Artikel

Ditawari Kerja di Arab, WNI Malah Dipekerjakan di Myanmar secara Ilegal

14 July 2025

ALIH-ALIH bekerja di Uni Emirat Arab, beberapa warga negara Indonesia malah dikirim ke Myanmar secara ilegal. Mereka bekerja sebagai admin kripto di negara tersebut dan mendapat upah yang tak sesuai tawaran semula.

 

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) mengungkap jaringan internasional perdagangan orang dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal. Petugas menetapkan dua tersangka yaitu HR dan IR. HR sudah ditahan. Sedangkan IR masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Direktur Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah mengatakan modus tersebut diketahui dalam proses repatriasi warga Indonesia dari Myanmar pada Maret 2025. Korban mengaku pelaku menjanjikan mereka bekerja di Uni Emirat Arab.

 

“Namun ternyata kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar,” ujar Brigjen Pol Nurul dikutip dari artikel berjudul Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan diunggah di laman www.tribratanews.com.

 

Pelaku mengatakan mereka bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26 ribu Baht per bulan atau setara dengan Rp13 juta. Nyatanya, korban malah dieksploitasi.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Brigjen Pol Nurul mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja keluar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Brigjen Pol Nurul meminta masyarakat memastikan legalitas perusahaan yang memberikan tawaran tersebut.

 



Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 404 orang menjadi korban perdagangan manusia sejak Januari sampai 15 Juli 2025. Data tersebut didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Selasa 15 Juli 2025.

 

Sebagian besar korban berjenis kelamin perempuan yaitu 71,03 persen dari jumlah total korban TPPO. Ada 29 satuan kerja (satker) tingkat provinsi yang menangani TPPO. Tiga satker yang menangani korban TPPO dengan jumlah paling banyak yaitu Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya.

 

Mahasiswa merupakan kelompok berdasarkan pekerjaan yang paling banyak menjadi korban. Hingga artikel ini ditulis, Polri mencatat sebanyak 95 mahasiswa menjadi korban TPPO.

 

Sedangkan jumlah kasus TPPO yang ditangani sejak awal tahun yaitu 281 perkara. Tren jumlah kasus menunjukkan laporan TPPO paling banyak ditangani pada Januari 2025 yaitu 60 kasus. Sementara pada dua pekan di Juli 2025, Polri menangani 14 perkara TPPO.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---