Artikel
Gara-gara Video Bully, Tiga Siswa SMP Terancam Hukuman Penjara
15 June 2022

(Jakarta, 23 Mei 2022)
TIGA siswa SMP di Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pidana setelah
merundung atau bully seorang siswi
lain di sekolah mereka. Tiga pelaku berinisial ST, DT, dan NA. Sedangkan siswi
yang dirundung berinisial RS. Perundungan terjadi pada Selasa 24 Mei 2022 di
Alun-Alun Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny
Lumbantoruan S.H, S.I.K, M.I.K, mengatakan polisi
sudah menangkap mereka di rumah masing-masing.
Penangkapan ketiga siswa bermula dari video yang viral
di media sosial. Polisi menyelidiki dan mengidentifikasi video.
“Kemudian petugas berkoordinasi dengan pihak sekolah,”
ungkap Kasat Reskrim dikutip dari laman www.antaranews.com, Rabu 25 Mei 2022.
RS merupakan adik kelas mereka. Diduga, RS dianiaya
akibat salah kirim pesan. Hingga kini, ST dan rekan-rekannya masih dimintai
keterangan di Polrestabes Semarang.
Dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2003
Perlindungan Anak, bullying atau
perundungan merupakan kekerasan yang mengakibatkan kesengsaraan atau
penderitaan pada anak baik secara fisik, psikis, seksual, dan/atau
penelantaran. Bullying termasuk dalam
kategori kekerasan.
Pelaku terancam pidana sesuai Pasal 80 yaitu penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Jumlah
kekerasan pada anak meningkat
Penanganan perkara bully
di Semarang tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan pada anak baik
fisik maupun psikis di Indonesia. Sejak awal tahun hingga Rabu 25 Mei 2022,
kepolisian menangani 82 perkara kekerasan terhadap anak.
Penindakan paling banyak terjadi pada
bulan Mei sebanyak 24 perkara. Polda Sumatra Selatan menindak kasus
kekerasan terhadap anak paling banyak sepanjang Mei 2022 sebanyak
4 perkara.
Menurut laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA), bullying
atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang
dilakukan satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap
orang lain. Tujuannya untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Bullying dikelompokkan dalam enam kategori yaitu kontak fisik
langsung, kontak verbal langsung, perilaku nonverbal langsung, perilaku
nonverbal tak langsung, cyber bullying,
dan pelecehan seksual.
Tindak kekerasan tersebut berdampak pada korban maupun
pelaku. Pengaruh buruknya tak hanya menimpa kesehatan fisik namun juga mental.
Bahkan, pihak lain yang hanya menyaksikan bullying
pun terpengaruh dengan tindakan tersebut.
Sebagai informasi,
sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Dimana Pusiknas berada di bawah Bareskrim
Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal
Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim
Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---