Artikel

Hutan Lindung di Riau Jadi Target Illegal Logging

(Jakarta, 17 November 2021)

KEGIATAN pembalakan liar alias illegal logging diungkap Polda Riau. Polda mengamankan barang bukti kayu hasil penebangan di hutan lindung di Siak Kecil, Bengkalis, yang menyeret nama Anak Jenderal.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya mengatakan pengungkapan bermula dari tim memergoki kegiatan pemuatan kayu log di tepi Sungai Siak Kecil. Tim menangkap para pekerja.

“Diperoleh keterangan, pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal, yang kemudian kami amankan,” kata Kapolda dikutip dari laman www.jpnn.com, Rabu 17 November 2021.

Tim lalu menyisiri area di sekitar Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Polisi menemukan 10 ton kayu jenis rimba campuran.

Kapolda menegaskan akan menindak pelaku perambahan hutan. Penindakan tak berhenti di pekerja, tapi juga membongkar kejahatan itu hingga ke pemodal.

Perambahan hutan ilegal menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan. Kayu dijarah, hutan yang asri menjadi kering. Lalu di musim kemarau, hutan dibakar. Kemudian, pelaku lalu menjadikan lahan tersebut sebagai kenun sawit secara ilegal.

“Aksi penelusuran diperlukan sebagai bukti negara hadir dan tak boleh kalah dari kejahatan,” pungkas Kapolda.

 

Penindakan illegal logging meningkat

Data di Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat kepolisian menindak 327 kejahatan terkait illegal logging sejak awal 2021. Sebanyak 27 dari 34 Polda melaporkan terjadi pembalakan liar di wilayah hukum masing-masing.

Penindakan paling banyak dilakukan Polda Jawa Timur yaitu 83 perkara. Sementara Polda Riau menempati urutan kedua jumlah penindakan paling banyak yaitu 26 perkara.

Bila dibandingkan dengan 2020, jumlah penindakan kejahatan illegal logging di Riau meningkat. Sehingga illegal logging menjadi salah satu target kejahatan yang ditangani Polda Riau.


Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---