Artikel

Hati-hati Curanmor R-2 di Akhir Tahun

PENCURIAN kendaraan bermotor roda dua (curanmor R-2) di masa libur akhir tahun meningkat dari 2019 sampai 2021. Meski peningkatan kasus tak signifikan, warga tetap perlu mewaspadai tindak curanmor R-2, terlebih di daerah perumahan, pusat perbelanjaan, hingga tempat wisata.

Masyarakat Indonesia kerap kali menjadikan momen akhir tahun sebagai masa libur bersama keluarga. Masyarakat memanfaatkan momen itu untuk berlibur ke tempat-tempat wisata atau sekadar berjalan-jalan di pusat perbelanjaan. Selain libur sekolah, masyarakat Kristen juga merayakan Hari Natal di akhir tahun. Warga juga merayakan masa pergantian tahun dengan suka cita di sejumlah lokasi.

Keramaian-keramaian itu menjadi target pelaku curanmor R-2. Pelaku mengincar kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Pelaku juga mengincar kendaraan bermotor di rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk berlibur.

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan tindak curanmor R-2 meningkat dari tahun ke tahun di masa libur akhir tahun. Pada 20 sampai 31 Desember 2019, Polri menindak 159 kasus curanmor R-2 di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat di 2020 dan juga di 2021.


Tren Curanmor R-2 Meningkat

Pencurian menjadi salah satu kejahatan konvensional yang diantisipasi oleh Polri. Sejak awal 2022, Polri menindak 13.045 kasus curanmor R-2 di seluruh Indonesia. Polda Jawa Barat menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 2.255 kasus.


Kendaraan curian yang ditemukan dapat dikembalikan

Polri terus mengingatkan warga untuk mengantisipasi tindak curanmor R-2. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

“Modus kejahatan curanmor beragam. Modus yang umumnya terjadi contohnya merusak kontak kendaraan dengan kunci T,” demikian dikutip dari artikel berjudul Imbauan kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Kejahatan Curanmor yang diunggah di laman www.reskrimum.metro.polri.go.id pada    12 Februari 2021.


Polri juga membagikan cara untuk menghindarkan pelaku curanmor. Salah satunya dengan cara mengunci setang kendaraan saat parkir. Pemasangan kunci ganda pun penting untuk menghambat pelaku beraksi.

Bila menjadi korban curanmor R-2, Polri meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polri meminta masyarakat untuk bekerja sama dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Segera laporkan, tidak usah menunggu 24 jam. Kalau kejadian sudah lama baru dilaporkan, tempat kejadian perkara sudah rusak, pengembangannya pun sulit. Setiap anggota Polri wajib menerima laporan masyarakat,” kata Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Tonny Kasmiri dikutip dari artikel berjudul Polisi Minta Korban Curanmor Segera Lapor Polisi, Sebelum TKP Rusak diunggah di laman  www.suarasurabaya.net pada Selasa, 8 November 2022.


Setelah mendapat laporan, petugas akan melakukan penyelidikan dan pencarian kendaraan beserta pelaku curanmor R-2. Bila kendaraan sudah ditemukan dan pelaku ditangkap, polisi akan segera memproses penindakan tersebut secara hukum.

Setelah rangkaian proses hukum rampung, petugas akan mengembalikan kendaraan yang dicuri. Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraan bermotor di kantor polisi tanpa pungutan biaya.

“Jika terkait kendaraan maupun barang lain yang merupakan hasil curian ataupun tindak pidana lainnya kan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Untuk pengembaliannya diatur dalam Pasal 46 KUHAP,” ungkap Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dikutip dari artikel berjudul Cara dan Syarat Pemilik Ambil Kendaraan yang Dicuri di Polisi yang diunggah di laman www.merdeka.com pada 7 Maret 2022.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---