harits meminta mahasiswa tetap tenang saat menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Wakil Rektor III Unpas, Muhammad Budiana, pun mengatakan ada kelompok yang
memanfaatkan situasi negara yang sedang tidak kondusif. Mereka sengaja ingin
mengadu domba mahasiswa dengan aparat.
“Ini sangat disayangkan, mengadu domba mahasiswa dan aparat, lalu merugikan
tempat-tempat publik,” ujar Budiana dikutip dari artikel berjudul 11
Fakta Ricuh di Kampus Unpas dan Unisba Bandung diunggah di laman Detik.
Bawa Molotov dan Ganja
Kelompok itu memprovokasi suasana dengan melemparkan bom molotov ke arah polisi yang sedang berjaga. Petugas pun melakukan tindakan untuk membubarkan kelompok tersebut.
Polisi menangkap 10 pelaku. Selain terbukti membawa senjata api jenis softgun dengan peluru gotri, beberapa pelaku juga membawa ganja. Logikanya: tidak ada mahasiswa yang beraksi membawa senjata api maupun ganja. Bisa dikatakan kelompok itu bukan bagian dari mahasiswa.
Polda Jateng Paling Banyak Tindak Gangguan
Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri merilis data terbaru mengenai penanganan gangguan keamanan di berbagai wilayah sejak Januari hingga 4 September 2025.
Dari catatan tersebut, Polda Jawa Tengah tercatat sebagai yang tertinggi dengan 262 kasus gangguan keamanan yang berhasil ditangani. Gangguan itu meliputi ancaman terhadap orang, sarana, maupun fasilitas umum.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat berada di urutan keempat dengan 36 peristiwa yang ditindak. Selain keduanya, ada 22 polda provinsi lain yang juga melaporkan penindakan kasus serupa.
Gangguan keamanan paling banyak terjadi di kawasan perumahan atau permukiman (41,26 persen), disusul jalan umum (19,96 persen). Waktu kejadian paling sering tercatat pada pukul 08.00–11.59 dan 12.00–14.59, saat masyarakat tengah beraktivitas.
Terkait data tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik. Warga diharapkan segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan, serta tidak terpancing emosi agar situasi bisa cepat ditangani tanpa menimbulkan kericuhan baru.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---