Artikel

Gaduh Senjata di AS, Bagaimana dengan Indonesia?

KEGEMPARAN terjadi di Philadelphia, Amerika Serikat. Ratusan orang yang tengah menikmati South Street pada Sabtu malam, 4 Juni 2022, panik. Bunyi letupan senjata terdengar. Peluru mengenai 14 warga, tiga di antaranya meninggal.

 

“Seorang petugas yang menanggapi tempat kejadian melihat beberapa pria bersenjata menembaki kerumunan orang,” kata Inspektur Polisi Philadelphia D.F. Pace dikutip dari laman www.cnbcindonesia.com dengan artikel berjudul Lagi, Penembakan di AS, 3 Orang Tewas di Philadelphia.

 

Penembakan di Philadelphia menambah panjang kasus meresahkan tersebut di Amerika Serikat di 2022. Bukan hanya fasilitas umum, penembakan juga terjadi di kampus rumah sakit seperti di Tulsa, Oklahoma. Setelah melepaskan peluru yang menewaskan tiga orang, pelaku menembak dirinya sendiri hingga tak bernyawa.

 

Ada pula penembakan yang menewaskan 21 orang di sebuah sekolah dasar di San Antonio, Texas, bulan lalu. Dua korban adalah guru, selebihnya adalah murid SD.

 

Data yang dilansir dari laman asal AS, www.npr.com, menyebutkan sejak Januari hingga Mei 2022, penembakan di Negara Adidaya itu mencapai angka lebih dari 200 kejadian. Lebih 10 persen dari jumlah tersebut, penembakan terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan pada Maret 2022, 10 penembakan terjadi di beberapa sekolah.

 

Puluhan siswa tewas dan menderita luka. Meski selamat tanpa luka, anak-anak yang menjadi saksi di tempat kejadian mengalami trauma. Banyak di antara mereka membutuhkan bantuan untuk memulihkan mental dan kondisi psikis setelah kejadian.




“Pria bersenjata telah mencuri masa depan anak-anak,” ungkap Ketua DPR AS dari Partai Demokrat, Nancy Pelosi, dikutip dari laman www.bbc.com.

 

Apakah ada kaitannya antara penembakan yang kerap terjadi dengan jumlah warga yang memiliki senjata api di AS?

 

Menurut laman www.katadata.co.id, jumlah penduduk di Amerika Serikat mencapai 331,9 juta jiwa. Data itu sesuai dengan hasil penghitungan jumlah penduduk pada 2020.



Sebanyak 40 persen warga di AS memiliki senjata atau tinggal di rumah dengan senjata api. Demikian yang dilaporkan media berita VoA. Ragam alasan yang digunakan di antaranya perlindungan diri, berburu, dan untuk kepentingan olahraga menembak.




Kepemilikan senjata api di AS dilindungi dan diatur dalam Amandemen ke-2 Konstitusi AS yang disahkan pada 1791. Amandemen juga melarang sejumlah masyarakat memiliki senjata api dengan alasan tertentu.


Kanada Antisipasi

Kanada resah akibat rentetan penembakan yang terjadi di AS. Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau melakukan antisipasi untuk mencegah ‘penularan’ kejadian serupa. PM Trudeau pun memperkenalkan undang-undang baru untuk menerapkan pembekuan nasional pada kepemilikan senjata. Bill C-21, tersebut nama undang-undang baru itu.



“Pada hari aturan ini mulai berlaku, tidak mungkin lagi membeli, menjual, mentransfer, atau mengimpor pistol di Kanada. Selain menggunakan senjata api untuk olahraga menembak dan berburu, tidak ada alasan bagi siapapun di Kanada membutuhkan senjata dalam kehidupan sehari-hari mereka,” kata Trudeau.


Penembakan di Indonesia

Sementara di Indonesia, kasus penembakan terkini ditangani Polda Aceh. Kamis, 12 Mei 2022, dua petani tewas ditembak di Desa Aneuk Gle, Kabupaten Aceh Besar. Lima pelaku dibekuk yakni berinisial M, DW, RZ, ZD, dan MY.

 

“Motif penembakan karena dendam. Pelaku sakit hati terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dikutip dari laman www.kompas.com berjudul Kasus Penembakan Petani di Aceh, 5 Orang Ditangkap Polisi.

 

Penembakan di Aceh merupakan salah satu yang ditangani Polri. Data yang diakses dari SOPS Polri, Polri menindak 11 penembakan di beberapa wilayah di Indonesia sejak awal 2022. Bila lingkungan sekolah kerap menjadi lokasi penembakan di AS, lain lagi dengan Indonesia. Di Indonesia, penembakan terjadi di perkebunan, perairan, dan pemukiman.

 

Sebanyak 13 orang dibekuk terkait kasus penembakan di beberapa wilayah. Sembilan orang menjadi korban.

 

Bila dibandingkan, penembakan di Indonesia pada 2022 kurang lebih 5,5 persen dari jumlah total kejadian di AS. Kepemilikan senjata di Indonesia pun terbilang lebih ketat.

 

Aturan kepemilikan senjata api di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Aturan tersebut juga mengatur syarat untuk mendapatkan senjata api serta jenis senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil.




Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---