Artikel

Hati-hati! Niat Melindungi Diri dari Begal, Malah Jadi Tersangka

FIKI kini dapat bernapas lega setelah polisi memberhentikan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menyatakan Fiki tak bersalah dan hanya melindungi diri saat kelompok begal hendak merampoknya. Aksi Fiki itu mengakibatkan salah satu begal tewas.

 

“Karena dihentikan, maka tersangka akan dibebaskan,” ujar Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution dikutip dari artikel berjudul Jadi Korban Begal dan Tersangka, Warga Tanjab Barat Jambi yang Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan yang diunggah di laman www.tribunnews.com pada Rabu, 15 Mei 2024.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penghentian penyidikan berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024. Hasil rekonstruksi menunjukkan Fiki mencoba melindungi diri dari serangan begal.

 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore, 30 April 2024. Fiki dan adiknya, LH, sedang berkendara dengan sepeda motor melintasi Desa Taman Raya. Di jalan, sebuah sepeda motor mencegat. Dua orang mencoba merampas uang dan ponsel Fiki. Dua pelaku bernama Edo dan Hardi.

 



Hardi memukuli kepala Fiki dan mencekiknya. Sementara Edo memukuli LH hingga menangis. Fiki yang melihat kejadian itu pun berusaha menyelamatkan adiknya. Fiki mengambil pisau dari jok motornya, yang biasa ia gunakan saat bekerja. Duel terjadi. Hingga akhirnya Fiki menusuk perut Edo. Hardi berusaha membantu rekannya namun akhirnya berlari untuk memanggil kawan-kawannya. Sedangkan Fiki dan adiknya kabur menyelamatkan diri.

 

Merasa bersalah, Fiki menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya. Sedangkan orang tua Edo membuat laporan ke Polres Tanjab Barat karena Edo tewas. Fiki lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, sesuai dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP.

 

Kasus yang menimpa Fiki mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara. Terlebih, aksi begal makin kejam. Mereka berani mengancam korban untuk mendapatkan barang rampasan, bahkan tega menyabetkan senjata melukai korban. Lantaran itu, pengendara harus jauh lebih berhati-hati. Niat hati ingin menyelamatkan diri dan barang berharga, salah-salah, korban malah menjadi tersangka.

 

Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri, sebanyak 2.355 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan begal sejak awal tahun hingga 20 Mei 2024. Data itu diakses pada Selasa 21 Mei 2024. Di Indonesia, kasus begal ditindak dengan jerat hukum curas.




Data menunjukkan Polri menindak lebih dari 400 kasus curas dan begal setiap bulan di seluruh Indonesia. Jumlah penindakan paling banyak dilakukan pada Maret 2024 yaitu 549 perkara. Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak yaitu 348 perkara.

 

Adapun jumlah terlapor yang ditindak Polri yaitu 2.461 orang. Sementara jumlah korban sebanyak 2.132 orang. Sedangkan rentang waktu yang rawan curas dan begal yaitu pada tengah malam, tepatnya mulai pukul 00.00 sampai 04.59, sebanyak 595 perkara atau 25,26 persen.

Menghindari Begal Lebih Baik daripada Jadi Tersangka

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Menghindari begal lebih baik daripada jadi tersangka. Setidaknya, pesan itu harus ditanamkan saat berkendara.

 

Pembegalan terjadi saat pelaku mencegat pengendara di tengah jalan dan berupaya merampas barang berharga milik korban, seperti uang, ponsel, dan sepeda motor. Biasanya, begal beraksi di jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman. Jalanan yang hening dan gelap gulita pun membuat pelaku leluasa beraksi.