Artikel
Hati-hati! Niat Melindungi Diri dari Begal, Malah Jadi Tersangka
FIKI kini dapat bernapas lega setelah polisi
memberhentikan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Polres Tanjung Jabung
Barat, Jambi, menyatakan Fiki tak bersalah dan hanya melindungi diri saat
kelompok begal hendak merampoknya. Aksi Fiki itu mengakibatkan salah satu begal
tewas.
“Karena dihentikan, maka tersangka akan
dibebaskan,” ujar Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin
Nasution dikutip dari artikel berjudul Jadi Korban Begal dan Tersangka,
Warga Tanjab Barat Jambi yang Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan yang
diunggah di laman www.tribunnews.com pada Rabu, 15 Mei 2024.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta
Yudhistira mengatakan penghentian penyidikan berdasarkan hasil rekonstruksi
pada 10 Mei 2024. Hasil rekonstruksi menunjukkan Fiki mencoba melindungi diri dari
serangan begal.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore, 30
April 2024. Fiki dan adiknya, LH, sedang berkendara dengan sepeda motor
melintasi Desa Taman Raya. Di jalan, sebuah sepeda motor mencegat. Dua orang
mencoba merampas uang dan ponsel Fiki. Dua pelaku bernama Edo dan Hardi.
Hardi memukuli kepala Fiki dan mencekiknya.
Sementara Edo memukuli LH hingga menangis. Fiki yang melihat kejadian itu pun
berusaha menyelamatkan adiknya. Fiki mengambil pisau dari jok motornya, yang
biasa ia gunakan saat bekerja. Duel terjadi. Hingga akhirnya Fiki menusuk perut
Edo. Hardi berusaha membantu rekannya namun akhirnya berlari untuk memanggil
kawan-kawannya. Sedangkan Fiki dan adiknya kabur menyelamatkan diri.
Merasa bersalah, Fiki menyerahkan diri ke
Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya. Sedangkan orang tua Edo membuat laporan
ke Polres Tanjab Barat karena Edo tewas. Fiki lalu ditetapkan sebagai tersangka
kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, sesuai dengan Pasal 341
ayat 3 KUHP.
Kasus yang menimpa Fiki mengingatkan
masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara. Terlebih, aksi begal makin
kejam. Mereka berani mengancam korban untuk mendapatkan barang rampasan, bahkan
tega menyabetkan senjata melukai korban. Lantaran itu, pengendara harus jauh
lebih berhati-hati. Niat hati ingin menyelamatkan diri dan barang berharga,
salah-salah, korban malah menjadi tersangka.
Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri, sebanyak 2.355 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan begal sejak awal tahun hingga 20 Mei 2024. Data itu diakses pada Selasa 21 Mei 2024. Di Indonesia, kasus begal ditindak dengan jerat hukum curas.
Data menunjukkan Polri menindak lebih dari 400
kasus curas dan begal setiap bulan di seluruh Indonesia. Jumlah penindakan
paling banyak dilakukan pada Maret 2024 yaitu 549 perkara. Polda Sumatra Utara
menjadi satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak
yaitu 348 perkara.
Adapun jumlah terlapor yang ditindak Polri
yaitu 2.461 orang. Sementara jumlah korban sebanyak 2.132 orang. Sedangkan
rentang waktu yang rawan curas dan begal yaitu pada tengah malam, tepatnya
mulai pukul 00.00 sampai 04.59, sebanyak 595 perkara atau 25,26 persen.
Menghindari Begal Lebih Baik daripada Jadi
Tersangka
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
Menghindari begal lebih baik daripada jadi tersangka. Setidaknya, pesan itu
harus ditanamkan saat berkendara.
Pembegalan terjadi saat pelaku mencegat
pengendara di tengah jalan dan berupaya merampas barang berharga milik korban,
seperti uang, ponsel, dan sepeda motor. Biasanya, begal beraksi di jalan yang
sepi dan jauh dari pemukiman. Jalanan yang hening dan gelap gulita pun membuat
pelaku leluasa beraksi.
Lantaran itu, hindari berkendara melewati
jalan sepi, menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan diri dari begal. Bila
pun terpaksa melalui jalanan itu, pengendara sebaiknya berkendara dengan teman
atau kendaraan lain.
Pengendara juga sebaiknya tak mengenakan
perhiasan yang mencolok. Sebab perhiasan berlebihan memancing pelaku bertindak
kejam. Tas selempang pun dapat memicu tindak kejahatan. Pelaku dapat dengan
mudah menarik tas.
Bila pun ingin melindungi diri, pengendara
sebaiknya membawa ‘senjata’ sederhana. Misalnya alat kejut listrik atau stun
gun, semprotan merica atau pepper spray. Letakkan senjata itu di
saku celana atas tas. Dua senjata itu dapat membuat begal lari tunggang
langgang. Cara mendapatkannya pun cukup mudah karena dijual di marketplace.
Membekali diri dengan keahlian bela diri juga
sangat baik dilakukan. Sebab, keahlian bela diri memungkinkan pengendara
menyelamatkan diri sendiri cukup dengan tangan kosong atau memanfaatkan senjata
lawan tanpa harus melukai pelaku.
Polri mengingatkan pengendara untuk
berhati-hati bila melawan pelaku. Kekerasan yang berujung kematian seseorang
dapat berujung pidana. Alih-alih menyelamatkan diri, korban malah menjadi
tersangka pembunuhan.
Meski demikian, sistem hukum Indonesia
membenarkan aksi bela diri karena terpaksa. Hal itu sesuai dengan KUHP Pasal
49. Siapapun boleh melakukan pembelaan bila ada serangan yang mengancam diri
sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda. Namun, tentunya hal itu
harus didukung dengan sejumlah bukti dan olah tempat kejadian perkara yang
dilakukan kepolisian setempat.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya di Pasal 34, mempertegas aturan
mengenai aksi pembelaan diri terhadap ancaman maupun tindak kejahatan. Aturan
itu berlaku pada tiga tahun setelah pengesahan.
Ada beberapa syarat tindakan yang dianggap
pembelaan diri. Salah satunya yaitu adanya serangan atau ancaman yang bersifat
melawan hukum terhadap fisik seseorang maupun orang lain, kehormatan
kesusilaan, dan harta benda.
Soeprapto, sosiolog kriminalitas dari
Universitas Gadjah Mada, mengatakan menghindari aksi begal adalah cara paling
aman. Namun bila tak memungkinkan, pengendara sebaiknya usahakan untuk
mendokumentasikan aksi begal dengan peralatan yang ada sebagai barang bukti.
Bila harus melawan, Soeprapto mengingatkan
pengendara untuk melumpuhkan begal tanpa melukainya. Bila berhasil melumpuhkan
begal, ajak warga sekitar untuk membawa segera pelaku ke pihak berwenang.
Meskipun bermaksud membela diri, bila tanpa bukti atau saksi yang kuat, korban
dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam pandangan hukum.
“Baik pembegal maupun korban pembegalan, jika
sampai menghilangkan nyawa orang, tetap dianggap atas kelalaiannya telah
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Soeprapto dikutip dari artikel berjudul
Bagaimana Seharusnya Menghadapi Begal agar Aman di Depan Hukum yang
diunggah di laman www.kompas.com pada 14 April 2022.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat
(1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
(Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan
regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---