Artikel

Hacker Berusia 22 Tahun Ditangkap setelah Retas Data Bank

03 October 2025

WFT, diduga sebagai Bjorka, adalah hacker yang mengklaim berhasil meretas 4,9 juta akun nasabah sebuah bank. Setelah peretasan, Bjorka menuntut bank tersebut menyerahkan uang tebusan.

Bank menolak, kemudian melapor ke polisi. Enam bulan setelah laporan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap Bjorka.

 

Pengakuan Bjorka

Kasubdit IV AKBP Herman Edco mengatakan sebuah bank melaporkan akses ilegal di sistem informasi nasabah. Pengakses diketahui menggunakan akun X @bjorkaindonesia.

-        Bank menolak tuntutan uang tebusan dan melaporkan kejadian ke polisi.

-        Polisi bergerak untuk menangkap Bjorka setelah laporan diterima.

-        Bjorka mengaku memperoleh data ilegal dari dark web, tidak hanya data perbankan, tetapi juga data perusahaan kesehatan.

-        Ia menjual data tersebut dengan harga puluhan juta rupiah melalui akun media sosial.

 

Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah enam bulan sejak laporan, yaitu pada Selasa, 23 September 2025, di Minahasa, Sulawesi Utara. Bjorka mengaku ia mendapatkan data ilegal dari dark web. Tak hanya data perbankan, Bjorka juga memiliki data perusahaan kesehatan. Kemudian, ia menjual data itu dengan harga puluhan juta rupiah.

 

“Ada juga data perusahaan swasta di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh pelaku, lalu pelaku melakukan jual beli data melalui akun media sosial lainnya,” ujar AKBP Herman dikutip dari artikel yang diunggah di Detik dengan judul Polda Metro Tangkap Bjorka yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank.

   

Masih Berusia 22 Tahun

 

WFT, inisial nama asli Bjorka, ternyata baru 22 tahun. Di usia muda, ia memanfaatkan kecerdasannya untuk tindak kriminal. Ia mengakses data nasabah perbankan secara ilegal dan memanipulasi data agar terlihat autentik dengan menampilkan tampilan database bank. Selain itu, ia melakukan transaksi jual-beli data online, yang jelas merugikan bank, tidak hanya secara materiil tetapi juga dari sisi kepercayaan nasabah.

 

Bjorka ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di Minahasa, Sulawesi Utara, dan dikenakan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

 

Tiap Bulan, Lebih Seribu Kasus Manipulasi Data

Bareskrim Polri melalui Pusiknas mencatat bahwa sejak Januari sampai 3 Oktober 2025, ada 13.630 kasus manipulasi data elektronik (ITE). Rata-rata lebih dari 1.000 kasus tiap bulan, dengan penindakan terbanyak pada Mei 2025 sebanyak 1.637 kasus. Sementara dalam tiga hari pertama Oktober 2025, Polri menindak 135 kasus.

 



Ada tiga satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak. Yaitu Polda Metro Jaya (7.486 kasus), Sumatra Utara (1.703 kasus), dan Jawa Timur (1.103 kasus).

  

Catatan Akhir

Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan siber bagi perusahaan maupun individu. Masyarakat sebaiknya selalu waspada terhadap upaya phishing atau kebocoran data, karena tindakan peretas seperti Bjorka dapat menimbulkan kerugian materiil sekaligus merusak kepercayaan publik.

 

Penegakan hukum terhadap manipulasi data elektronik terus diperkuat untuk menjaga keamanan sistem informasi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan serta perusahaan tetap terjaga.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---