Artikel

ETLE Ditegakkan untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat

“ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat,” ungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari artikel berjudul ­­Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Ini Penjelasan Korlantas Polri di laman www.kontan.co.id yang diunggah pada Senin 4 April 2022.

 

Pernyataan Irjen Firman tersebut berkaitan dengan penerapan tilang  elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Penindakan tersebut diberlakukan mulai 1 April 2022.

Kakorlantas Polri mengatakan ETLE mendeteksi dua pelanggaran utama di jalan tol. Yaitu pelanggaran batas kecepatan dan kelebihan muatan. Dua pelanggaran itu disinyalir erat kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas di jalan tol.



 

Penerapan ETLE di jalan tol dianggap efektif. Sebab secara umum, angka pelanggaran menurun dalam tiga hari pertama pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol.

 

Ratusan kamera pantau pengendara

Maret 2021 menjadi masa terobosan bagi Korlantas Polri dengan meluncurkan mekanisme tilang elektronik atau yang biasa disebut dengan ETLE. Penerapan ETLE dilakukan dalam tiga tahapan.

 

ETLE merupakan sistem penegakan hukum di Indonesia, berkaitan dengan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas. Sistem ini memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

 


Koordinasi penindakan terpusat di Korlantas Polri yang kemudian diintegrasikan ke seluruh Polda di Indonesia. Hasil analisis pelanggaran pun, menurut Polri dikutip dari artikel berjudul ETLE dan Pembuktian Kerja Kapolri di laman www.antaranews.com, mengedepankan transparansi. Pembuktiannya berupa surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pelanggar.

 

Hingga September 2022, seluruh Polda di Indonesia telah menerapkan ETLE. Bukan hanya jalan raya dalam kota, penerapan ETLE pun diberlakukan di jalan tol di DKI Jakarta dan sekitarnya juga di jalur Trans Jawa-Sumatera. Korlantas Polri mengoptimalkan ratusan kamera mobile maupun statis untuk memantau perilaku pengendara di jalan raya.

 

Bila ada yang melanggar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan polisi lalu lintas untuk melakukan tindakan dengan menggunakan teknologi. Sehingga masyarakat pun dapat mengawasi penindakan yang dilakukan polisi terhadap pelanggar lalu lintas.

 

“Sehingga ke depan, kita betul-betul bisa menggeser penanganan terhadap pelanggar lalu lintas, dari yang tadinya manual, semuanya bisa bergeser dengan menggunakan teknologi,” terang Kapolri dalam acara Syukuran Hari ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara di Jakarta pada 22 September 2022.


Kehadiran tilang elektronik bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat. Sekaligus, kebijakan ini meminimalisasi oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

 

“Sehingga membuat penindakan lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede dalam artikel berjudul ETLE Nasional Bakal Diberlakukan, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam di laman www.korlantas.polri.go.id yang diunggah pada 21 Maret 2022.


Korlantas Polri melakukan penindakan pada 10 pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE. Penindakannya dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---