Artikel
Empat Perempuan Pelaku Curat Lintas Provinsi Dibekuk
18 June 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
AKSI empat perempuan, NI (50), M (49), D (60), dan SS (32) berakhir setelah Polres Kediri Kota membekuk mereka di Surabaya, Jawa Timur. NI dan kawan-kawan merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan sekelompok pencuri yang beraksi di sebuah swalayan di Kota Kediri. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Polisi merespons laporan dengan cepat dan memulai penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke penangkapan empat perempuan itu di Surabaya. NI dan kawan-kawan pun kini mendekam di rumah tahanan Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan para pelaku tak hanya beraksi di Kota Kediri. Mereka juga melakukan pencurian di Surabaya, Madiun, Surakarta (Jawa Tengah), dan DI Yogyakarta.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” ujar AKP Cipto dikutip dari artikel berjudul Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Penangkapan perempuan sebagai pelaku curat di wilayah hukum Polda Jawa Timur bukan kali pertama. Sejak Januari 2025, Polda Jawa Timur menangani 1.519 kasus curat. Jumlah terlapor kasus curat yang ditindak Polda Jawa Timur, hingga Minggu 15 Juni 2025, yaitu sebanyak 1.976 orang. Jumlah terlapor lebih banyak dari jumlah kasus. Bisa jadi, satu kasus melibatkan lebih dari dua terlapor.