Artikel

Hukuman Mati Buat Bandar dan Pengedar Narkoba

22 December 2023

UPAYA pemberantasan narkoba terus dilakukan Polri. Pada 2023, Polri menindak 37.075 kasus kejahatan terkait narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain. Polri menangkap 38.861 orang dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan berbagai peran mereka.

 

Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri untuk periode 1 Januari hingga 28 November 2023. Data itu diakses pada Rabu 29 November 2023 pukul 12.00 WIB.

 

Sementara itu data di Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan menindak 327 kasus dengan 451 tersangka sejak awal Januari hingga Oktober 2023. Jumlah tersebut didapat dari data BNN yang diakses pada Kamis 30 November 2023. Penindakan paling banyak dilakukan pada Maret 2023 yaitu 91 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 116 orang.

 

BNN Provinsi Bali merupakan satuan yang paling banyak melakukan penindakan terhadap kasus narkoba yaitu 23 kasus. Sementara jumlah tersangka paling banyak ditindak BNN Pusat yaitu 36 orang.

 



 

Bandar adalah otak utama atau orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkoba secara sembunyi-sembunyi. Bandar menjadi pihak yang membiayai aksi kejahatan narkotika. Bandar berperan besar sebagai otak di balik penyelundupan narkotika dan permufakatan kejahatan narkotika.

 

Pengedar narkoba yaitu bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan atau pemindahtanganan.

 

“Pengedar narkotika atau psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika atau psikotropoka. Pengertiannya berorientasi kepada penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor narkotika atau psikotropika,” demikian ditulis dalam artikel berjudul Apakah Bandar Narkotika Sama dengan Pengedar? diunggah di laman www.tribratanews.kepri.polri.go.id.

 

Istilah bandar narkotika tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pengedar belum tentu berarti bandar narkotika. Namun, ancaman hukuman paling berat bagi keduanya yaitu hukuman mati.

 

Mereka berperan untuk membuat orang menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya kecanduan. Merujuk Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021 terbitan Badan Narkotika Nasional, ada sembilan alasan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Indonesia.

 

Satu di antaranya adalah pengaruh lingkungan baik dari anggota keluarga atau teman. “Ajakan atau bujukan teman dan ingin bersenang-senang menjadi alasan utama yang paling menonjol,” demikian tim peneliti tulis dalam survei yang dikutip dari artikel berjudul 9 Alasan Seseorang Pakai Narkoba Versi Survei BNN diunggah di laman www.liputan6.com.

 



 

Ketidakharmonisan dalam keluarga seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa menjadi faktor pendorong penyalahgunaan narkoba di kalangan perempuan. BNN menyebut faktor pemaksaan dalam penyalahgunaan cukup fenomenal dan lebih besar terjadi di kalangan perempuan daripada laki-laki.

 

“Alasan penyalahgunaan narkoba berdasarkan jenis kelamin tersebut perlu mendapat perhatian dan perlu didalami dengan penelitian kualitatif untuk tujuan perlindungan kaum marjinal perempuan dan perang melawan narkoba,” tulis BNN.

 

Partisipasi warga dalam upaya memerangi narkoba pun sangat dibutuhkan, yang akan memaksimalkan upaya BNN dan Polri. Warga yang mencurigai transaksi jual beli narkoba dapat melapor ke BNN melalui aplikasi BNN One Stop Service (BOSS). Caranya yaitu mengakses laman https://boss.bnn.go.id, yang merupakan pelayanan terpadu satu pintu yang diberikan BNN kepada masyarakat.

 

Selain melaporkan dugaan transaksi narkoba, masyarakat dapat mencari tahu mengenai informasi rehabilitasi, permohonan tes urine dan uji laboratorium. Masyarakat juga bisa konsultasi hukum secara gratis mengenai narkotika atau mengajukan permohonan narasumber sosialisasi terkait bahaya narkotika.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---