Artikel

Dokter di Jawa Barat Paling Banyak Terseret Kasus Kekerasan Seksual

23 April 2025

DUNIA kedokteran sedang menjadi sorotan publik gara-gara tindakan bejat oknum dokter yang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual pada pasien. Tak pelak lagi, aksi bejat itu pun mengundang kemarahan masyarakat berbagai lini. Menurut data di laman www.pusiknas.polri.go.id yang bersumber dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri, jumlah oknum dokter di Jawa Barat yang paling banyak membuat masyarakat meradang karena tindak kekerasan seksual.

Priguna Anugerah Pratama (31) tak lagi leluasa menjalankan tugasnya sebagai dokter anestesi. Ia kini harus mendekam di balik jeruji besi di Polda Jawa Barat.

 

Priguna merupakan dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Ia bertugas sebagai dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

 

Pertengahan Maret 2025, Dokter Priguna mendekati seorang perempuan berinisial FH. Saat itu, FH tengah mendampingi ayahnya yang sedang rawat inap di RSHS dan tengah melakukan persiapan sebelum operasi.

 

Dokter Priguna menawarkan pemeriksaan kecocokan darah atau crossmatch untuk kebutuhan transfusi. Dokter Priguna membawa FH ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Priguna lantas menyuntikkan cairan yang membuat korban tak sadarkan diri.

 

Beberapa saat kemudian, FH sadar. Ia merasakan sakit pada tangan dan area kemaluannya. Ia lalu melakukan visum dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cairan sperma serta penggunaan alat kontrasepsi. FH kemudian melapor ke polisi.

 

Polisi menangkap Priguna dan menetapkan Priguna sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi serta korban. Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 12 tahun penjara.

 



April 2025, Polda Jawa Barat kembali melakukan penindakan terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter yang bertugas di Garut. Yaitu dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus (33). Syafril ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman terkait sebuah video viral yang beredar di media sosial. Video itu menampakkan Syafril melakukan pelecehan seksual pada pasien saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG).

 

Syafril pun dibekuk pada Selasa, 15 April 2025. Satu per satu, tindakan tak senonoh yang dilakukan Syafril bermunculan. Seorang perempuan berinisial AED melapor ke Polres Garut karena Syafril melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Lokasinya di tempat pelaku mengekos di Garut.

 

“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari artikel berjudul Dokter yang Lecehkan Pasien di Kamar Kos Ditetapkan Tersangka diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Data Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan ada tujuh dokter yang terseret sebagai terlapor kasus kekerasan seksual dan pornografi. Data itu untuk periode 1 Januari hingga 21 April 2025. Data tersebut didapat dari laman www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 21 April 2025.

 

Lima dokter yang menjadi terlapor kasus kekerasan seksual dan pornografi itu ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Sementara satu dokter ditangani Polres Metro Jaya dan satu dokter lain ditangani Polres Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Ribuan terlapor kasus kekerasan seksual dan pornografi

Data Pusiknas menyebutkan polisi menindak 2.050 terlapor kasus kekerasan seksual dan pornografi di seluruh Indonesia sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis pada Senin, 21 April 2025. Sebagian besar terlapor berjenis kelamin laki-laki yaitu 69,75 persen dari jumlah total atau 1.430 orang.

 



Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah terlapor paling banyak yaitu 218 orang. Sedangkan pekerjaan terlapor paling banyak yaitu karyawan swasta dengan 468 orang.

 

Data menunjukkan pada Januari, sebanyak 513 terlapor kasus kekerasan seksual dan pornografi ditindak Polri. Jumlah tersebut naik pada Februari 2025 menjadi 632 orang. Jumlah terlapor turun pada Maret 2025 menjadi 515 orang. Sementara jumlah terlapor dalam tiga pekan di April 2025 yaitu sebanyak 390 orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---