Artikel

Fakta di Balik Kemasan Beras Berlabel ‘Premium’

06 August 2025

DI Pasar Larangan Sidoarjo, Jawa Timur, tumpukan beras berkemasan biru putih merek SPG memenuhi rak beberapa toko. Label ‘Premium’ tercetak jelas pada bagian depan kemasan seolah meyakinkan pembeli tentang kualitas beras tersebut. Namun, di balik tulisan itu, tersembunyi fakta mengejutkan. Beras tersebut ternyata hasil oplosan.

 

Bagi konsumen, menemukan beras premium di pasaran tentu memberi rasa puas. Apalagi, kemasan produk dilengkapi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo halal. Tak ada yang tampak mencurigakan, terlebih harganya pun sesuai dengan harga eceran tertinggi beras premium yaitu Rp14.900 per kilogram.

 

Namun pada 29 Juli 2025, kepercayaan itu runtuh saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Larangan. Beras SPG juga menjadi salah satu produk yang tak luput dari pemeriksaan. Petugas menemukan kejanggalan pada butiran berasnya. Uji laboratorium dilakukan. Hasilnya mencengangkan, beras SPG tak memenuhi standar beras kualitas premium.

 


 

Penyelidikan berlanjut ke tempat yang memproduksi beras bermerek SPG itu. Yaitu CV Sumber Pangan Grup yang telah dua tahun beroperasi. Ternyata, perusahaan itu menjalankan modus oplosan, caranya mencampurkan satu kilogram beras berkualitas tinggi dengan sepuluh kilogram beras kualitas medium.

 

Penggerebekan dilakukan. Polisi menyita 12,5 ton beras oplosan beserta alat-alat produksi. Pemilik perusahaan, berinisial MLH, digelandang ke kantor polisi. Gudang perusahaan disegel.

 

“Kami telah memeriksa enam saksi, termasuk dua ahli dari BSN dan Disperindag Jawa Timur. Bukti-bukti lengkap,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dikutip dari artikel berjudul Skandal Beras Oplosan Rp13 M Terbongkar! Pabrik di Sidoarjo Produksi Beras Premium Palsu, Polisi Sita 12,5 Ton diunggah di laman www.surabaya.pikiran-rakyat.com.  

 

Kini, MLH harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp35 miliar. Sebuah akhir pahit bagi sebuah tempat usaha dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang nekat melakukan kecurangan menipu masyarakat.

 

Kejahatan Perlindungan Konsumen Hampir di Seluruh Provinsi

Sejak awal 2025, upaya kejahatan yang merugikan konsumen terus menghantui pasar di berbagai daerah. Salah satunya yaitu peredaran beras oplosan, termasuk yang dibongkar kepolisian di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Data Pusiknas Bareskrim Polri mengungkap hingga 5 Agustus 2025, ada 254 kasus kejahatan terhadap perlindungan konsumen yang ditindak. Bahkan dalam lima hari saja di Agustus 2025, sudah ada sembilan kasus yang terungkap.

 



Data itu didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 5 Agustus 2025. Data menunjukkan hampir seluruh provinsi di Indonesia tak luput dari ancaman kejahatan terhadap perlindungan konsumen.

 

Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kejahatan terkait perlindungan konsumen. Sejak 1 Januari hingga 5 Agustus 2025, Polda Metro Jaya menindak 47 kasus.

 

Data Pusiknas menjadi pengingat bahwa kewaspadaan menjadi tanggung jawab bersama, bagi pemerintah juga masyarakat. Mulai dari beras oplosan, barang elektronik yang tak sesuai standar, dan masih banyak lagi contoh yang tak hanya mengancam kerugian, tapi juga dapat mengancam kesehatan juga keselamatan.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---