Artikel
ETLE Ditegakkan untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
“ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan
bagi masyarakat,” ungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol
Firman Shantyabudi dikutip dari artikel berjudul Tilang Elektronik
Mulai Berlaku, Ini Penjelasan Korlantas Polri di laman www.kontan.co.id yang diunggah pada Senin 4 April 2022.
Pernyataan Irjen Firman tersebut berkaitan dengan penerapan
tilang elektronik atau electronic
traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Penindakan tersebut
diberlakukan mulai 1 April 2022.
Kakorlantas Polri mengatakan ETLE mendeteksi dua pelanggaran utama di jalan tol. Yaitu pelanggaran batas kecepatan dan kelebihan muatan. Dua pelanggaran itu disinyalir erat kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
Penerapan ETLE di jalan tol dianggap efektif. Sebab secara umum,
angka pelanggaran menurun dalam tiga hari pertama pelaksanaan tilang elektronik
di jalan tol.
Ratusan
kamera pantau pengendara
Maret 2021 menjadi masa terobosan bagi Korlantas Polri dengan
meluncurkan mekanisme tilang elektronik atau yang biasa disebut dengan ETLE.
Penerapan ETLE dilakukan dalam tiga tahapan.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum di Indonesia, berkaitan
dengan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas. Sistem ini memanfaatkan
peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Koordinasi penindakan terpusat di Korlantas Polri yang kemudian
diintegrasikan ke seluruh Polda di Indonesia. Hasil analisis pelanggaran pun,
menurut Polri dikutip dari artikel berjudul ETLE dan Pembuktian Kerja
Kapolri di laman www.antaranews.com, mengedepankan transparansi. Pembuktiannya berupa surat
konfirmasi yang dikirimkan kepada pelanggar.
Hingga September 2022, seluruh Polda di Indonesia telah menerapkan
ETLE. Bukan hanya jalan raya dalam kota, penerapan ETLE pun diberlakukan di
jalan tol di DKI Jakarta dan sekitarnya juga di jalur Trans Jawa-Sumatera. Korlantas Polri mengoptimalkan ratusan kamera mobile maupun
statis untuk memantau perilaku pengendara di jalan raya.
Bila ada yang melanggar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menginstruksikan polisi lalu lintas untuk melakukan tindakan dengan menggunakan
teknologi. Sehingga masyarakat pun dapat mengawasi penindakan yang dilakukan
polisi terhadap pelanggar lalu lintas.
“Sehingga ke depan, kita betul-betul bisa menggeser penanganan
terhadap pelanggar lalu lintas, dari yang tadinya manual, semuanya bisa
bergeser dengan menggunakan teknologi,” terang Kapolri dalam acara Syukuran Hari ke-67 Lalu
Lintas Bhayangkara di Jakarta pada 22 September 2022.
Kehadiran tilang elektronik bertujuan meningkatkan rasa disiplin
berkendara di masyarakat. Sekaligus, kebijakan ini meminimalisasi oknum yang
melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Sehingga membuat penindakan lebih transparan dan terwujudnya
transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol
Abrianto Pardede dalam artikel berjudul ETLE Nasional Bakal Diberlakukan,
Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam di laman www.korlantas.polri.go.id yang diunggah pada 21 Maret 2022.
Korlantas Polri melakukan penindakan pada 10 pelanggaran yang
terekam melalui kamera ETLE. Penindakannya dilakukan sesuai dengan Undang
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---