Artikel
Dari Rayuan ke Ancaman: Jejak Kekerasan dalam Modus Love Scam
08 December 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
DI balik hubungan yang tampak biasa, terungkap pola manipulasi yang mengarah pada kejahatan digital. Abraham, kekasih IN (25), bukan hanya mencoba melibatkan pacarnya dalam skema love scam, tetapi juga menggunakan kedekatan emosional sebagai alat kontrol.
Ketika IN menolak, dinamika hubungan itu berubah drastis. Kedekatan yang awalnya terlihat wajar bergeser menjadi kekerasan/pemukulan, tendangan, dorongan, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi. Indikasi kuat bahwa persoalan mereka jauh dari sekadar pertengkaran pasangan.
Ketika Cinta Berubah Menjadi Paksaan
IN tak pernah menyangka penolakannya akan berubah menjadi ancaman baru. Abraham berulang kali memaksanya terlibat dalam skema penipuan melalui aplikasi Bumble. Pelaku membuat profil palsu menggunakan identitas korban, lalu mengincar pria sebagai target.
Setelah mendapatkan calon korban, Abraham meminta IN bertemu dengan pria tersebut. Saat kencan berlangsung, Abraham diam-diam mengambil kartu ATM target dan menguras rekeningnya.
Aksi pertama sukses. Tetapi ketika Abraham kembali memaksa untuk mengulang modus yang sama, IN memilih berhenti. Ia menolak, lelah, dan takut terseret lebih jauh. Namun penolakan itu justru memicu kemarahan pelaku.
Kekerasan yang Terungkap
Pertengkaran berubah menjadi kekerasan fisik. IN berusaha menjauh, tetapi Abraham semakin agresif.
AKBP Putu Kholis Aryana, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, memaparkan bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku melakukan pemukulan, tendangan, mendorong korban, sampai mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban,” ujar Putu Kholis, dikutip dari laman Kumparan berjudul Pelaku Love Scam Aniaya Pacar karena Nolak Disuruh Peras Pria di Aplikasi Kencan.
Rangkaian kekerasan yang dialami IN meliputi:
· Pertengkaran bermula dari penolakan IN terlibat kejahatan
- Pelaku merespons dengan kekerasan fisik dan verbal
- Ancaman penyebaran foto pribadi digunakan sebagai alat tekan
- IN akhirnya melapor karena takut dan tidak memiliki ruang aman
Setelah laporan dibuat, polisi menangkap Abraham di Jakarta Utara. Ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Belakangan diketahui, IN bukan korban pertama. Pada 2019, perempuan berinisial CYL juga mengalami kekerasan fisik dan verbal dari pelaku.
Pusiknas Bareskrim Polri mencatat Polda Metro Jaya menangani 2.428 kasus penganiayaan sejak Januari hingga 20 November 2025, dengan 2.875 terlapor dan 2.642 korban. Kasus IN menjadi satu dari ribuan kasus yang dilaporkan sepanjang tahun.
Ada Penipuan di Balik Asmara Semu
Kasus IN hanyalah satu dari banyak praktik love scam yang marak di Indonesia. Modus ini kerap berawal dari hubungan daring yang terasa hangat, tulus, dan meyakinkan, sebelum berubah menjadi penipuan finansial.
Pola umum love scam mencakup:
- Perkenalan melalui media sosial atau aplikasi kencan
- Pendekatan intens dan penciptaan rasa percaya
- Manipulasi emosional yang membuat korban merasa terikat
- Permintaan uang, data pribadi, atau akses finansial
Hingga September 2025, OJK menerima 2.267 aduan love scam, menegaskan bahwa penipuan berbasis hubungan asmara masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Siapa yang Paling Rentan
Psikolog Meity Arianty menyebut ada sejumlah kondisi yang sering dimanfaatkan pelaku:
· Kesepian dan kebutuhan emosional
Korban tengah mencari pasangan, baru putus, atau merasa sendiri. Perhatian intens membuat mereka merasa dicintai.
· Kepribadian rentan
Termasuk introvert, kurang percaya diri, polos, mudah iba, pekerja karier yang sulit bersosialisasi, hingga perempuan yang kurang mendapat kasih sayang.
· Kurang literasi digital
Korban tidak memverifikasi identitas lawan bicara dan mudah percaya.
Pola kejahatannya relatif sama:
· pelaku memalsukan identitas
· menjalin hubungan intens secara daring
· lalu mengeruk keuntungan dari kepercayaan korban.
Agar Tidak Terjebak Love Scam
· Hindari membagikan kehidupan pribadi secara berlebihan
· Waspadai rayuan intens dalam waktu singkat
· Bertemu langsung bila hubungan ingin dibuat serius
· Jangan pernah memberikan data pribadi atau uang
· Libatkan teman/keluarga untuk menilai hubungan online
“Kalau merasa ragu, lebih baik hentikan komunikasi dan laporkan ke pihak berwenang,” ujar Meity dalam artikel 3 Penyebab Seseorang Terjebak Love Scam di Kompas.
Penegakan Hukum
Polri menjerat pelaku love scam dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 huruf A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Pusiknas juga mencatat 13 laporan penyebaran hoaks sejak Januari hingga 20 November 2025, dengan 16 korban dan 15 terlapor yang telah ditindak, menggambarkan meningkatnya kejahatan digital yang memanfaatkan ruang daring.
Catatan Akhir
Kasus IN menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan dan penipuan digital sering berjalan beriringan. Ketika kepercayaan dimanipulasi, korban bukan hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga luka psikologis dan fisik.
Kewaspadaan dan keberanian melapor menjadi langkah penting untuk memutus rantai
kekerasan dan kejahatan berbasis asmara.
Tentang Pusiknas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---