Artikel

Hari Anak Nasional: Jadikan Rumah Tempat Paling Aman untuk Anak-anak

25 July 2025

RUMAH, menjadi tempat pertama bagi anak-anak. Tempat mereka pertama kali hadir di dunia dan mengenal manusia, yaitu ayah dan ibunya. Sedianya, rumah menjadi tempat anak-anak pulang dari kesibukannya sehari-hari. Rumah menjadi tempat yang begitu nyaman untuk melepas lelah dan berkeluh kesah. Namun apa jadinya bila rumah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak?

 

Tahukah Anda? Sebagian besar kasus kejahatan dan kekerasan yang menimpa anak-anak justru terjadi di rumah. Data itu didapat dari Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 22 Juli 2025. Ini menjadi kabar yang melahirkan ironi. Bukannya mendapatkan kenyamanan, anak-anak justru merasakan ketidakamanan saat berada di rumah. Pelaku kejahatan maupun kekerasannya bisa saja orang lain, namun tak menutup kemungkinan orang terdekat yang bahkan satu atap bersama anak-anak.

 

Tak hanya menjadi korban, anak-anak pun berpotensi menjadi pelaku kejahatan dan kekerasan. Lihat saja, berapa banyak kasus perundungan atau bully yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban.

 

Terkini, kasus yang sedang viral yaitu perundungan di sebuah lingkungan sekolah di Blitar, Jawa Timur. Video kejadian itu bahkan menjadi sorotan publik baik di dunia nyata maupun lini masa.

 

Peristiwa itu terjadi di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Jumat 18 Juli 2025, WV (12), siswa baru, berdiri bersandarkan tembok sekolah. Ia berhadapan dengan beberapa siswa senior. Beberapa siswa senior mengolok-oloknya. Beberapa lain melayangkan pukulan dan tendangan yang bertubi-tubi ke WV.

 

WV tak berkutik. Ia tak melawan. Ia hanya menahan sakit dengan menerima kekerasan itu. Sementara beberapa siswa senior lain hanya berdiri diam menyaksikan kejadian itu, bahkan ada yang menyoraki dan menertawakannya.

 

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara hukum oleh Polres Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan proses hukum berpegang pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak.

 

“Artinya, proses pemeriksaan terduga pelaku yang masih di bawah umur melibatkan pendampingan dari orang tua, Balai Pemasyarakatan, dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar AKP Momon dikutip dari artikel berjudul Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus ‘Bullying’ Siswa di Blitar, Periksa 20 Saksi diunggah di laman www.kompas.com.

 

Bukan hanya kasus perundungan di Blitar yang melibatkan anak-anak. Data Pusiknas menunjukkan, sejak Januari sampai 21 Juli 2025, sebanyak 307.772 orang dilaporkan berhadapan dengan hukum sebagai terlapor. Sebanyak 5,09 persen terlapor berusia di bawah 20 tahun.

 



Tren data menunjukkan, tiap bulan, ribuan orang berusia di bawah 20 tahun menjadi terlapor kasus kejahatan. Bahkan pada Mei 2025, sebanyak 2.740 orang berusia di bawah 20 tahun menjadi terlapor. Jumlah tersebut naik 25,8 persen dari jumlah terlapor berusia di bawah 20 tahun di bulan April 2025.

 

Sedangkan jumlah terlapor pada tiga pekan di Juli 2025 sebanyak 1.487 orang. Jumlah tersebut mencapai 67,43 persen dari jumlah terlapor berusia di bawah 20 tahun selama sebulan penuh di Juni 2025.

 

Jadikan rumah tempat paling aman dan nyaman

Beberapa kasus kriminal yang paling banyak melibatkan anak-anak sebagai pelaku di antaranya yaitu kekerasan fisik, kekerasan verbal, pencurian, hingga pembunuhan. Peneliti anak, Mulia Astuti, mengatakan banyak faktor yang menjadikan anak-anak berhadapan dengan hukum. Paling banyak yaitu kurang mendapat perhatian dan kasih sayang orang tua.

 

“Misal, orang tua tak pernah mengajarkan nilai dan norma agama, tidak ada aturan dan kasih sayang dalam keluarga, atau kerap memberi contoh tak baik. Tak ayal anak nantinya akan melakukan tindak kriminal atau kejahatan,” demikian ditulis Astuti dalam laporannya dan dikutip artikel berjudul Penyebab Kriminalitas Anak: Kurang Kasih Sayang dan Pengakuan Sosial diunggah di laman www.tirto.id.

 

Misalnya kekerasan fisik dan verbal. Banyak anak yang menjadi saksi tindak kekerasan fisik maupun verbal di rumah. Akibatnya anak menjadi trauma, yang justru memengaruhi mereka untuk berperilaku hingga dewasa.

 

Anak merupakan tumpuan harapan orang tua. Namun bila mendapat tekanan berlebihan, anak pun tak akan merasa aman. Saat tak bisa memenuhi ekspektasi, anak jadi cemas, depresi, dan perasaan bersalah.

 


 

Bila anak terindikasi melakukan tindakan kekerasan atau kejahatan, atau menjadi korban, langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu membantunya memulihkan rasa trauma. Orang tua perlu mengajak anak-anak melakukan terapi atau konseling. Sehingga anak mendapat bantuan untuk mengelola emosi, membangun batasan yang sehat dengan keluarga, dan memproses luka masa lalu.

 

Tak hanya menjadi korban, anak pun bisa tumbuh menjadi pelaku kejahatan dan kekerasan. Meski demikian, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Hak Anak Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, mengatakan, apapun motifnya, anak tetap harus ditempatkan sebagai korban. Mereka belum memiliki pemahaman yang luas untuk memilah mana yang baik dan tidak.

 

“Orang dewasalah yang harus bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi pada anak,” ujar Lia dikutip dari artikel berjudul Kala Anak Menjadi Pelaku dan Korban Kejahatan diunggah di laman www.kompas.id.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---