Artikel

Hati-hati Curanmor R-2 di Akhir Tahun

PENCURIAN kendaraan bermotor roda dua (curanmor R-2) di masa libur akhir tahun meningkat dari 2019 sampai 2021. Meski peningkatan kasus tak signifikan, warga tetap perlu mewaspadai tindak curanmor R-2, terlebih di daerah perumahan, pusat perbelanjaan, hingga tempat wisata.

Masyarakat Indonesia kerap kali menjadikan momen akhir tahun sebagai masa libur bersama keluarga. Masyarakat memanfaatkan momen itu untuk berlibur ke tempat-tempat wisata atau sekadar berjalan-jalan di pusat perbelanjaan. Selain libur sekolah, masyarakat Kristen juga merayakan Hari Natal di akhir tahun. Warga juga merayakan masa pergantian tahun dengan suka cita di sejumlah lokasi.

Keramaian-keramaian itu menjadi target pelaku curanmor R-2. Pelaku mengincar kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Pelaku juga mengincar kendaraan bermotor di rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk berlibur.

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan tindak curanmor R-2 meningkat dari tahun ke tahun di masa libur akhir tahun. Pada 20 sampai 31 Desember 2019, Polri menindak 159 kasus curanmor R-2 di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat di 2020 dan juga di 2021.


Tren Curanmor R-2 Meningkat

Pencurian menjadi salah satu kejahatan konvensional yang diantisipasi oleh Polri. Sejak awal 2022, Polri menindak 13.045 kasus curanmor R-2 di seluruh Indonesia. Polda Jawa Barat menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 2.255 kasus.


Kendaraan curian yang ditemukan dapat dikembalikan

Polri terus mengingatkan warga untuk mengantisipasi tindak curanmor R-2. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

“Modus kejahatan curanmor beragam. Modus yang umumnya terjadi contohnya merusak kontak kendaraan dengan kunci T,” demikian dikutip dari artikel berjudul Imbauan kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Kejahatan Curanmor yang diunggah di laman www.reskrimum.metro.polri.go.id pada    12 Februari 2021.