Artikel

Es Moni Viral Ternyata Minuman Keras

ES moni digemari oleh anak-anak muda dan pelajar di  Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tapi, es moni bukan sekadar minuman menyegarkan. Es moni yang dijual di Desa Cerme ternyata minuman keras yang sudah dijual pelaku sejak dua tahun lalu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota IPTU Bowo Tri Kuncoro mengatakan ada unsur kesengajaan memviralkan es moni di media sosial. Sehingga pemuda dan pelajar tertarik untuk membelinya. Pelaku menjualnya dengan harga Rp10 ribu per gelas. Es moni pun menjadi minuman kemasan favorit di kalangan pelajar di Kediri Kota.




Namun Polres Kediri Kota mengungkapkan es moni mengandung alkohol oplosan. Polisi menangkap pemilik warung berinisial SM (51) dan menetapkannya sebagai tersangka.

 

“Tersangka menjual miras jenis arak jowo yang dioplos dengan berbagai bahan. Secara fisik, tidak tampak seperti minuman keras pada umumnya, sehingga mudah diterima pelajar. Padahal sebenarnya mengandung miras,” ujar IPTU Bowo dikutip dari artikel berjudul Viral Miras Oplosan ‘ Es Moni’ Dijual di Kalangan Pelajar, Polisi Turun Tangan diunggah di laman www.voi.id.

 

SM kini dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman yaitu lima tahun penjara.

 

Dalam data aplikasi DORS SOPS Polri, penjualan minuman keras termasuk dalam pelanggaran. September 2024, penindakan terhadap pelanggaran penjualan minuman keras sebanyak 509 kejadian. Data tersebut diakses pada Selasa, 1 Oktober 2024.



 

Penjualan minuman keras menjadi jenis pelanggaran paling banyak di September 2024 yaitu 51,41 persen dari jumlah total pelanggaran. Adapun jumlah pelanggaran yang ditindak Polri pada September 2024 sebanyak 990 kejadian.

 

Selain menjual miras, ada empat pelanggaran yang ditindak kepolisian dengan jumlah terbanyak. Yaitu mabuk di tempat umum, pencurian ringan, mengemis di jalan, dan mengemis di tempat umum.

 

Sementara satuan wilayah paling banyak melakukan penindakan terhadap pelanggaran yaitu Polda Jawa Timur dengan 618 kejadian. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak Polda Jawa Timur adalah penjualan minuman keras.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---