Artikel

Dulu Dokter, Kini Tersangka Kasus Pornografi dan Kekerasan Seksual

21 April 2025

DUA dokter ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Salah satu dokter bertugas sebagai dokter kandungan di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat. Sedangkan seorang dokter lain tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI). Keduanya pun terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dokter MSF (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh penyidik Polda Jawa Barat. Sepuluh saksi diperiksa terkait kasus tersebut.

 

“Sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari artikel berjudul Dokter yang Lecehkan Pasien di Kamar Kos Ditetapkan Tersangka diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Tindak kekerasan terjadi di rumah kos dokter MSF. Saat itu, korban AED baru berkonsultasi dan berobat dengan dokter MSF di rumah keluarga korban. Dokter MSF meminta AED mengantarnya pulang. AED bersedia. Setibanya di depan rumah kos, AED menyerahkan uang konsultasi dan pengobatan. Namun MSF menolak karena tidak enak berada di luar rumah. MSF masuk ke kamar kosnya untuk menyerahkan uang tersebut.

 

AED manut. Setibanya di depan pintu rumah kos, MSF tiba-tiba menarik tangan AED. Ia lalu menutup pintu kamar dan menguncinya. MSF melakukan tindakan tak senonoh pada AED. AED melawan dengan menendang MSF. AED akhirnya berhasil keluar dan menyelamatkan diri. Ia lalu melapor ke polisi.

 

MSF telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendorong perempuan yang menjadi korban MSF melapor ke kepolisian. “Kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya,” ujar Kombes Pol Hendra.



 

Satu orang dokter lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Inisial tersangka yaitu MAES, seorang dokter yang tengah menjalani PPDS di Universitas Indonesia.

 

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip dari artikel berjudul Polisi Tetapkan Tersangka Dokter PPDS UI dalam Kasus Asusila diunggah di laman www.tribtaranews.polri.go.id.

 

Modus tersangka yaitu mengintip korban yang sedang mandi di sebuah kamar kos. Tersangka merekam aktivitas itu dengan menggunakan ponsel. Korban yang menyadari aktivitasnya direkam lalu berteriak. Korban bersama pengelola kos kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

 

Polisi kemudian mengecek tempat kejadian perkara dan melakukan gelar perkara. Dokter MAES pun ditangkap dan dijerat dengan Undang Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat merupakan dua satuan kerja tingkat provinsi yang paling banyak melakukan penindakan terhadap kasus kekerasan seksual serta pornografi. Sejak 1 sampai 21 April 2025, Polda Metro Jaya menindak 27 kasus kekerasan seksual dan pornografi. Sedangkan Polda Jawa Barat menindak 23 kasus.

 

Adapun jumlah total penindakan terhadap kasus kekerasan seksual dan pornografi di Indonesia dalam tiga pekan di April 2025 yaitu 153 kasus. Data itu didapat dari website Pusiknas bersumber dari Aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 21 April 2025.

 


 

Tersangka melakukan berbagai cara untuk melakukan tindak kekerasan, pelecehan, maupun kejahatan pornografi. Modus yang paling sering dilakukan pelaku yaitu memaksa korban untuk menuruti kemauan bejatnya.

 

Data Pusiknas menyebutkan, dalam tiga pekan, sebanyak 390 orang dilaporkan sebagai pelaku dalam tindak kekerasan seksual dan pornografi di seluruh wilayah Indonesia. Tiga terlapor berprofesi sebagai dokter.

 

Polri menerima laporan dari 354 orang yang menjadi korban tindak kekerasan seksual dan pornografi. Sebagian besar korban, yaitu 172 atau 48,58 persen, berstatus sebagai mahasiswa.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---