Artikel
Hati-hati! Niat Melindungi Diri dari Begal, Malah Jadi Tersangka
FIKI kini dapat bernapas lega setelah polisi
memberhentikan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Polres Tanjung Jabung
Barat, Jambi, menyatakan Fiki tak bersalah dan hanya melindungi diri saat
kelompok begal hendak merampoknya. Aksi Fiki itu mengakibatkan salah satu begal
tewas.
“Karena dihentikan, maka tersangka akan
dibebaskan,” ujar Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin
Nasution dikutip dari artikel berjudul Jadi Korban Begal dan Tersangka,
Warga Tanjab Barat Jambi yang Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan yang
diunggah di laman www.tribunnews.com pada Rabu, 15 Mei 2024.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta
Yudhistira mengatakan penghentian penyidikan berdasarkan hasil rekonstruksi
pada 10 Mei 2024. Hasil rekonstruksi menunjukkan Fiki mencoba melindungi diri dari
serangan begal.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore, 30
April 2024. Fiki dan adiknya, LH, sedang berkendara dengan sepeda motor
melintasi Desa Taman Raya. Di jalan, sebuah sepeda motor mencegat. Dua orang
mencoba merampas uang dan ponsel Fiki. Dua pelaku bernama Edo dan Hardi.
Hardi memukuli kepala Fiki dan mencekiknya.
Sementara Edo memukuli LH hingga menangis. Fiki yang melihat kejadian itu pun
berusaha menyelamatkan adiknya. Fiki mengambil pisau dari jok motornya, yang
biasa ia gunakan saat bekerja. Duel terjadi. Hingga akhirnya Fiki menusuk perut
Edo. Hardi berusaha membantu rekannya namun akhirnya berlari untuk memanggil
kawan-kawannya. Sedangkan Fiki dan adiknya kabur menyelamatkan diri.
Merasa bersalah, Fiki menyerahkan diri ke
Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya. Sedangkan orang tua Edo membuat laporan
ke Polres Tanjab Barat karena Edo tewas. Fiki lalu ditetapkan sebagai tersangka
kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, sesuai dengan Pasal 341
ayat 3 KUHP.
Kasus yang menimpa Fiki mengingatkan
masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara. Terlebih, aksi begal makin
kejam. Mereka berani mengancam korban untuk mendapatkan barang rampasan, bahkan
tega menyabetkan senjata melukai korban. Lantaran itu, pengendara harus jauh
lebih berhati-hati. Niat hati ingin menyelamatkan diri dan barang berharga,
salah-salah, korban malah menjadi tersangka.
Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri, sebanyak 2.355 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan begal sejak awal tahun hingga 20 Mei 2024. Data itu diakses pada Selasa 21 Mei 2024. Di Indonesia, kasus begal ditindak dengan jerat hukum curas.
Data menunjukkan Polri menindak lebih dari 400
kasus curas dan begal setiap bulan di seluruh Indonesia. Jumlah penindakan
paling banyak dilakukan pada Maret 2024 yaitu 549 perkara. Polda Sumatra Utara
menjadi satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak
yaitu 348 perkara.
Adapun jumlah terlapor yang ditindak Polri
yaitu 2.461 orang. Sementara jumlah korban sebanyak 2.132 orang. Sedangkan
rentang waktu yang rawan curas dan begal yaitu pada tengah malam, tepatnya
mulai pukul 00.00 sampai 04.59, sebanyak 595 perkara atau 25,26 persen.
Menghindari Begal Lebih Baik daripada Jadi
Tersangka
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
Menghindari begal lebih baik daripada jadi tersangka. Setidaknya, pesan itu
harus ditanamkan saat berkendara.
Pembegalan terjadi saat pelaku mencegat
pengendara di tengah jalan dan berupaya merampas barang berharga milik korban,
seperti uang, ponsel, dan sepeda motor. Biasanya, begal beraksi di jalan yang
sepi dan jauh dari pemukiman. Jalanan yang hening dan gelap gulita pun membuat
pelaku leluasa beraksi.