Artikel
Data Gabungan: Jumlah Kasus Perundungan Naik Dua Kali Lipat
05 December 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
KASUS perundungan atau bullying di lingkungan sekolah kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Fenomena ini memprihatinkan karena baik pelaku maupun korban sama-sama masih berstatus pelajar. Dampaknya tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang dapat berujung fatal.
Korban Terkini dari Tangerang Selatan
Peristiwa terbaru menimpa MH, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan. Pada 20 Oktober 2025, saat jam istirahat, terjadi keramaian di dalam kelas. MH mengalami kekerasan fisik oleh beberapa teman sekelasnya, termasuk dugaan pemukulan menggunakan bangku besi.
Keesokan harinya, MH mengeluhkan sakit kepala dan nyeri badan. Setelah dibawa ke rumah sakit swasta dan kemudian dirujuk ke RS Fatmawati, kondisinya tak kunjung membaik. Pada 16 November 2025, MH dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah menangani laporan tersebut dan memeriksa enam saksi, termasuk guru, untuk mengungkap dugaan perundungan yang dialami MH.
Respons Presiden
Kabar ini ikut sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Presiden menegaskan bahwa kasus perundungan, terutama di sekolah, harus menjadi perhatian serius dan segera ditangani.
“Itu harus kita atasi,” ujar Presiden sebagaimana dikutip dari artikel Marak Kasus Bullying di Sekolah: Harus Diatasi di laman Viva.
Data Meningkatnya Kasus Perundungan
Data Goodstats yang bersumber dari KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan lonjakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada 2023, tercatat 285 kasus. Angkanya melonjak menjadi 573 kasus pada 2024, naik lebih dari dua kali lipat. Sebanyak 31 persen dari kasus tersebut berkaitan langsung dengan perundungan.
Korban Terbanyak dari Siswa SD
Data gabungan KPAI–JPPI menunjukkan bentuk perundungan terbanyak adalah:
- Fisik: 55,5 persen
- Verbal/psikis: 29,3 persen
Dilihat dari jenjang pendidikan, korban bullying justru didominasi siswa SD:
- SD (26 persen)
- SMP (25 persen)
- SMA (18,75 persen)
Temuan ini menunjukkan bahwa anak-anak usia sekolah dasar termasuk kelompok yang paling rentan. Dampaknya bukan hanya luka fisik, melainkan juga penurunan motivasi belajar, keengganan hadir di sekolah, bahkan ada yang terdorong untuk bunuh diri.
Data Pusiknas Polri: Korban Kekerasan Anak Terus Meningkat
Polri menindak perundungan sebagai tindak pidana perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014.
Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat sejak 1–18 November 2025 terdapat 203 korban tindak pidana perlindungan anak berusia kurang dari 20 tahun. Komposisinya:
- Perempuan: 66,5 persen
- Laki-laki: 33,5 persen
Tiga polda dengan jumlah korban tertinggi:
- Jawa Timur: 24 orang
- Sumatra Utara: 23 orang
- Jawa Barat: 21 orang
Pusiknas juga mencatat tren peningkatan jumlah korban dari tahun ke tahun:
- Jan–18 Nov 2023: 10.617 orang
- Jan–18 Nov 2024: 12.216 orang (naik 15%)
- Jan–18 Nov 2025: 14.512 orang (naik 18,7%)
Catatan Akhir
Data ini memberi gambaran jelas bahwa perundungan adalah masalah yang lebih besar daripada sekadar konflik antar pelajar. Ada pola, ada lingkungan, dan ada ketidaksiapan sistem untuk memberikan ruang belajar yang benar-benar aman.
Kita kerap terpaku mencari pihak yang harus disalahkan, padahal yang perlu kita lihat adalah kondisi yang membentuk perilaku itu sendiri. Anak-anak tidak tumbuh menjadi pelaku kekerasan dalam sekejap, mereka belajar dari pengalaman dan perlakuan yang mereka terima.
Dengan memadukan data, pemantauan lapangan, dan penegakan hukum, Pusiknas Polri berkomitmen untuk memperkuat perlindungan anak, agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh tanpa rasa takut dan memperoleh haknya atas keamanan.
Tentang Pusiknas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---