Artikel

Gara-gara Video Bully, Tiga Siswa SMP Terancam Hukuman Penjara

(Jakarta, 23 Mei 2022)

TIGA siswa SMP di Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pidana setelah merundung atau bully seorang siswi lain di sekolah mereka. Tiga pelaku berinisial ST, DT, dan NA. Sedangkan siswi yang dirundung berinisial RS. Perundungan terjadi pada Selasa 24 Mei 2022 di Alun-Alun Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan S.H, S.I.K, M.I.K, mengatakan polisi sudah menangkap mereka di rumah masing-masing.

Penangkapan ketiga siswa bermula dari video yang viral di media sosial. Polisi menyelidiki dan mengidentifikasi video.

“Kemudian petugas berkoordinasi dengan pihak sekolah,” ungkap Kasat Reskrim dikutip dari laman www.antaranews.com, Rabu 25 Mei 2022.

 

RS merupakan adik kelas mereka. Diduga, RS dianiaya akibat salah kirim pesan. Hingga kini, ST dan rekan-rekannya masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak, bullying atau perundungan merupakan kekerasan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan pada anak baik secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran. Bullying termasuk dalam kategori kekerasan.

Pelaku terancam pidana sesuai Pasal 80 yaitu penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Jumlah kekerasan pada anak meningkat

Penanganan perkara bully di Semarang tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan pada anak baik fisik maupun psikis di Indonesia. Sejak awal tahun hingga Rabu 25 Mei 2022, kepolisian menangani 82 perkara kekerasan terhadap anak.

Penindakan paling banyak terjadi pada bulan Mei sebanyak 24 perkara. Polda Sumatra Selatan menindak kasus kekerasan terhadap anak paling banyak sepanjang Mei 2022 sebanyak 4 perkara.

 

Menurut laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), bullying atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Tujuannya untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Bullying dikelompokkan dalam enam kategori yaitu kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, perilaku nonverbal langsung, perilaku nonverbal tak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.

Tindak kekerasan tersebut berdampak pada korban maupun pelaku. Pengaruh buruknya tak hanya menimpa kesehatan fisik namun juga mental. Bahkan, pihak lain yang hanya menyaksikan bullying pun terpengaruh dengan tindakan tersebut.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Dimana Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---