Artikel
Gara-gara Video Bully, Tiga Siswa SMP Terancam Hukuman Penjara

(Jakarta, 23 Mei 2022)
TIGA siswa SMP di Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pidana setelah
merundung atau bully seorang siswi
lain di sekolah mereka. Tiga pelaku berinisial ST, DT, dan NA. Sedangkan siswi
yang dirundung berinisial RS. Perundungan terjadi pada Selasa 24 Mei 2022 di
Alun-Alun Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny
Lumbantoruan S.H, S.I.K, M.I.K, mengatakan polisi
sudah menangkap mereka di rumah masing-masing.
Penangkapan ketiga siswa bermula dari video yang viral
di media sosial. Polisi menyelidiki dan mengidentifikasi video.
“Kemudian petugas berkoordinasi dengan pihak sekolah,”
ungkap Kasat Reskrim dikutip dari laman www.antaranews.com, Rabu 25 Mei 2022.