Artikel

Hati-hati, Nomor KK dan NIK Bisa Diakses Pelaku Pinjol Ilegal

(Jakarta, 16 November 2021)

WARGA perlu berhati-hati saat mengunggah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) melalui media internet. Sebab, data tersebut dimanfaatkan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jaringan pinjol ilegal menggunakan data itu untuk registrasi SIM card. Biasanya, konsumen yang membeli SIM card harus melakukan registrasi dengan memasukkan nomor KK dan NIK. Setelah itu barulah SIM card bisa diaktifkan dan digunakan oleh konsumen.

Pelaku mendapatkan data KK dan NIK itu dari platform komunikasi berinisial S. Mereka lalu menggunakan data itu registrasi SIM card.

“SIM card kosong didapat dari dua distributor yaitu PT HT dan FL. Tadinya SIM card itu kosong lalu diregistrasi dengan data KK dan NIK yang didapat dari platform S,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa 16 November 2021.

Lalu, seorang tersangka berinisial ML menjual SIM card itu ke karyawan pinjol ilegal untuk melakukan penagihan bernada ancaman dan pemerasan kepada nasabah.

Selain ML, lanjut Brigjen Whisnu, penyidik juga membekuk dua orang lain terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Mereka adalah warga negara asing.

Satu di antara mereka, berinisial WJS, merupakan warga negara Tiongkok. WJS berperan sebagai pengendali pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). WJS juga merekrut pinjol-pinjol ilegal lain untuk bermitra.

WJS membangun KSP IMB dengan menggunakan dokumentasi palsu. WJS juga memerintahkan integrasi dana dan data dalam kegiatan ilegal tersebut.

 

Ditemukan dana ratusan miliar rupiah

Penyidik, ungkap Brigjen Whisnu, menjerat para tersangka dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita tujuh rekening yang diduga menampung dana nasabah.

“Berhasil disita Rp217 miliar dari tujuh rekening. Akan kami dalami lagi,” ujar Brigjen Whisnu.

Bareskrim mengidentifikasi kegiatan pinjol ilegal mulai dari laporan korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, hingga pemodal. Masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di polres dan polda.

“Bareskrim telah mengirimkan telegram agar proses sidik dan lidik di wilayah masing-masing,” kata Brigjen Whisnu.

Atau, masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang dicurigai sebagai aktivitas pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi melalui layanan konsumen OJK di nomor telepon 157 atau WhatsApp nomor 0811 57 157 157. Warga juga dapat mengirimkan pengaduan ke email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Hingga 12 November 2021, Satgas telah memblokir 3.631 perusahaan pinjol ilegal. Sedangkan jumlah aduan yang masuk ke satgas mencapai 8.000 pengaduan. Pengaduan itu berasal dari masyarakat, baik korban maupun bukan.

Sementara itu, data di Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat kepolisian menindak 18 kejahatan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 1 Juli hingga 16 November 2021. TPPU merupakan jerat hukum yang ditimpakan kepada tersangka pinjol ilegal.

Selain itu, tersangka pinjol ilegal pun kemungkinan dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Sebab, saat menagih, karyawan pinjol ilegal atau desk collection memeras dan pengancam nasabah yang dianggap terlambat membayar pinjaman. Bahkan, desk collection mengakses data nasabah secara ilegal untuk dijadikan ancaman. Pemerasan dilakukan melalui pesan singkat di ponsel dengan menggunakan SIM card yang diregistrasi dengan data palsu.

Adapun penindakan terhadap kejahatan pemerasan dan pengancaman dalam lima bulan terakhir di semester 2 di 2021 mencapai 823 perkara. Kejahatan itu juga dilakukan penagih utang atau debt collector, atau desk collection untuk pinjol ilegal, dan memanfaatkan media elektronik.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

                                                    --- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---