Artikel

Hampir Semua Polda Laporkan Penindakan Kasus Pembunuhan

20 May 2024

KASUS penghilangan nyawa manusia alias pembunuhan di Indonesia terbilang meresahkan. Hampir semua satuan kerja tingkat provinsi di Indonesia menindak kasus pembunuhan di wilayah hukum masing-masing.

Salah satu kasus pembunuhan yang ditangani kepolisian terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban pembunuhan yaitu seorang perempuan bermana Yanti (40). Korban dibunuh oleh suaminya sendiri, Tarsum (40). Sadisnya lagi, Tarsum tega memutilasi jasad sang istri.

 Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengungkapkan motif Tarsum tega membunuh dan memutilasi istrinya lantaran terjerat utangnya kepada bank, untuk membayar usahanya yang bangkrut dan memenuhi kebutuhan keluarga. Itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi.

 “Menurut keterangan saksi, memang ada utang lebih dari Rp100 juta,” ungkap AKP Joko dikutip dari artikel berjudul Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga Gara-gara Utang Rp100 Juta diunggah di www.kompas.com pada 7 Mei 2024.

 Ada pula kasus pembunuhan di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Perbuatan seorang pria berinisial RL (26) yang membunuh istrinya, RT (24) membuat geger. Menyedihkan, RT ternyata baru melahirkan anak kedua dari pernikahannya dengan RL.

 “Anak pertama usia 7 tahun, anak kedua bayi baru 1 bulan,” ujar Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus dikutip dari artikel berjudul Istri Korban Pembunuhan Suami di Sulut Baru Lahirkan Anak Kedua diunggah di laman www.detik.com pada Selasa 7 Mei 2024.

 

Sesuai data EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 09.30 WIB, Polri menindak 411 perkara pembunuhan sejak awal tahun hingga 10 Mei 2024. Hanya Polda Kalimantan Utara dari 34 satuan kerja tingkat provinsi yang tidak melaporkan penindakan terhadap kasus pembunuhan.

 Jumlah penindakan paling banyak yaitu pada April 2024 sebanyak 103 kasus. Jumlah tersebut meningkat 17,04 persen dari jumlah kasus pembunuhan yang ditindak pada Maret 2024. Sementara jumlah kasus pembunuhan pada 10 hari pertama di Mei 2024 yaitu sebanyak 32 kasus.

 Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus pembunuhan. Sejak 1 Januari sampai 10 Mei 2024, Polda Jawa Timur menindak 42 kasus pembunuhan. Bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2023, jumlah kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa orang di wilayah hukum Polda Jawa Timur mengalami peningkatan.


 Pada 1 Januari sampai 10 Mei 2023, Polda Jawa Timur menindak 29 kasus. Jumlah tersebut menempatkan Polda Jawa Timur di posisi ketiga dalam daftar satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah kasus pembunuhan terbanyak.

 Sementara posisi pertama yaitu Polda Sumatra Utara yang menindak 36 kasus. Namun pada 2024, Polda Sumatra Utara menindak 31 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 13,88 persen dan menempatkan Polda Sumatra Utara di urutan ketiga dalam daftar satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa orang.

 Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---