Artikel
Hukuman Mati Buat Bandar dan Pengedar Narkoba
22 December 2023

UPAYA pemberantasan narkoba terus
dilakukan Polri. Pada 2023, Polri menindak 37.075 kasus kejahatan terkait
narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain. Polri menangkap 38.861 orang
dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan berbagai peran
mereka.
Data itu didapat dari
aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri untuk periode 1 Januari hingga 28
November 2023. Data itu diakses pada Rabu 29 November 2023 pukul 12.00 WIB.
Sementara itu data di
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan menindak 327 kasus dengan 451
tersangka sejak awal Januari hingga Oktober 2023. Jumlah tersebut didapat dari
data BNN yang diakses pada Kamis 30 November 2023. Penindakan paling banyak
dilakukan pada Maret 2023 yaitu 91 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 116
orang.
BNN Provinsi Bali
merupakan satuan yang paling banyak melakukan penindakan terhadap kasus narkoba
yaitu 23 kasus. Sementara jumlah tersangka paling banyak ditindak BNN Pusat
yaitu 36 orang.
Bandar adalah otak utama
atau orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkoba secara
sembunyi-sembunyi. Bandar menjadi pihak yang membiayai aksi kejahatan
narkotika. Bandar berperan besar sebagai otak di balik penyelundupan narkotika
dan permufakatan kejahatan narkotika.
Pengedar narkoba yaitu
bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika,
baik dalam rangka perdagangan atau pemindahtanganan.
“Pengedar narkotika atau
psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan
narkotika atau psikotropoka. Pengertiannya berorientasi kepada penjual, pembeli
untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan
perbuatan mengekspor dan mengimpor narkotika atau psikotropika,” demikian
ditulis dalam artikel berjudul Apakah Bandar Narkotika Sama dengan
Pengedar? diunggah di laman www.tribratanews.kepri.polri.go.id.
Istilah bandar narkotika
tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pengedar belum tentu berarti bandar narkotika. Namun, ancaman hukuman paling
berat bagi keduanya yaitu hukuman mati.
Mereka berperan untuk
membuat orang menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya kecanduan. Merujuk Survei
Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021 terbitan Badan Narkotika Nasional,
ada sembilan alasan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Indonesia.
Satu di antaranya adalah
pengaruh lingkungan baik dari anggota keluarga atau teman. “Ajakan atau bujukan
teman dan ingin bersenang-senang menjadi alasan utama yang paling menonjol,”
demikian tim peneliti tulis dalam survei yang dikutip dari artikel berjudul 9
Alasan Seseorang Pakai Narkoba Versi Survei BNN diunggah di laman www.liputan6.com.
Ketidakharmonisan dalam
keluarga seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa
menjadi faktor pendorong penyalahgunaan narkoba di kalangan perempuan. BNN
menyebut faktor pemaksaan dalam penyalahgunaan cukup fenomenal dan lebih besar
terjadi di kalangan perempuan daripada laki-laki.
“Alasan penyalahgunaan
narkoba berdasarkan jenis kelamin tersebut perlu mendapat perhatian dan perlu
didalami dengan penelitian kualitatif untuk tujuan perlindungan kaum marjinal
perempuan dan perang melawan narkoba,” tulis BNN.
Partisipasi warga dalam
upaya memerangi narkoba pun sangat dibutuhkan, yang akan memaksimalkan upaya
BNN dan Polri. Warga yang mencurigai transaksi jual beli narkoba dapat melapor
ke BNN melalui aplikasi BNN One Stop Service (BOSS). Caranya yaitu mengakses
laman https://boss.bnn.go.id, yang merupakan pelayanan terpadu
satu pintu yang diberikan BNN kepada masyarakat.
Selain melaporkan dugaan
transaksi narkoba, masyarakat dapat mencari tahu mengenai informasi
rehabilitasi, permohonan tes urine dan uji laboratorium. Masyarakat juga bisa konsultasi
hukum secara gratis mengenai narkotika atau mengajukan permohonan narasumber
sosialisasi terkait bahaya narkotika.
Sebagai informasi, sesuai
dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat
Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta
berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri
memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang
pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka
mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---