Artikel

Hati-hati! Niat Melindungi Diri dari Begal, Malah Jadi Tersangka

FIKI kini dapat bernapas lega setelah polisi memberhentikan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menyatakan Fiki tak bersalah dan hanya melindungi diri saat kelompok begal hendak merampoknya. Aksi Fiki itu mengakibatkan salah satu begal tewas.

 

“Karena dihentikan, maka tersangka akan dibebaskan,” ujar Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution dikutip dari artikel berjudul Jadi Korban Begal dan Tersangka, Warga Tanjab Barat Jambi yang Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan yang diunggah di laman www.tribunnews.com pada Rabu, 15 Mei 2024.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penghentian penyidikan berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024. Hasil rekonstruksi menunjukkan Fiki mencoba melindungi diri dari serangan begal.

 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore, 30 April 2024. Fiki dan adiknya, LH, sedang berkendara dengan sepeda motor melintasi Desa Taman Raya. Di jalan, sebuah sepeda motor mencegat. Dua orang mencoba merampas uang dan ponsel Fiki. Dua pelaku bernama Edo dan Hardi.

 



Hardi memukuli kepala Fiki dan mencekiknya. Sementara Edo memukuli LH hingga menangis. Fiki yang melihat kejadian itu pun berusaha menyelamatkan adiknya. Fiki mengambil pisau dari jok motornya, yang biasa ia gunakan saat bekerja. Duel terjadi. Hingga akhirnya Fiki menusuk perut Edo. Hardi berusaha membantu rekannya namun akhirnya berlari untuk memanggil kawan-kawannya. Sedangkan Fiki dan adiknya kabur menyelamatkan diri.

 

Merasa bersalah, Fiki menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya. Sedangkan orang tua Edo membuat laporan ke Polres Tanjab Barat karena Edo tewas. Fiki lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, sesuai dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP.

 

Kasus yang menimpa Fiki mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara. Terlebih, aksi begal makin kejam. Mereka berani mengancam korban untuk mendapatkan barang rampasan, bahkan tega menyabetkan senjata melukai korban. Lantaran itu, pengendara harus jauh lebih berhati-hati. Niat hati ingin menyelamatkan diri dan barang berharga, salah-salah, korban malah menjadi tersangka.

 

Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri, sebanyak 2.355 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan begal sejak awal tahun hingga 20 Mei 2024. Data itu diakses pada Selasa 21 Mei 2024. Di Indonesia, kasus begal ditindak dengan jerat hukum curas.




Data menunjukkan Polri menindak lebih dari 400 kasus curas dan begal setiap bulan di seluruh Indonesia. Jumlah penindakan paling banyak dilakukan pada Maret 2024 yaitu 549 perkara. Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak yaitu 348 perkara.

 

Adapun jumlah terlapor yang ditindak Polri yaitu 2.461 orang. Sementara jumlah korban sebanyak 2.132 orang. Sedangkan rentang waktu yang rawan curas dan begal yaitu pada tengah malam, tepatnya mulai pukul 00.00 sampai 04.59, sebanyak 595 perkara atau 25,26 persen.

Menghindari Begal Lebih Baik daripada Jadi Tersangka

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Menghindari begal lebih baik daripada jadi tersangka. Setidaknya, pesan itu harus ditanamkan saat berkendara.

 

Pembegalan terjadi saat pelaku mencegat pengendara di tengah jalan dan berupaya merampas barang berharga milik korban, seperti uang, ponsel, dan sepeda motor. Biasanya, begal beraksi di jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman. Jalanan yang hening dan gelap gulita pun membuat pelaku leluasa beraksi.

 



Lantaran itu, hindari berkendara melewati jalan sepi, menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan diri dari begal. Bila pun terpaksa melalui jalanan itu, pengendara sebaiknya berkendara dengan teman atau kendaraan lain.

 

Pengendara juga sebaiknya tak mengenakan perhiasan yang mencolok. Sebab perhiasan berlebihan memancing pelaku bertindak kejam. Tas selempang pun dapat memicu tindak kejahatan. Pelaku dapat dengan mudah menarik tas.

 

Bila pun ingin melindungi diri, pengendara sebaiknya membawa ‘senjata’ sederhana. Misalnya alat kejut listrik atau stun gun, semprotan merica atau pepper spray. Letakkan senjata itu di saku celana atas tas. Dua senjata itu dapat membuat begal lari tunggang langgang. Cara mendapatkannya pun cukup mudah karena dijual di marketplace.

 

Membekali diri dengan keahlian bela diri juga sangat baik dilakukan. Sebab, keahlian bela diri memungkinkan pengendara menyelamatkan diri sendiri cukup dengan tangan kosong atau memanfaatkan senjata lawan tanpa harus melukai pelaku.

 

Polri mengingatkan pengendara untuk berhati-hati bila melawan pelaku. Kekerasan yang berujung kematian seseorang dapat berujung pidana. Alih-alih menyelamatkan diri, korban malah menjadi tersangka pembunuhan.  

 

Meski demikian, sistem hukum Indonesia membenarkan aksi bela diri karena terpaksa. Hal itu sesuai dengan KUHP Pasal 49. Siapapun boleh melakukan pembelaan bila ada serangan yang mengancam diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda. Namun, tentunya hal itu harus didukung dengan sejumlah bukti dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian setempat.

 

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya di Pasal 34, mempertegas aturan mengenai aksi pembelaan diri terhadap ancaman maupun tindak kejahatan. Aturan itu berlaku pada tiga tahun setelah pengesahan.

 

Ada beberapa syarat tindakan yang dianggap pembelaan diri. Salah satunya yaitu adanya serangan atau ancaman yang bersifat melawan hukum terhadap fisik seseorang maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda.

 

Soeprapto, sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan menghindari aksi begal adalah cara paling aman. Namun bila tak memungkinkan, pengendara sebaiknya usahakan untuk mendokumentasikan aksi begal dengan peralatan yang ada sebagai barang bukti.

 

Bila harus melawan, Soeprapto mengingatkan pengendara untuk melumpuhkan begal tanpa melukainya. Bila berhasil melumpuhkan begal, ajak warga sekitar untuk membawa segera pelaku ke pihak berwenang. Meskipun bermaksud membela diri, bila tanpa bukti atau saksi yang kuat, korban dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam pandangan hukum.

 

“Baik pembegal maupun korban pembegalan, jika sampai menghilangkan nyawa orang, tetap dianggap atas kelalaiannya telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Soeprapto dikutip dari artikel berjudul Bagaimana Seharusnya Menghadapi Begal agar Aman di Depan Hukum yang diunggah di laman www.kompas.com pada 14 April 2022.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---