Artikel

Hilang dan Ditemukan: Potret Ribuan Kasus Orang Hilang di Indonesia

24 November 2025

Hilangnya siswi SMA di Tangerang, Banten, itu sempat membuat publik cemas. Jejak terakhirnya mengarah ke Jakarta, menebalkan kekhawatiran keluarga dan orang-orang yang mengenalnya. Hingga akhirnya, secercah lega datang. Gabriella ditemukan dalam kondisi selamat di Cikini, Jakarta Pusat.

 

Namun, di balik kabar gembira itu, tersisa pertanyaan yang lebih dalam: mengapa seorang remaja bisa menghilang selama berhari-hari tanpa jejak? Apakah ada sesuatu yang mendorongnya pergi, atau justru ada tangan lain yang membawanya?

 

Kasus Gabriella hanyalah satu dari ribuan nama yang setiap tahun tercatat dalam laporan orang hilang di Indonesia.

 

Diduga Diculik

Seorang perempuan datang ke kantor polisi pada Rabu 6 November 2025. Ia melaporkan putrinya, Gabriella (16), hilang tanpa kabar.

 

Polisi pun berkoordinasi untuk melakukan pencarian. Upaya dilakukan dengan melacak sinyal ponsel Gabriella. Hingga akhirnya, pada Rabu sore, 12 November 2025, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menemukan Gabriella tengah duduk sendiri di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

 

Hingga artikel ini ditulis, Kamis 12 November 2025, polisi masih menyelidiki penyebab Gabriella menghilang. Termasuk kemungkinan ia dibawa pergi tanpa izin orang tua alias diculik.

 

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Awaludin Kanur, dikutip dari artikel di laman Kompas berjudul Gabriella, Siswi Tangerang yang Sempat Hilang, Mendapat Pendampingan Psikologis Polisi.

 

Saat ini, polisi memberikan pendampingan psikologis pada Gabriella untuk memulihkan kondisi mentalnya. Pemeriksaan medis juga dilakukan berupa visum et repertum guna memastikan kondisi fisik korban.




Ribuan Kasus Orang Hilang

Kasus Gabriella merupakan satu dari 392 laporan orang hilang yang ditangani Polda Metro Jaya sejak Januari hingga 13 November 2025. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat jumlah itu setara dengan 20,07 persen dari total 1.953 kasus orang hilang secara nasional.

 

Selain Polda Metro Jaya, empat polda dengan jumlah laporan orang hilang terbanyak yaitu:

  • Sumatera Utara: 370 kasus
  • Sumatera Selatan: 218 kasus
  • Jawa Timur: 104 kasus
  • Nusa Tenggara Timur: 104 kasus

 

Adapun jumlah orang yang hilang sejak awal tahun mencapai 1.967 orang. Laporan orang hilang paling banyak berasal dari tiga kelompok usia berikut:

  • Usia 30 – 59 tahun     : 451 orang
  • Usia 18 – 29 tahun     : 205 orang
  • Usia kurang dari 17 tahun : 77 orang

 

Bila Ada Keluarga yang Hilang

Kasus orang hilang tak selalu berujung kriminal. Banyak di antaranya berkaitan dengan konflik keluarga, tekanan psikologis, atau pelarian akibat perundungan. Namun waktu menjadi faktor penting, semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang untuk menemukan mereka dalam keadaan selamat.




Jika ada anggota keluarga atau teman yang hilang, langkah awal yang perlu dilakukan antara lain:

  • Segera laporkan ke kepolisian terdekat dengan membawa identitas dan foto terbaru.
  • Sertakan detail terakhir seperti pakaian yang dikenakan, lokasi terakhir terlihat, dan riwayat percakapan terakhir.
  • Hubungi rumah sakit atau pos polisi di sekitar wilayah tempat hilangnya orang tersebut.
  • Sebarkan informasi resmi (dengan izin keluarga) melalui media sosial untuk memperluas jangkauan pencarian.

Polisi menegaskan, laporan orang hilang tidak perlu menunggu waktu 24 jam. Begitu seseorang tidak dapat dihubungi tanpa alasan jelas, laporan sudah bisa dibuat agar proses pencarian segera dimulai.

 

Catatan Akhir

Kasus Gabriella mengingatkan bahwa setiap laporan orang hilang bukan sekadar angka statistik, tetapi kisah tentang kecemasan, kehilangan, dan harapan keluarga yang menunggu.

 

Keterlibatan cepat masyarakat, dalam melapor, menyebarkan informasi, dan menjaga empati, bisa menjadi penyelamat nyawa. Sebab di balik setiap nama dalam daftar orang hilang, selalu ada keluarga yang berharap pintu rumah kembali diketuk.

 

 

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---